Tetap Disahkan, 7 Anggota DPRD Tolak Permit Pelepasan Aset Pemkot

PKS Kota Solo - Tujuh orang anggota DPRD Solo menolak dalam Rapat paripurna persetujuan permohonan tukar guling atas HP no 46 seluas 531 m2 di Jl. Anggur V, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan. Ketujuh politikus itu Abdul Ghofar Ismail (FPKS), Muhadi Syahroni (FPKS), Quatly Abdulkadir Alkatiri (FPKS), Sugeng Riyanto (FPKS), Asih Sunjoto Putro (FPKS), NR Kurnia (FPIR), dan Ardianto Kuswinarno (FPIR).
Namun, permit tugar guling tersebut tetap disahkan lantaran 35 anggota DPRD lainnya setuju tukar guling aset. Sementara satu anggota abstain, yakni Edy Djasmanto dan dua anggota tidak hadir, Marihot Irawan dan Bambang Triyatno. Keputusan ini diambil setelah adanya pemungutan suara lantaran tak tercapai kata mufakat.
Adalah PT Catur Putra Jati sebagai pihak ketiga yang mengajukan permohonan tukar guling aset kepada Pemkot Solo.Tanah HP 46 ini sebelumnya dipakai TK Marsudi Siwi milik Pemkot. Sedangkan penggantinya, yakni hak guna bangunan (HGB) 00325 di Kelurahan Jajar seluas 327 m2, HGB 00221 di Kelurahan Kadipiro seluas 1.275 m2, dan HGB 00222 di Kelurahan Kadipiro seluas 227 m2.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menilai alasan yang digunakan Pemkot untuk tukar guling aset tak lagi relevan. Pertama, banyak kendaraan berat yang keluar masuk proyek sehingga berbahaya bagi anak – anak yang bersekolah di TK Marsudisiwi (aset yang dilepas) tersebut. Kedua, banyak debu akibat pembangunan sehingga anak – anak yang bersekolah di TK tidak leluasa untuk bermain di halaman sekolah.

Ketiga, sebelumnya, Pemkot juga beralasan jika kelak proyek pembangunan sudah selesai dan hotel sudah mulai beroperasi, maka akan banyak pula kendaraan yang lalu lalang keluar masuk hotel yang beroperasi, maka akan banyak pula kendaraan yang lalu lalang keluar masuk hotel berbahaya bagi anak – anak usia TK.
Ketua FPKS DPRD Solo, Sugeng Riyanto, menegaskan alasan yang diajukan pada poin pertama dan kedua tersebut hanya relevan pada saat terjadi proses pembangunan pada 2014. Sedangkan untuk alasan ketiga saat ini hotel sudah berdiri dan beroperasi, secara faktual keluar masuk kendaran hotel tidak mengganggu sekolah TK karena tidak menjadi jalur kendaraan hotel.
“Ke depan Pemkot Solo hendaknya memperhatikan relevansi waktu di dalam pengajuan suatu Perda atau permit yang akan dibahas. Terkait dengan peruntukan wilayah sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Solo, Pemkot semestinya bisa menyesuaikan,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Solo dapat melakukan penyesuaian atau pemindahan TK Marsudisiwi ke lokasi yang lebih baik dengan memperhatikan aspek aksesibilitas dan kondisi sosial psikologis. Dengan demikian, wilayah itu bisa digunakan untuk kegiatan bisnis yang dikelola oleh Pemkot
Sumber : Solopos
Previous
Next Post »