Monday, October 12, 2026

Bukan Pelanggaran Ringan, Kasus Ajakan Video Call Tak Senonoh ke Siswi SLB Tuai Kecaman


Solo
- Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo dari Fraksi PKS, Sugeng Riyanto, menilai ajakan video call tanpa busana yang diduga dikirimkan oknum ASN berinisial G kepada siswi kelas 9 SLB sudah merupakan bentuk pelanggaran.

Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mempertimbangkan sanksi tegas, termasuk pencabutan status G sebagai tenaga kependidikan.

Sugeng mengatakan dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele meskipun korban tidak menuruti ajakan yang disampaikan melalui pesan singkat. Menurutnya, isi percakapan itu sudah menunjukkan perilaku yang tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang bekerja di lingkungan pendidikan.

"Ajakan sendiri sudah merupakan pelanggaran, sebagai tenaga kependidikan ia sudah membuat chat seperti itu. Dari situ saja sebenarnya sanksi sudah bisa dijatuhkan," urainya, saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (9/10/2026).

G diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah SLB. Sugeng menilai status tersebut tidak menghapus tanggung jawab untuk menjaga perilaku dan mematuhi aturan yang berlaku bagi tenaga kependidikan.

Ia secara khusus mendorong pemberian sanksi berat agar kasus tersebut menjadi pembelajaran dan tidak terulang di kemudian hari.

"Chat ajakan untuk video call dan tidak berbusana itu kan sama sekali tidak mencerminkan perilaku tenaga kependidikan. Saya lebih setuju untuk diberikan sanksi yang tegas sampai pada titik dia dikeluarkan. Sekali lagi ini harus menjadi pembelajaran," pungkasnya.

Sugeng juga meminta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII segera mengambil langkah konkret untuk menangani aduan tersebut. Menurutnya, isi percakapan yang diduga mengarah pada pelecehan seksual sudah cukup serius untuk menjadi perhatian pihak berwenang.

"Kami melihat dari materi chatnya kan sudah betul-betul mengarah ke perilaku pelecehan seksual. Kami selaku Komisi IV DPRD Solo mendorong dinas pendidikan provinsi dalam hal ini cabang dinas VII segera mengambil tindakan setegas-tegasnya, dan berikan efek jera terhadap pelaku dan supaya menjadi preseden supaya di Solo tidak terjadi peristiwa serupa," lanjutnya.

Kewenangan di Bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jateng

Ia menjelaskan, kewenangan penanganan SLB berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, DPRD Solo mendorong dinas terkait memastikan proses penanganan berjalan lugas dan sanksi yang diberikan sesuai dengan dugaan pelanggaran.

"Jadi yang pertama kaitan kewenangannya, SLB SMA SMK itu kan di bawah provinsi. Jadi tentu yang paling berkompeten dalam hal ini adalah dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Kami DPRD Solo mendesak ataupun ingin memastikan bahwa pihak dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah bisa menangani kasus ini secara lugas, secara tegas dan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku dalam hal ini," ungkap Sugeng.

Selain sanksi, Sugeng meminta dinas pendidikan dan pihak sekolah menelusuri apakah ada siswi lain yang pernah menerima pesan serupa. Ia menilai upaya tersebut diperlukan untuk memastikan keamanan seluruh siswi di lingkungan sekolah.

"Harus ditelisik apakah dia juga melakukan kepada siswi lain. Saya kira sekolah juga bisa untuk kemudian memastikan seluruh siswinya tidak menjadi korban dari pelaku," kata dia.

Sugeng berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi juga menghasilkan langkah yang memberikan perlindungan kepada siswa dan menjadi peringatan bagi tenaga kependidikan lainnya.


Tuesday, September 22, 2026

Muncul Aduan Larangan Berjilbab saat Wawancara MagangHub di Solo Safari, Fraksi PKS Langsung Kroscek


Solo
- Aduan terkait dugaan larangan mengenakan jilbab dalam proses wawancara peserta program MagangHub di Solo Safari mencuat.

Hal itu langsung ditindaklanjuti Fraksi PKS DPRD Kota Solo dengan mendatangi Solo Safari, Senin (21/9/2026).

Aduan tersebut disampaikan seorang masyarakat yang mengikuti proses seleksi MagangHub yang dibuka melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Peserta tersebut mengaku mendapat informasi saat wawancara bahwa karyawati di Solo Safari tidak diperkenankan mengenakan jilbab.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Solo Muhammad Nafi' Asrori mengatakan, aduan tersebut diterimanya melalui pesan WhatsApp pada Minggu (20/9) malam.

"(Saya) secara langsung menerima aduan itu. Ada yang WhatsApp ke saya menyampaikan tentang proses wawancara. Kebetulan yang wawancara ini berhijab. Identitasnya tidak kami sampaikan karena bagian dari privasi yang harus kami jaga," kata Nafi' usai sidak.

