Abdul Kharis: Miras dan Pornografi Penyebab Tindak Asusila

PKS KOTA SOLO – Kasus kekerasan seksual dari dahulu memang sudah ada. Tapi kini lebih bengis, sadis karena disertai pembunuhan. Ditambah jumlah perkara yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dengan fakta tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyebut bahwa saat ini sudah masuk kategori darurat tindak asusila. “Pelakunya (pemerkosaan, Red) tidak lagi sendirian, tapi lebih dari satu orang,” ujarnya saat berdiskusi di kantor Jawa Pos Radar Solo, Kamis (12/5).

 Ikut hadir dalam diskusi tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) PKS Solo Abdul Ghofar Ismail.

Menurut Kharis, ada banyak faktor memengaruhi terjadinya tindak asusila. Tapi ada dua yang utama, yakni minuman keras dan kebiasaan mengakses pornografi. Dia mencontohkan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yuyun siswi SMP Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu.

“Dari yang saya baca di media, tersangkanya mabuk. Sebelumnya mereka juga menonton film porno,” ungkap dia. Yang lebih membuat miris lagi, selain korbannya pelajar, tersangka pemerkosaan juga masih sekolah.

Lalu apa solusinya? Anggota DPR RI yang bakal dilantik sebagai ketua komisi I DPR RI ini memaparkan, polisi tidak mungkin mengawal satu per satu warga. Artinya, tindak asusila harus dicari akar masalahnya. Kharis menyimpulkan, itu semua akibat pengaruh minuman keras (miras) dan pornografi.
 Karena itu, DPR RI sedang menggodok peraturan pengetatan peredaran miras. “Kalau diberantas tidak mungkin. Yang bisa dilakukan adalah upaya prefentif. Ada pansus (panitia khusus, Red) yang membahasnya,” tutur dia.

Bagaimana dengan tersangka pemerkosaan yang masih berstatus pelajar? Kharis mengatakan cukup dilematis. Sebab selama ini belum ada payung hukumnya oknum pelajar apakah perlu ditahan dan apakah selama ditahan bisa ikut ujian.

“Di lapangan sudah banyak anak dengan masalah hukum masih bisa ikut ujian. Tapi itu belum ada payung hukumnya. Kalau menteri minta anak bersangkutan ikut ujian, tapi polisinya menolak, ya tetap tidak bisa (ujian, Red) karena belum ada regulasinya. Inilah sulitnya mengurus negara,” beber Kharis.

Terkait hukuman bagi pelaku pemerkosaan, imbuh Kharis, Kaukus Perempuan getol mengusulkan untuk menjatuhkan sanksi berupa kebiri. “Saat diskusi soal hukuman itu pasti seru,” tutur dia. 

Sementara itu, Abdul Ghofar lebih menyoroti pemberitaan tentang pemerkosaan. Dia berharap media bisa menyajikan berita secara cerdas agar dapat mengedukasi masyarakat. 

“Jangan sampai masyarakat malah meniru (tindak asusila, Red). Namun diajak mengetahui secara jelas ini lho penyebab kasusnya, antisipasinya seperti apa,” ujarnya.

Ditambahkan dia, daerah siap membantu menekan peredaran miras dan pornografi yang disebut Kharis sebagai pemicu utama tindak asusila. Namun itu semua tergantung keputusan pusat.

Sumber: radarsolo.co.id
Previous
Next Post »