Keraton Solo Bisa Dapatkan Dana Operasional dari APBD, Ini Syaratnya

PKS Kota Solo - Kalangan legislator mengingatkan Pemerintah Kota (Pemot) Solo yang berencana menganggarkan dana operasional Keraton Solo senilai Rp 400 juta pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P). Pemkot memang memiliki tugas untuk mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian cagar budaya seperti keraton yang diatur di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) memang berkewajiban untuk melestarikan kawasan cagar budaya, salah satunya dengan memberikan anggaran untuk Keraton. Akan tetapi, ia menggarisbawahi adanya pertanggungjawaban penggunaan dana dalah sebuah keharusan.
"Langkah pertama konflik internal itu harus rampung dulu baru uang dianggarkan. Belajar dari yang lalu, Pemkot harus lebih cermat dalam perencanaan dan pelaporan," terangya. 
Sumber : Solopos
Previous
Next Post »