Legislator Minta Pedagang Pasar Besi Semanggi Taat Perda Retribusi

PKS Kota Solo - Kalangan legislator DPRD Solo meminta para pedagang di Pasar Besi Semanggi, Pasar Kliwon membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.5/2016 Tentang Retribusi Daerah.
Pedagang yang keberatan dengan tarif baru kebersihan yakni Rp 100 per meter persegi atau naik 1.000% dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 10 per meter persegi mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Walikota.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan Pemkot Solo punya hak menarik retribusi. Pedagang tidak seharusnya memboikot retribusi. Kenaikan tarif retribusi mengacu pada Perda. Disisi lain, Pemkot Solo punya kewajiban memberi fasilitas sebagai imbal balik langsung dari retribusi.
"Meskipun barangkali biaya yang dikeluarkan Pemkot lebih besar dibanding pendapatan asli daerah (PAD), tetapi kebijakan yang bersifat layanan adalah kewajiban Pemkot," ujarnya di ruang Fraksi PKS DPRD Solo, Rabu (31/8).
Sumber : Solopos / Editor : AR
Previous
Next Post »