Restoran Olahan Babi Harus Diberi Tanda Khusus

PKS Kota Solo – Dinas Pertanian (Dispertan) didesak lebih tegas terhadap restoran, rumah makan, atau hotel yang mengabaikan aturan kelayakan masakan hingga pelabelan untuk jenis makanan tertentu. Termasuk memberi sanksi restoran atau rumah makan yang menyajikan olahan daging babi tanpa mencantumkan label khusus.
Sekretaris Komisi IV DPRD Asih Sunjoto Putro mempersilakan masyarakat yang memang tidak bermasalah mengonsumsi babi. Sebab, itu menjadi hak masing-masing untuk mengonsumsi atau tidak mengonsumsi jenis makanan tertentu.
Namun, demi melindungi kelompok masyarakat yang benar-benar tidak ingin mengonsumsi olahan babi, maka sebaiknya rumah makan memberi tanda khusus. “Yang jadi masalah kan tidak ada tulisannya secara jelas, mana yang halal dan mana yang mengandung babi,” ujar legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Terkait sanksi, menurut Asih, hingga kini memang belum diatur jelas. Namun, hematnya rumah makan yang tidak mencantumkan informasi mengenai pemakaian kandungan babi pada olahannya dapat ditegur dengan surat secara resmi. Apabila peringatan tersebut tidak digubris, lanjut Asih, sebaiknya rumah makan ditutup.
“Selama ini maksimal sanksi sosial. Sebab, aturan secara resmi belum ada,” katanya.
Previous
Next Post »