Jika Ilegal, Pemkot Diminta Tindak Tegas Uber Sesuai Aturan

PKS Kota Solo - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo didesak untuk menindak tegas Uber X yang dianggap beroperasi secara ilegal. Tindakan ini mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Di sisi lain, Pemkot dituntut memenuhi keinginan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi umum di Kota Solo. Inilah yang menjadi catatan dalam rapat bersama Komisi III DPRD Solo dengan Dinas Perhubungan membahas masuknya Uber X ke Solo di Kantor DPRD Solo, Jumat (19/5/2017) sore.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan ada dua hal yang digarisbawahi dalam rapat tersebut. Pertama, penegakan regulasi dan kedua tuntutan masyarakat akan kehadiran transportasi umum yang nyaman dan terjangkau.
Kali terakhir keberadaan jasa transportasi berbasis aplikasi online ini mendapat tentangan dari ratusan sopir dari lima perusahaan taksi di Solo yang sampai menggelar demo di Balai Kota dan DPRD Solo, Kamis (19/5/2017).
“Pemkot berhak menindak jika memang operasional mereka ilegal. Seperti yang diketahui mereka belum mengantongi izin dan belum memenuhi segala syarat sesuai yang tercantum dalam Permenhub. Jika ini ilegal, semestinya dihentikan,” ungkapnya.
Ada sederet persyaratan yang mesti dipenuhi oleh penyedia jasa transportasi berbasis online antara lain penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan harus berbadan hukum. Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi adalah penyelenggara angkutan umum dengan aplikasi wajib melaporkan kepada direktur jenderal soal profil perusahaan, data seluruh kendaraan, pengemudi, mitra, serta layanan.
Sumber : Solopos
Previous
Next Post »