Wakil Ketua DPRD : Terima eks Gafatar tanpa perlu curiga berlebihan

PKS Kota Solo – Pemerintah pusat menggulirkan wacana transmigrasi bagi mantan pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Ide tersebut dinilai rentan menimbulkan konflik baru jika pusat tidak cermat dalam menggulirkan program.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Sumartono Kardjo, terang-terangan menolak transmigrasi anggota Gafatar jika dilakukan secara eksklusif. Menurut Sumartono, transmigrasi anggota Gafatar mestinya menyatu dengan program transmigrasi lain.
“Jangan sampai ada embel-embel transmigrasi eks Gafatar. Hal ini bisa memicu penolakan warga di lokasi transmigrasi,” ujar Sumartono saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Kamis (4/2/2016).
Sumartono mengatakan konsep transmigrasi mantan pengikut Gafatar masih menjadi perdebatan alot di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pihaknya mengaku sudah mengirim surat berisi penolakan transmigrasi eksklusif eks Gafatar. Di Solo, terdapat belasan mantan pengikut organisasi berlambang matahari terbit itu.
“Kalau memang ada transmigrasi (bagi eks Gafatar) ya bergabung dengan transmigrasi reguler,” tuturnya.
Tahun ini Dinsosnakertrans memerkirakan bakal mendapat jatah 10 transmigran. Kawasan di Kalimantan Utara dibidik untuk menjadi tempat tinggal baru warga. Menurut Sumartono, pusat mestinya menambah kuota transmigran jika eks Gafatar ditarik mengikuti transmigrasi.
“Idealnya ya ditambah. Apalagi saat ini masih ada 70 warga yang mengantre untuk transmigrasi.”
Dinsosnakertrans tak akan menganakemaskan eks Gafatar dalam program transmigrasi. Sumartono menyebut syarat utama seperti beridentitas Solo harus tetap dipenuhi calon transmigran.
“Kalau anggota Gafatar berada di luar Solo lebih dari dua tahun biasanya identitas KTP sudah berubah. Identitas itu harus dicabut dulu, daftar KTP Solo lagi,” jelasnya.
Anggota DPRD, Sugeng Riyanto, mendorong ada program riil bagi mantan pengikut Gafatar di Kota Bengawan. Dia menyarankan Pemkot menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberi pencerahan dan pemahaman agama.
“Pemkot juga mesti memberi rumah singgah jika mereka memang tak memiliki tempat tinggal.”
Wakil Ketua DPRD, Abdul Ghofar Ismail, mendorong warga menerima eks Gafatar tanpa perlu curiga berlebihan. “Mereka (eks Gafatar) pun tak perlu kecil hati untuk berbaur dengan masyarakat,” ucapnya.
Previous
Next Post »