Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto menegaskan, secara prinsip legislatif mendukung upaya tersebut selama berorientasi pada asas keadilan. Menurutnya, siswa yang mengalami kehamilan di luar nikah tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan layak. Namun, ia memberikan catatan agar disdik segera merumuskan formulasi teknis yang jelas terkait mekanisme pembelajaran dan pengaturan lingkungan sekolah bagi siswa yang bersangkutan.
Sugeng juga menggarisbawahi bahwa penyusunan SOP ini bukan berarti pemerintah melegalkan pergaulan bebas atau seks pranikah di kalangan pelajar. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak menjadi pemicu meningkatnya angka kehamilan remaja.
Sebab itu, kehadiran aturan tersebut harus dibarengi dengan penguatan edukasi seksual komprehensif, pemahaman kesehatan reproduksi, serta penanaman nilai-nilai agama dan norma sosial di lingkungan sekolah.
Selain aspek administratif, DPRD menyoroti pentingnya perlindungan psikologis bagi siswa yang hamil. Sugeng menilai mental siswa dalam kondisi tersebut cenderung rentan, sehingga sekolah wajib menciptakan suasana belajar yang inklusif dan aman dari tindakan perundungan.
Sugeng berharap melalui SOP ini, sekolah dapat memberikan pendampingan psikologis yang tepat tanpa mengabaikan peran orang tua dalam membimbing anak agar memiliki pergaulan yang sehat.
Lebih lanjut, DPRD berharap proses penyusunan SOP dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tenaga kesehatan hingga psikolog. Dengan keterlibatan banyak pihak, diharapkan kebijakan tersebut dapat melindungi hak pendidikan anak sekaligus menjadi sarana pembinaan moral yang efektif bagi generasi muda di Kota Solo.
Penyusunan prosedur ini diharapkan segera rampung agar sekolah memiliki payung hukum yang kuat dalam memberikan pelayanan pendidikan yang adil dan manusiawi tanpa mengesampingkan aspek pencegahan pergaulan bebas di masa depan.
%20(1).png)


.png)