Menurut Nafi', pelapor mempertanyakan larangan mengenakan jilbab tidak tercantum dalam persyaratan yang disosialisasikan dalam program MagangHub.

"Dalam syarat-syarat yang disosialisasikan dan diimplementasikan dalam aplikasi itu tidak tercantum masalah larangan berhijab," ungkap Nafi'.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Fraksi PKS dengan melakukan komunikasi dengan pihak manajemen Solo Safari. Nafi' mengaku telah berkorespondensi dengan pihak Solo Safari sebelum mendatangi lokasi.

"Terasa heran dan kaget terhadap perlakuan semacam itu. Tentu kami sebagai anggota dewan yang punya tugas untuk menyampaikan dan menyambung aspirasi warga, kami teruskan," jelasnya.

Menurut Nafi', informasi tersebut masih dalam tahap klarifikasi sehingga privasi masyarakat yang menyampaikan aduan tetap harus dijaga.

Meski demikian, Nafi' belum mengetahui secara detail kapan proses wawancara terhadap pelapor dilakukan maupun konteks lengkap pembicaraan mengenai larangan penggunaan jilbab tersebut.

"Saya tidak tahu kapan wawancaranya terhadap yang bersangkutan. Saya tidak bisa cerita lebih detail lagi soal yang bersangkutan," pungkasnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima fraksi.

Sebab, menurut dia, program MagangHub merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan masyarakat mendapatkan pengalaman kerja dan memperoleh upah dari anggaran pemerintah.

"Kami mendapatkan laporan itu, kami datang ke sini untuk klarifikasi, benar enggak ada regulasi semacam itu," kata Sugeng.

Dari hasil komunikasi dengan pihak Solo Safari, Sugeng menyebut pihak manajemen mengonfirmasi bahwa tidak terdapat karyawati yang mengenakan jilbab di lingkungan Solo Safari. Namun, pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah kondisi tersebut merupakan kebijakan tertulis atau bagian dari standar operasional tertentu.

"Terkonfirmasi dari pihak manajemen, sudah koordinasi dengan bagian HRD, bahwa memang secara manajemen Taman Safari tidak ada satu pun karyawatinya yang mengenakan hijab," ujarnya.

Sugeng menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, terutama apabila memang terdapat kebijakan yang membatasi pekerja atau calon pekerja untuk mengenakan atribut keagamaan.

Dia menyebut pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke instansi terkait.

"Hemat kami, ada regulasi yang dilanggar. Yang pertama Pasal 28, yang kedua Pasal 29 UUD 1945. Kemudian Undang-Undang Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan," jelasnya.

Fraksi PKS akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik serupa di perusahaan lain di Kota Solo.

"Kami akan sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan yang ada di Solo tidak boleh ada perlakuan semacam itu. Perusahaan apa pun tidak boleh, karena ini bersinggungan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.

Fraksi PKS juga berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD melalui komisi yang membidangi urusan terkait. Langkah itu untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan yang diterapkan manajemen Solo Safari.

"Kemudian teman-teman dari Komisi II akan melakukan tugasnya di Komisi II selaku counterpart BUMD yang ada di Kota Surakarta," katanya.

Sugeng menambahkan, pihak manajemen Solo Safari sempat menyampaikan bahwa kondisi tidak adanya karyawati berhijab tersebut berkaitan dengan aturan internal, meski dia belum mengetahui secara pasti bentuk aturan yang dimaksud.

"Mungkin ada alasan tertentu yang disampaikan kenapa tidak. Saya tidak tahu, tapi kata mereka ini bagian dari SOP atau apa pun. Mereka menyatakan bahwa di Taman Safari tidak ada satu pun karyawatinya yang mengenakan hijab," ujarnya.

Sementara itu, manajemen Solo Safari belum memberikan keterangan terkait aduan tersebut.


Sumber : Radar Solo

Wednesday, August 26, 2026

Luncurkan PPEK, PKS Solo Dorong Ketahanan Ekonomi Keluarga dari Rumah


Solo
– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Surakarta meresmikan program Pos Pemberdayaan Ekonomi dan Keluarga (PPEK) melalui acara Launching dan Kajian Literasi Ekonomi. Mengusung tema Membangun Kekayaan dari Rumah, program ini dirancang sebagai wadah bagi kader untuk menumbuhkan jiwa wirausaha dan memperkuat fondasi ekonomi keluarga.

Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga DPD PKS Kota Surakarta, Kurnia Prihantini, menyampaikan bahwa kehadiran PPEK merupakan langkah strategis untuk mengenalkan potensi usaha keluarga di kalangan DPC dan kader. 

"Kami berharap kegiatan kali ini dapat mengenalkan usaha keluarga dari DPC. Kita butuh menumbuhkan gerakan berusaha di kalangan kader dan saling nglarisi sehingga bisa berkembang bersama," ujarnya dalam sambutan.

