Muhadi: Raperda Bangunan Gedung Sebaikya Mengatur Batas Basement

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BAngunan Gedung di Kota Surakarta yang sedang dibahas oleh DPRD Kota Surakarta menuai pro kontra dari kalangan masyarakat lantaran tidak adanya batasan lapis basement gedung bertingkat.
Setelah mencermati masukan dari perwakilan masyarakat melalui forum public hearing pada Selasa (26/7) di Gedung Parpiurna DPRD Kota Surakarta. Muhadi Syahroni, selaku Anggota Panitia khusus (Pansus) Raperda Bangunan Gedung dari FPKS memberikan masukan revisi pada pasal 19,
“Sebaiknnya pembatasan lapis gedung yang dibuat bertingkat ke bawah (basement) maksimal dua lapis. Hal ini agar tidak melebihi ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) serta untuk menjaga ekosistem hayati seperti kualitas air tanah dan lainnya” ujarnya.
Menurut Muhadi, sebelum ditetapkan menjadi perda, fraksi PKS akan menyampaikan usulan revisi tersebut melalui pendapat akhir fraksinya.
Previous
Next Post »