Pengelolaan PJU Kota Solo Jangan Diserahkan kepada Pihak Ketiga


PKS Kota Solo - Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum (KPBU PJU) di Kota Solo.

Pembahasan oleh panitia khusus di DPRD Kota Solo sudah memasuki tahapan akhir menuju akan disahkan atau tidak disahkan menjadi peraturan daerah. Pembahasan raperda ini memang tidak setenar Raperda tentang Kawasan Anti-Rokok (KTR) yang pemberitaannya sering dimuat di media lokal, terutama Solopos, baik cetak maupun online. 

Walaupun seakan-akan tidak cukup mendapat perhatian publik, raperda yang mengatur penerangan jalan ini ada beberapa ketentuan yang cukup krusial dan menghasilkan silang pendapat yang cukup ”gayeng” di internal panitia khusus.

Dilihat dari semangatnya, raperda ini memang positif, yaitu untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Kota Solo dalam pelayanan penerangan jalan umum serta memudahkan pembayaran layanan itu dengan melibatkan badan usaha pihak ketiga, dalam hal ini adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Setelah pendalaman dalam pembahasan raperda terdapat beberapa hal yang kurang sesuai dengan prioritas pembangunan dan kondisi keuangan daerah. Akhirnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Kota Solo menentukan sikap menolak raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah. 

Ada beberapa alasan yang mendasari penolakan. Pertama, setelah dikaji secara mendalam program ini tidak termasuk dalam skala prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solo 2016-2021.

Dalam tahapan prioritas pembangunan dijelaskan pada tahun 2019 Pemerintah Kota Solo fokus pada penekanan penguatan daya saing serta kemandirian masyarakat. Program dan kegiatan pembangunan diprioritaskan yang berdampak pada partisipasi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan pelaku pemasaran keunggulan kota.

Membenai Keuangan Pemerintah Kota Solo

Strateginya adalah melalui aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya sehingga menghasilkan jangkauan pemasaran produk yang bertambah, peningkatan jumlah pengunjung dari luar kota yang beraktivitas di Kota Solo, dan kemandirian masyarakat rentan dalam pengembangan usaha untuk menambah pendapatan agar semakin besar.  

Kedua, dengan simulasi investasi total pembayaran Rp1,40 triliun dengan masa kerja selama 15 tahun dan tingkat suku bunga 11% dengan total pembayaran listrik oleh Pemerintah Kota Solo senilai Rp225,3 miliar per tahun tentu akan membebani keuangan Pemerintah Kota Solo.

Selama ini total pembayaran listrik Pemerintah Kota Solo kepada PT PLN rata-rata setiap tahun Rp53,1 miliar. Total penerimaan Pemerintah Kota Solo dari PLN sebagai pajak penerangan jalan umum rata-rata tiap tahun Rp61 miliar.

Dengan demikian masih ada pemasukan yang disumbangkan sebagai pendapatan asli daerah rata- rata per tahun Rp7,8 miliar. Oleh karena itu, dengan total pembayaran listrik yang dinaikan menjadi sekitar Rp225,3miliar per tahun berarti pengeluaran Pemerintah Kota Solo akan semakin besar.

Ketiga, program dan kegiatan pembangunan dalam RPJMD diprioritaskan pada hal yang berdampak menguatkan kearifan budaya dan menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa merusak lingkungan. Ada kondisi yang bertentangan dengan RPJMD, yaitu dalam konsep kerja sama penerangan jalan umum ini direncanakan ada penambahan tiang listrik untuk penerangan jalan 31.890 batang.

Saat ini tiang listrik yang ada sejumlah 20.259 batang sehingga direncanakan total tiang listrik di Kota Solo sejumlah 63.350 batang. Jumlah tiang sebanyak ini tentu akan menyebabkan ”hutan tiang” di Kota Solo dan berdampak estetika lingkungan kota akan menjadi tidak elok. 

Keempat, posisi anggota DPRD Kota Solo dan Wali Kota Solo saat ini yang membahas rencana kerja sama ini kurang strategis dalam hal pembahasan dengan kontrol kurang penuh terhadap proyek ini. Masa jabatan sebentar lagi berakhir dan berganti dengan personel yang baru.

Tidak Matang dan Tergesa-Gesa

Raperda ini dalam tahap perencanaan terlihat dilakukan dengan tidak matang dan tergesa-gesa, kurang hati-hati, kurang menyeluruh dan kurang lengkap, serta kurang mendalam dalam mengkaji dampak hukum, sosial, dan ekonomi yang berpotensi menjadi masalah pada kemudian hari.

Sebagai solusi atas permasalahan ini, penerangan jalan umum cukup dipenuhi dengan program pemasangan meteran listrik dan penggunaan lampu LED atau solar cell. Asumsi penghematan energi melalui pemanfaatan meteran dan penggunaan lampu LED sebesar 70%-80%.



Alternatif program ini bisa dengan pembiayaan APBD Kota Solo secara bertahap dan dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Kota Solo. Dengan penghematan dan sumbangan pada PAD yang cukup besar, keuangan daerah bisa dialokasikan untuk prioritas pembangunan yang lebih mendasar.

Dalam RPJMD Kota Solo 2016-2021, program pembangunan infrastruktur, termasuk penerangan jalan, masuk dalam prioritas pendukung yang seharusnya diletakkan pada program dan kegiatan yang berdampak meningkatkan kecukupan dan kualitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pemukiman, dan komponen penguat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkeadilan di Kota Solo.

Artikel ini pernah dimuat di harian solopos  edisi Selasa (6/8/2019). Esai ini karya Quatly Alkatiri, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Solo periode 2014-2019.
Alamat e-mail penulis adalahquatlyalkatiri@gmail.com.
Previous
Next Post »