Kurnia menegaskan bahwa PPEK hadir tidak hanya untuk mereka yang sudah memiliki usaha, tetapi juga sebagai pemantik semangat bagi kader yang belum memulai. 

"Acara ini ingin menumbuhkan semangat berwirausaha bagi kader. PPEK hadir bukan hanya untuk yang sudah berusaha, tetapi juga untuk menumbuhkan semangat berwirausaha. Kegiatan ini insyaAllah akan kita lanjutkan lagi dengan skema yang lebih luas," tambahnya.

Ketua DPD PKS Kota Surakarta, Abdul Kadir Audah, memberikan apresiasi atas inisiatif bidang perempuan yang dinilainya sebagai langkah awal yang baik. Ia menekankan bahwa ketahanan ekonomi merupakan pilar penting untuk menciptakan keharmonisan keluarga. 

"Ketika pemasukan keluarga tidak cukup, inilah salah satu penyebab ketidakharmonisan. Pemahaman literasi keuangan bagi suami dan istri mendukung adanya pengelolaan keuangan keluarga yang sehat agar pendapatan lebih besar daripada belanja," jelas Abdul Kadir. Istri, menurutnya, memegang peran vital dalam pengelolaan keuangan rumah tangga.

Lebih lanjut, Abdul Kadir memaparkan tiga prinsip dalam menjemput rezeki, yakni Malakah (kemampuan diri), Istiqomah (melanjutkan keberhasilan masa lalu), dan Amanah (menjaga kepercayaan). 

"Kemampuan diri harus terus ditingkatkan. Perlu inovasi agar usaha kita terus berkembang. Kami mendukung kegiatan seperti ini, insyaAllah ke depan perlu dikolaborasikan agar kemampuan ekonomi kader terus meningkat," pungkasnya.



Hadir sebagai narasumber, Owner Sari Snack, Ibu Widarti, yang memberikan suntikan motivasi kepada para peserta. Ia menyampaikan bahwa pemberdayaan perempuan dimulai dari lingkungan terkecil. 

"Saat seorang ibu berdaya di rumahnya, seluruh keluarga meraih kemerdekaannya," ujar Widarti memberikan semangat.

Acara yang berlangsung di kantor DPD PKS Surakarta, Ahad (23/8) ini diikuti oleh puluhan kader perempuan dari berbagai DPC PKS se Kota Surakarta. Setiap DPC juga menggelar lapak dagangan masing-masing. Dengan adanya PPEK, diharapkan tercipta ekosistem kewirausahaan yang saling mendukung, sekaligus meningkatkan literasi ekonomi di tingkat keluarga.

Tuesday, August 18, 2026

Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Ketua PKS Solo Sampaikan Tiga Mandat Perjuangan


Solo
— DPD PKS Kota Surakarta menggelar Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di halaman kantor DPD PKS Surakarta, Senin (17/8/2026). Agenda khidmat tersebut dihadiri jajaran pengurus dari tingkat DPD hingga Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Kota Surakarta.

Dalam amanatnya, Ketua DPD PKS Kota Surakarta Abdul Kadir Audah menyampaikan tiga mandat penting perjuangan bagi para kader. 

Pertama, hadir menjadi solusi nyata (khidmah total) melalui pelayanan warga. 

“Kantor DPC dan DPRa tidak boleh menjadi ruang hampa. Jadikan posko pelayanan yang selalu terbuka bagi warga yang membutuhkan bantuan," tegas Abdul Kadir.

Kadir menyampaikan bahwa merajut kolaborasi kebangsaan dengan merangkul seluruh elemen masyarakat di tingkat kecamatan adalah sebuah mandat kemerdekaan selanjutnya.

Abdul Kadir mengingatkan kader untuk menjaga persatuan sesuai nilai lokal. 

"Tunjukkan bahwa kader PKS hadir untuk mempersatukan, bukan memecah belah, selaras dengan karakter budaya Solo yang santun dan beradab," lanjutnya.

Selanjutnya, Abdul Kadir menutup amanat dengan meminta setiap pengurus PKS untuk meneladani semangat perintis kemerdekaan dengan menghidupkan jiwa rela berkorban (isar). Ia berpesan agar seluruh struktur DPC senantiasa menjaga keikhlasan, stamina perjuangan, serta integritas dalam berpolitik demi melayani masyarakat Surakarta.

Thursday, August 13, 2026

HIBAH TAHIR SOLO MUSEUM DISOROT: JANGAN SAMPAI TABRAK ATURAN!


Solo
- Kerja sama hibah Tahir Solo Museum dari Tahir Foundation kepada Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha (PAU) Pedaringan Solo disebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 118 tahun 2018.

Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh menerima hibah dalam bentuk barang. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Solo yang membahas status dan tata kelola Tahir Solo Museum pada pekan lalu.

