Tangkal Komunisme, Fikri Fakih Silaturahmi dan Serap Aspirasi Tokoh

PKS Kota Solo - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Fikri Fakih melakukan sosialisasi dan serap aspirasi masyarakat terkait Hukum Ketetapan MPR / MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia. Acara ini dilaksanakan di Hotel Multazam, Kartasura, Sukoharjo pada Hari Minggu (24/7)
Acara yang digelar atas kerjasama MPR RI dengan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Jawa Tengah ini turut menghadirkan narasumber dari pakar hukum Arif Awaludin. Acara ini diikuti oleh 200 peserta perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh partai.
Dalam pemaparannya, Fikri mengingatkan tentang pentingnya sosialisasi hukum ini dilaksanakan untuk masyarakat, "Saat ini ada upaya untuk mengganti Pancasila dari dasar fundamental negara lantaran kata Pancasila sebagai dasar negara tidak ada dalam batang tubuh UUD 1945. Oleh karenanya pandangan itu sangat berbahaya dan harus diluruskan melalui sosialisasi seperti ini" jelas Fikri.
Arif Awaludin menambahkan kembalinya Ketetapan MPR/MPRS ke dalam sistem Hukum Indonesia berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 akan menguatkan ideologi bangsa dan mampu menangkal lahirnya paham subversif komunisme yang telah dilarang melalui ketetapan MPR RI. "Apabila ketetapan MPR hilang dari dasar hukum bernegara kita, maka itu memberikan peluang bagi lahirnya komunisme yang jelas-jelas telah di larang melalui ketetapan MPR RI" ujar Arif.
Acara sosialisasi dan serap aspirasi ini juga dalam rangka halal bi halal bersama tokoh masyrakat yang diundang sebagai peserta.
Foto : Taufik / RPF Solo
Previous
Next Post »