FPKS Tolak Tukar Guling Lahan Aset Pemkot Solo

PKS KOTA SOLO - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo menolak permohonan tukar guling aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas hak pakai  (HP) No. 46 seluas 531 m2 di Jl. Anggur V, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan. FPKS menilai alasan yang dikemukakan Pemkot Solo untuk pemindahtanganan aset ke pihak ketiga itu tak relevan.
Adalah pengelola Hotel Alila, PT Catur Putra Jati, yang mengajukan permohonan tukar guling aset kepada Pemkot Solo yang kemudian dimintakan persetujuan ke DPRD Solo. Tanah HP No. 46 ini sebelumnya dipakai TK Marsudi Siwi milik Pemkot. Sedangkan tawaran penggantinya, yakni tanah hak guna bangunan (HGB) 0325 di Kelurahan Jajar seluas 327 m2, HGB 00221 di Kelurahan Kadipiro seluas 1.275 m2, dan HGB 00222 di Kelurahan Kadipiro seluas 227 m2. Alasan pertama tukar guling itu adalah banyak kendaraan berat yang keluar masuk proyek Hotel Alila sehingga berbahaya bagi anak-anak yang bersekolah di TK tersebut. Alasan kedua, banyak debu akibat pembangunan hotel sehingga siswa TK Marsudi Siwi tidak leluasa bermain di halaman sekolah. Alasan ketiga, Pemkot menyatakan jika
hotel beroperasi, akan banyak kendaraan keluar masuk hotel sehingga berbahaya bagi anak-anak.
Ketua FPKS DPRD Solo, Sugeng Riyanto, menyatakan alasan pertama dan kedua hanya relevan saat pembangunan hotel. Soal alasan ketiga, setelah hotel beroperasi, secara faktual kendaraan yang keluar masuk bangunan itu tidak mengganggu TK Marsudi Siwi karena tidak menjadi jalur kendaraan hotel. “Ke depan Pemkot Solo hendaknya memperhatikan relevansi waktu di dalam pengajuan suatu perda atau permit yang akan dibahas.
Terkait dengan peruntukan wilayah sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah [RTRW] Kota Solo, Pemkot semestinya bisa menyesuaikan,” katanya, kepada wartawan, Selasa (19/9). Menurutnya, Pemkot Solo dapat menyesuaikan atau memindahkan TK Marsudi Siwi ke lokasi yang lebih baik dengan memperhatikan aspek aksesibilitas dan kondisi sosial psikologis. Dengan demikian, wilayah itu bisa digunakan untuk kegiatan bisnis yang dikelola oleh Pemkot Solo dengan keuntungan yang lebih besar dan berkelanjutan. “Dengan memperhatikan catatan tersebut, FPKS tidak menyetujui permohonan pemindahtanganan aset Pemkot Solo HP 46 di Kelurahan Jajar, Laweyan, dalam bentuk tukar-menukar,” paparnya.
Sumber: Solopos.com
Previous
Next Post »