“Jadi, ide pemberian hibah Tahir Solo Museum ini memang ada landasan hukum yang ditabrak, yaitu Permendagri Tahun 2018 yang memang BUMD tidak boleh menerima hibah dalam bentuk barang,” tutur Anggota Komisi II DPRD Solo, Sakidi, Kamis (13/8/2026).

Wakil rakyat dari Banjarsari itu mengatakan kerja sama hibah Tahir Solo Museum dilakukan antara Tahir Foundation dengan Perumda PAU Pedaringan Solo, salah satu BUMD milik Pemkot Solo. Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama tersebut juga telah ditandatangani kedua belah pihak.

“Kerja sama ini kan antara Tahir Foundation dengan Perumda PAU Pedaringan, salah satu BUMD Pemkot Solo. Karena MoU sudah ditandatangani dan sepertinya Permendagri ini lepas dari pijakan hukum dalam MoU itu,” ungkap dia.

Setelah proses berjalan, Sakidi melanjutkan, muncul silang pendapat mengenai pihak yang dapat menerima hibah Tahir Solo Museum. Di satu sisi, status lahan tempat museum dibangun merupakan milik Perumda PAU Pedaringan.

Namun, di sisi lain, hibah barang kepada Perumda PAU Pedaringan tidak diperbolehkan berdasarkan regulasi tersebut.

“Terjadi silang pendapat, kira-kira ini nanti hibahnya mau ke mana. Status tanah dari Pemkot Solo sudah dihibahkan ke Perumda PAU Pedaringan. Sementara Perumda PAU Pedaringan tidak boleh menerima hibah,” tutur dia.

Menurut Sakidi, terdapat beberapa solusi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya melalui divestasi atau menarik kembali lahan museum yang sebelumnya telah dihibahkan kepada Perumda PAU Pedaringan untuk dikembalikan kepada Pemkot Solo.

Setelah lahan kembali menjadi milik Pemkot Solo, proses hibah Tahir Solo Museum dapat dilakukan dari Tahir Foundation kepada Pemkot Solo.

“Harus ada divestasi, yaitu menarik kembali lahan yang pernah dihibahkan ke Perumda PAU Pedaringan kepada Pemkot Solo. Sehingga nanti hibahnya itu dari Tahir ke Pemkot Solo,” urai dia.

Selain persoalan penerimaan hibah, Sakidi mengatakan secara aturan BUMD juga tidak diperbolehkan mengelola museum yang merupakan lembaga nonprofit. Apabila BUMD harus mengelola kegiatan nonprofit, menurut dia, perlu didirikan yayasan.

“Jadi, akan semakin muter-muter lagi. Memang perlu dikaji tentang bagaimana perlu dibuatkan perda divestasi dari tanah yang sudah dihibahkan ini ditarik kembali ke Pemkot Solo. Sehingga hibahnya nanti dari Tahir kepada Pemkot Solo,” papar dia.

Terkait pengelolaan Tahir Solo Museum ke depan, Sakidi menyebut terdapat beberapa opsi. Museum dapat dikelola Dinas Kebudayaan Solo atau menggunakan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kita berterima kasih mendapatkan hibah senilai Rp500 miliar sesuai MoU. Ini tentu harapannya perlu kajian-kajian yang komprehensif lagi sampai menemukan solusi terbaik. Sehingga berbagai kepentingan nanti akan terwadahi,” tegas dia.

Sumber : Solopos

Tuesday, July 28, 2026

Bongkar Peredaran Miras Kemasan Cup, Fraksi PKS Apresiasi Satpol PP Solo


Solo  
- Tujuh anggota DPRD Solo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (FPSI) tiba-tiba mendatangi Kantor Satpol Pamong Praja (PP) di Jl Tentara Pelajar, Pedaringan, Kelurahan Jebres, Solo, Rabu (22/7/2026) siang.

Kedatangan mereka hanya disambut Sekretaris Satpol PP Solo, Henry Satya Negara. Sebab, Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, sedang ada pertemuan di Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Solo. Namun, para legislator tetap menunggu kedatangan Didik

Mereka terdiri atas Wakil Ketua DPRD Solo dari PKS Daryono, Wakil Ketua DPRD Solo dari PSI Muhammad Bilal, Ketua Komisi I DPRD Solo Tri Mardiyanto, serta para anggota seperti Agus Widodo, Muhammad Nafi' Asrori, Herson Rikumahu, dan Salim.

"Kami ke sini dalam konteks memberikan apresiasi dan dukungan kepada Satpol PP atas pencapaian temuan di Lokananta. Temuan itu adalah kegelisahan bersama, karena ada modus baru [kemasan cup] dalam konteks mengelabui aturan dan mengakali pengawasan. Kami berikan apresiasi karena Satpol PP bisa menemukan dan menindak penjualan minol yang melanggar aturan," ujar Daryono.

