Paling Banyak di Nusukan, Judi Cap Ji Kie Resahkan Warga Solo

PKS Kota Solo - Maraknya kasus perjudian cap ji kie di tengah masyarakat Kota Solo mendominasi keluhan masyarakat kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta, terutama dari Fraksi Partai Kesejahteraan Rakyat (FPKS).
Keluhan tersebut masuk dalam kegiatan reses anggota DPRD Surakarta yang digelar 27-30 Agustus lalu.
Anggota FPKS DPRD Surakarta, Abdul Ghofar Ismail mengungkapkan, kasus pelanggaran Pasal 303 KUHP tersebut bahkan telah sampai pada tahap meresahkan masyarakat. Pasalnya, judi cap ji kie merebak di seluruh kecamatan Kota Solo.
“Hampir di seluruh wilayah sudah merebak, mulai dari Banjarsari, Jebres, Laweyan, Serengan, Pasarkliwon. Dan yang paling banyak di kawasan Nusukan. Di samping itu, keluhan kebanyakan datang dari kaum ibu,” paparnya, Selasa (12/9/2017).
Menurut Ghofar, pemberantasan judi cap ji kie tidak bisa dilakukan dengan mudah tanpa koordinasi lintas sektoral. Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bekerja sama dengan Polresta Surakarta memberantas praktik perjudian tersebut.
Ketua FPKS DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto mengingatkan Pemkot untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap praktik judi cap ji kie.
“Harus segera diambil tindakan, aparat harus segera turun tangan. Jangan sampai warga yang merasakan melihat ada pembiaran dan melakukan tindakan sendiri dimana jatuhnya menuju ke tindakan anarkis atas konflik horisontal yang terjadi,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Anggota FPKS DPRD Surakarta, Muhadi. Diakui memang diperlukan koordinasi lintas sektoral antara Pemkot dan menggandeng aparat kepolisian untuk menanganinya.
“Mumpung ini masih baru menunjukkan gejala mau bangkit, harus ditumpas. Jangan sampai kembali ke jaman sebelumnya dimana judi cap ji kie merajai Kota Solo,” tukasnya.
Previous
Next Post »