Dewan Dukung Kawasan Publik Bebas Asap Rokok

PKS Kota Solo - Dorongan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terhadap kalangan legislatif guna menciptakan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan publik bebas asap rokok mendapat tanggapan positif. Mereka mendukung upaya Pemkot dalam menciptakan kawasan publik yang bebas dari asap rokok.
 “Awalnya mungkin dimulai dari kantor pemerintahan terlebih dahulu sebagai contoh,” terang Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Solo, Asih Sunjoto Putro, Rabu (7/12).
Menurutnya, sudah waktunya Pemkot menciptakan sebuah kawasan yang lebih sehat dan bebas asap rokok. Jika penerapan tersebut berhasil dilakukan dikalangan pemerintahan, tidak menutup kemungkinan akan ‘menular’ ke fasilitas publik lainnya.
“Tentunya, harus ada peraturan yang bersifat mengikat untuk diterapkan aturan tersebut. kalau di Jakarta sudah diterapkan dengan Perda. Kenapa Solo tidak?,” terangnya.
Tak hanya itu, lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah keberadaan reklame atau iklan rokok di titik tertentu. Asih mengatakan, masih ada reklame dimaksud yang terpampang di dekat sarana pendidikan.
“Harusnya jangan dikasih iklan rokok. Percuma kan kalau seperti itu,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Solo, Siti Wahyuningsih mengatakan, penyusunan perda tersebut ditujukan untuk memberi perlindungan bagi masyarakat terutama bukan perokok.
“Yang pasif harus mendapat perlindungan, sementara yang merokok harus mendapat pemahaman,” jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah tempat yang hendak disasar sebagai kawasan bebas rokok meliputi tempat belajar mengajar, ruang bermain anak, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja serta tempat umum. (AR)
Sumber : Timlo
Previous
Next Post »