Dia meminta jajaran Satpol PP Solo menjaga ritme kerja dengan terus melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Sebab pelanggaran Perda tidak hanya terjadi di Lokananta. Ada sejumlah tempat yang ditengarai melakukan pelanggaran serupa.

"Kami juga menyampaikan agar kinerja positif dari Satpol PP bisa ditingkatkan terutama untuk pengawasan lokasi-lokasi yang memang rawan pelanggaran, sekaligus potensi-potensi baru yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat," sambung dia.

Begitu juga Bilal menyampaikan pentingnya hotline atau nomor pengaduan Satpol PP Solo yang bisa menjaring aduan atau informasi dari masyarakat, secara cepat. Tujuannya agar berbagai informasi dan aduan itu bisa langsung ditindaklanjuti tim Satpol PP Solo.

"Kami apresiasi Satpol PP Solo untuk kinerja yang akhir-akhir ini ramai terpantau di media sosial sangat gencar melakukan penindakan yang tidak asal-asalan. Tentu ada tahapan panjang, penyelidikan, sehingga ketika dilakukan penindakan, Pemkot Solo tidak blunder. Sangat penting ada nomor aduan yang membuat aduan masyarakat bisa dijaring dan direspons dengan cepat," papar dia.

Dorongan Moral

Sementara itu, Didik Anggono menyampaikan terima kasih kepada para legislator yang telah meluangkan waktu datang ke Kantor Satpol PP Solo untuk sekadar menyampaikan ucapan terima kasih.

"Ini di luar ekspektasi, ini dukungan terkait penegakan Perda Solo, alhamdulillah dapat dukungan dari DPRD Solo. Ini menjadi dorongan moral bagi kami untuk tetap bekerja semaksimal mungkin," ujar dia.

Didik menjelaskan Ruang Bahagia di Lokananta telah ditutup untuk sementara waktu menyusul temuan penjualan minuman beralkohol atau minol. Penutupan Ruang Bahagia, menurut dia, dilakukan hingga izinnya keluar.

"Hari ini [pengelola Ruang Bahagia] dipanggil di Dinas Perdagangan, kami sampaikan terkait kondisi situasi di sana. Karena Ruang Bahagia ini berdempetan dengan kios lain yang berjualan makanan biasa. Karena tempat makanannya itu berbagi, kedatangan masyarakat juga tidak ada batasan umur, ini berpotensi penyalahgunaan tempat, penyalahgunaan izin, dan orang yang mengonsumsi," urai dia.

Secara umum, menurut Didik, penanganan pelanggaran Ruang Bahagia di Lokananta masih tahapan administrasi. "Ada tahapan administrasi dan tahapan pidana. Saat ini adalah tahapan administrasi, terkait dengan pengamanan barang sampai kepada mereka diperintahkan tutup sementara waktu, kemudian mengurus izin," imbuh dia.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Solo membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) secara eceran tanpa izin di outlet Ruang Bahagia yang berada di kawasan Lokananta, Solo, Minggu (19/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan outlet tersebut hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol Golongan A. Namun, dalam praktiknya, pengelola diduga menjual minuman beralkohol Golongan B dan C tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Menurut Didik, pelanggaran serupa bukan kali pertama terjadi. Satpol PP telah beberapa kali melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi tersebut. Bahkan, kasus serupa pernah diproses hingga persidangan pada 2025.


Sumber : Solopos

PKS Jebres Gelar Pengajian Keluarga Sakinah dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung DPC


Solo
- PKS Kecamatan Jebres menyelenggarakan kegiatan Pengajian Keluarga Sakinah pada Ahad, 26 Juli 2026. Kegiatan ini berlangsung istimewa karena dirangkai dengan seremonial peletakan batu pertama pembangunan Gedung DPC PKS Jebres.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua DPD PKS Surakarta, H. Abdul Kadir Audah; Anggota DPRD Kota Surakarta, Dr. Agus Widodo dan H. Sugeng Riyanto; serta KH. Saifuddin Zuhri yang bertindak sebagai pengisi tausiyah.

Dalam sambutannya, H. Abdul Kadir Audah menyampaikan bahwa gedung sekretariat yang akan dibangun tersebut bukan sekadar bangunan biasa. "Gedung ini merupakan tempat bertemunya aktivis dakwah, serta tempat membahas permasalahan masyarakat sekitar untuk bersama-sama dicarikan solusinya. Gedung ini adalah rumah aspirasi, advokasi, sekaligus tempat mengeksekusi ide dan gagasan rahmatan lil 'alamin," tegasnya.

Sementara itu, Dr. Agus Widodo yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPC PKS Jebres, turut menceritakan kilas balik sejarah kehadiran PKS di Kecamatan Jebres. Beliau berpesan agar pengurus DPC dapat memakmurkan gedung tersebut dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi kader, masyarakat sekitar, dan warga Jebres pada umumnya.

Setelah penyampaian tausiyah yang penuh hikmah oleh KH. Saifuddin Zuhri, rangkaian acara diakhiri dengan prosesi peletakan batu pertama dan ditutup dengan doa bersama.

Thursday, June 25, 2026

Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Dianggap 'Karangan Bunga Raksasa': PKS Kritik Berlebihan dan Tak Prioritas


Solo
-  Polemik pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), oleh Pemerintah Kota Solo terus menuai tanggapan. Setelah sebelumnya mendapat sorotan dari kalangan Partai Gerindra, kini kritik datang dari Wakil Ketua DPRD Solo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Daryono.

Menurut Daryono, pemasangan sejumlah baliho ucapan ulang tahun Jokowi oleh Pemkot Solo memang tidak menyalahi aturan. Namun, ia menilai langkah tersebut kurang tepat jika dilihat dari aspek kepantasan dan prioritas penggunaan media publik pemerintah.

“Menurut kami statusnya hampir sama dengan karangan bunga ucapan ulang tahun yang dikirimkan kepada seseorang. Alokasi anggaran untuk itu kan ada di APBD. Mas Wali Kota membuat baliho ucapan ulang tahun itu seperti karangan bunga versi besar. Ada anggarannya, boleh. Bedanya, ini jauh lebih besar kapasitasnya,” ujar Daryono kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya pemasangan baliho, melainkan pada kesan yang ditimbulkan dari jumlah dan skalanya.

“Pak Jokowi ulang tahun seharusnya cukup kirim satu karangan bunga. Ini seperti mengirim 10 karangan bunga. Itu boleh, tetapi tidak pantas. Jadi terlalu berlebihan,” katanya.

Menurut Daryono, Pemkot Solo seharusnya cukup menyampaikan ucapan selamat ulang tahun secara sederhana tanpa harus memasang baliho di sejumlah titik strategis kota.

“Seharusnya tidak perlu pakai baliho. Kirim karangan bunga saja sudah cukup. Kenapa harus pakai baliho? Baliho itu bisa digunakan untuk hal yang lebih urgen dan lebih penting,” ujarnya.

Politikus PKS tersebut menilai media luar ruang milik pemerintah sebaiknya diprioritaskan untuk kepentingan publik, seperti sosialisasi program pemerintah, peraturan daerah, maupun peningkatan kesadaran masyarakat terkait kewajiban dan layanan publik.

“Baliho Pemkot bisa dipakai untuk sosialisasi perda, ajakan membayar pajak atau retribusi, atau program-program pemerintah yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Itu lebih penting daripada sekadar ucapan ulang tahun. Karena esensi baliho pemerintah adalah publikasi program pemerintah daerah. Menurut kami permasalahannya di situ. Dan itu memang riskan disalahartikan,” jelasnya.

Daryono juga mengingatkan Wali Kota Solo, Respati Ardi, agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan maupun langkah komunikasi publik. Sebagai kepala daerah di Kota Solo, setiap tindakan yang dilakukan akan selalu menjadi perhatian masyarakat.

“Sebagai wali kota harus hati-hati. Sesuatu yang sebenarnya benar bisa terlihat salah kalau tidak empan papan. Jadi terlihat sekali, mohon maaf, beliau ingin terlihat di depan Pak Jokowi. Itu terlalu kasar. Kurang elegan untuk seorang wali kota yang harus mengayomi seluruh masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Daryono mengakui Jokowi merupakan tokoh asal Solo yang memiliki kontribusi besar bagi kota tersebut dan bangsa Indonesia secara umum. Namun, menurutnya, pemerintah daerah tetap harus mempertimbangkan keberagaman pandangan masyarakat.

“Pak Jokowi memang tokoh Solo yang punya peran luar biasa. Itu kami akui. Tetapi di Solo ini tidak semua orang memiliki pandangan yang sama terhadap Pak Jokowi. Perbedaan itu hal yang wajar,” ujarnya.

Ia menambahkan, polemik muncul karena perlakuan serupa tidak diberikan kepada tokoh nasional lain, termasuk presiden maupun mantan presiden lainnya.

“Makanya akhirnya menjadi sensitif. Kita paham Mas Wali Kota punya hubungan yang lebih dekat dengan Pak Jokowi. Tetapi masyarakat Solo itu bukan hanya Pak Jokowi dan para pendukungnya. Pendukung Pak Jokowi memang banyak, tetapi tidak semua warga Solo adalah pendukung Pak Jokowi,” kata Daryono.

Sumber : Solopos

Thursday, June 11, 2026

Harga Pertamax Naik, Wakil Ketua DPRD Solo: Awasi Distribusi BBM Bersubsidi


Solo
- Wakil Ketua DPRD Solo, Daryono, mengkritik keras kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter mulai Rabu (10/6/2026) dini hari.

Kenaikan harga Pertamax memunculkan kekhawatiran akan adany pergeseran pola pemakaian BBM masyarakat yang semua memakai Pertamax beralih ke Pertalite. Apalagi disparitas atau selisih harga kedua jenis BBM itu cukup besar mencapai lebih dari Rp6.000.

"Pemerintah mungkin beralasan toh yang subsidi tidak naik. Tapi ini saya lihat bisa menjadi sebuah masalah. Khawatirnya terjadi pergeseran, konsumsi [BBM] subsidi bertambah. Yang selama ini konsumsi Pertamax beralih ke Pertalite," tutur dia, Kamis (11/6/2026).

Untuk itu, Daryono meminta adanya pengawasan secara ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi. Dia juga mendesak pemerintah menunjukkan kapasitasnya dalam menghadapi persoalan yang muncul, baik pelemahan rupiah maupun imbas dari perang di Timur Tengah.

"Pemerintah pusat harus membuktikan bisa menyelesaikan persoalan yang ada. Kalau persoalan harga solusinya menaikkan harga, berarti pemerintah pusat tidak bekerja . Kerjanya apa kalau modalnya naik, terus harga dinaikkan, bukan seperti itu prinsip bernegara," tegas dia.

Dampak ke Pemerintah Daerah

Menurut Daryono, ini adalah masalah besar yang bisa meledak sewaktu-waktu. Antrean panjang kendaraan di SPBU jalur BBM bersubsidi bisa terjadi berhari-hari karena bergesernya pola konsumsi masyarakat. Kondisi ini perlu perhatian serius pemerintah. 

Daryono juga mengungkapkan dampak kenaikan Pertamax bagi pemerintah daerah, termasuk Solo. Sebab kendaraan-kendaraan operasional dinas menggunakan BBM nonsubsidi alias Pertamax, sehingga kenaikan harga Pertamax pasti membebani pemerintah daerah.

"Kendaraan operasional pemerintahan kan tidak boleh pakai subsidi. Dengan sekarang kenaikan hampir Rp4.000 per liter, itu lumayan besar operasional. Itu pasti membebani APBD. Awalnya fiskal kurang sehat karena efisiensi, semakin berat karena kenaikan harga-harga," urai dia.

Menurut Daryono, perlu dihitung ulang anggaran operasional kendaraan operasional Pemkot Solo. "Ini nanti perlu dihitung ulang. Ini kan sudah menghadapi perubahan APBD. Harus dihitung ulang. Kendaraan pelat merah itu kan tidak boleh pakai subsidi," tutur dia.

Terpisah, salah seorang konsumen SPBU Banyuagung, Banjarsari, Puji Astuti, mengaku mendapati antrean panjang sepeda motor di jalur pembelian Pertalite pada Kamis pagi. Menurut dia, antrean kendaraan hingga badan Jl Ki Mangunsarkoro Banjarsari. "Kalau yang di jalur pembelian Pertamax hanya ada satu atau dua sepeda motor," tutur dia.

Sumber : Solopos

Wednesday, June 10, 2026

Legislator PKS Soroti Rapor Merah Seleksi SKO Surakarta 2026/2027


Solo
- Komisi IV DPRD Kota Surakarta menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Khusus Olahraga (SKO) Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (9/6), di Ruang Komisi IV DPRD Kota Surakarta. Rapat tersebut menghadirkan pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) untuk memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang muncul selama proses seleksi. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengatakan evaluasi dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dan komplain dari orang tua maupun wali calon murid yang mendaftar di SKO. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu mendapatkan penjelasan dan perbaikan. 

“Ini momentum kita untuk evaluasi. Ada banyak pertanyaan dan komplain dari orang tua maupun wali calon murid yang mendaftar di SKO karena memang ada banyak kejanggalan,” ujar Sugeng. 

Ia menjelaskan, salah satu kejanggalan yang menjadi sorotan adalah perbedaan data kelulusan yang diumumkan. Pada dokumen resmi yang ditandatangani Dispora tercatat sebanyak 64 peserta dinyatakan lulus, sementara pada data yang ditampilkan di website terdapat 90 nama peserta yang dinyatakan lolos. 

“Ini tentu memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat. Selain itu, ada fakta-fakta lain yang kemudian menjadi bahan komplain. Karena itu kami mengundang Dispora untuk mengklarifikasi seluruh persoalan tersebut,” jelasnya. 

Dari hasil rapat evaluasi, Komisi IV menyoroti tiga poin utama yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan ke depan. Pertama, terkait persyaratan administratif peserta. Saat ini pendaftar hanya dipersyaratkan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Surakarta. Komisi IV meminta agar dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap peserta yang dinyatakan lolos untuk memastikan mereka benar-benar merupakan warga Kota Surakarta dan bukan penduduk yang baru berpindah domisili. 

“Kami ingin ada standar baku yang jelas, sehingga yang diterima benar-benar warga Solo yang memang memiliki keterikatan dengan Kota Surakarta,” tegas Sugeng. 

Kedua, dari sisi sistem teknologi informasi. Komisi IV menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendaftaran dan pengumuman yang digunakan. Pasalnya, terdapat perbedaan data antara hasil yang ditampilkan di website dengan dokumen resmi yang ditandatangani Dispora. 

Menurut Sugeng, Dinas Pendidikan dan pihak terkait perlu menelusuri penyebab terjadinya gangguan sistem tersebut agar kejadian serupa tidak terulang pada proses seleksi berikutnya. 

Ketiga, terkait transparansi nilai seleksi. Komisi IV menilai setiap tahapan seleksi seharusnya disertai dengan publikasi nilai yang dapat diakses oleh peserta. Dengan demikian, peserta dan orang tua dapat mengetahui akumulasi nilai yang diperoleh secara terbuka dan objektif. 

“Kalau setiap tahapan seleksi menampilkan nilai, maka peserta bisa mengetahui perolehan poinnya. Siapa yang nilainya tinggi dan siapa yang tidak, semuanya menjadi lebih transparan,” katanya. 

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Komisi IV DPRD Kota Surakarta menilai masih terdapat banyak catatan yang harus disempurnakan dalam pelaksanaan seleksi SKO. Evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggara agar proses penerimaan peserta didik di tahun mendatang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 

“Untuk seleksi tahun ini, khususnya SKO, masih banyak catatan yang harus disempurnakan. Ini menjadi rapor merah bagi proses seleksi SKO tahun ini dan harus menjadi bahan evaluasi serius untuk pelaksanaan berikutnya,” pungkas Sugeng.

Ketua FPKS DPRD Solo Tegur Pemkot: Verifikasi Dapur MBG Jangan Asal Lolos


Solo
- Penutupan sementara delapan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kota Solo akibat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar mendapat sorotan dari DPRD Kota Solo. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi awal sebelum dapur MBG diizinkan beroperasi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto mengatakan, setiap SPPG semestinya baru dapat menjalankan operasional setelah seluruh persyaratan teknis dan administrasi dipenuhi, termasuk ketersediaan IPAL yang sesuai standar.

Menurut dia, munculnya persoalan IPAL setelah dapur beroperasi menjadi indikasi bahwa proses pengawasan dan verifikasi pada tahap awal belum berjalan optimal.

"Kalau sebuah SPPG bisa beroperasi, seharusnya seluruh persyaratan sudah terpenuhi, termasuk IPAL. Dengan begitu tidak muncul persoalan bau, lalat, maupun potensi pencemaran lingkungan. Ketika kemudian muncul masalah seperti ini, berarti ada yang kecolongan dalam proses awalnya," kata Sugeng, Selasa kemarin (9/6).

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surakarta ini menilai persoalan IPAL tidak hanya berdampak pada lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan higienitas makanan yang diproduksi dapur MBG.

Menurutnya, keluhan terkait limbah dan sanitasi dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap keamanan pangan yang disajikan kepada para penerima manfaat program.

"Masyarakat merespons karena memang ada persoalan. Pada akhirnya ini juga bisa berpengaruh terhadap kepercayaan publik terkait higienitas makanan yang dihasilkan SPPG. Keduanya tidak bisa dipisahkan," ujarnya.

Ia menyayangkan adanya dapur MBG yang sudah beroperasi namun kemudian harus dihentikan sementara karena persoalan mendasar seperti IPAL. Karena itu, Sugeng mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendirian dan perizinan seluruh SPPG di Kota Solo.

Selain itu, Sugeng juga menyoroti pesatnya pertumbuhan jumlah SPPG di Kota Bengawan. Menurutnya, penambahan unit dapur harus dibarengi dengan perencanaan yang matang agar distribusi makanan, cakupan wilayah layanan, dan kapasitas produksi berjalan lebih efektif.

"Jumlah SPPG di Solo cukup banyak. Karena itu coverage area dan distribusinya perlu ditata kembali agar lebih efektif dan efisien, baik dari sisi distribusi maupun pengaturan porsi," katanya.

Sugeng meminta Satgas MBG Kota Solo tidak menunggu munculnya keluhan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan. Ia mendorong dilakukan audit dan pengecekan ulang terhadap seluruh SPPG yang telah beroperasi guna memastikan tidak ada persoalan serupa.

"Saya kira momentum ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Satgas MBG. Perlu dicek ulang seluruh SPPG yang ada di Solo, apakah masih ada yang mengalami persoalan serupa atau tidak. Jangan menunggu komplain masyarakat, tetapi harus proaktif memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar," tegasnya.

Ia berharap temuan tersebut menjadi momentum pembenahan pelaksanaan program MBG di Kota Solo. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan evaluasi menyeluruh, kualitas layanan serta keamanan pangan bagi para penerima manfaat dapat tetap terjaga.

"Saya kira ini menjadi momentum yang baik untuk melakukan pembenahan sehingga seluruh SPPG di Solo benar-benar siap beroperasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.