Monday, May 25, 2026

Fraksi PKS: Kalau Aturan Ditegakkan, Miras di Solo Sudah Susah Beredar


Solo
- Meski sudah berkali-kali dilakukan sidak, sejumlah penjual minuman keras (miras) di Kota Solo masih nekat melanggar aturan perizinan.

Namun hingga kini, DPRD Surakarta dan Pemerintah Kota Solo belum berencana menghentikan peredaran miras secara total.

Desakan penutupan peredaran miras sebelumnya kembali menguat setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran di sejumlah outlet penjualan minuman beralkohol (minol).

Anggota Komisi II DPRD Surakarta, Agus Widodo, mengatakan pemerintah daerah tetap harus mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat yang masih memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol dengan sejumlah pembatasan.

“Sebenarnya mereka sudah menyampaikan itu di audiensi di DPRD itu sudah jadi memang ada masyarakat yang menginginkan ditutup. Undang-undang di atasnya undang undang pusat itu memang tidak ada penghapusan minol. Cuma memang ada aturannya,” jelasnya saat dihubungi Jumat (22/5/2026).

Menurut Agus, apabila seluruh aturan ditegakkan secara ketat, ruang gerak penjualan miras sebenarnya sudah sangat terbatas.

“Sebenarnya kalau aturan aturan itu diterapkan itu orang yang jual minol itu susah radius sekian ratus meter dari tempat ibadah sekian ratus meter dari tempat sekolah. Sekian ratus meter dari rumah sakit,” terang anggota Fraksi PKS tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi juga menegaskan Pemkot Solo masih melanjutkan kebijakan pemberian izin outlet miras dengan pembatasan tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 45 Tahun 2026 yang membatasi jumlah izin outlet miras hingga 17 tempat usaha.

“Tetap kami komitmen pembatasan supaya terjadi kondusifitas. Mari kita awasi dan cermati betul kinerja dinas-dinas kita,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bapenda Solo, Kamis (21/5/2026).

Sumber : Tribunnews

Bipeka PKS Surakarta Gandeng Wanita Al-Irsyad Gelar Pelatihan UMKM untuk Perempuan


Solo
- Bidang Perempuan dan Keluarga atau Bipeka DPD PKS Kota Surakarta bekerja sama dengan Wanita Al-Irsyad Surakarta menggelar pelatihan UMKM pada Ahad, 24 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bipeka untuk mendorong perempuan agar semakin berdaya, mandiri, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Ketua Bipeka DPD PKS Kota Surakarta, Kurnia Prihantini, menyampaikan pelatihan ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap penguatan peran perempuan, khususnya dalam bidang ekonomi keluarga. Menurutnya, perempuan perlu memiliki kemampuan produktif agar dapat berkontribusi lebih besar bagi keluarga dan masyarakat.

“Agenda ini sebagai upaya kami untuk membuat perempuan lebih berdaya dan mandiri. Kita perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujar Kurnia.

Kurnia menambahkan, perkembangan zaman menuntut perempuan untuk terus belajar, termasuk dalam mengelola usaha. Melalui pelatihan UMKM ini, peserta diharapkan tidak hanya memiliki semangat berwirausaha, tetapi juga memahami cara mengembangkan usaha secara lebih terarah.

Kegiatan ini turut menghadirkan Salim, Anggota DPRD Kota Surakarta Fraksi PKS, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Salim memperkenalkan perannya sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Surakarta sekaligus bidang advokasi DPD PKS. Ia menyampaikan pentingnya pelaku UMKM mengetahui berbagai fasilitas yang telah disediakan Pemerintah Kota Surakarta.

Salim menjelaskan dalam Asta Cita Kota Surakarta terdapat perhatian terhadap pengembangan UMKM. Pelaku usaha, menurutnya, perlu memanfaatkan layanan pemerintah seperti Pusat Layanan Usaha Terpadu atau PLUT, pengurusan Nomor Induk Berusaha atau NIB, serta fasilitasi sertifikasi halal melalui Mal Pelayanan Publik atau MPP.

“Para pelaku UMKM perlu mengetahui akses layanan yang sudah disiapkan pemerintah. Pengurusan NIB, sertifikasi halal, hingga pendampingan usaha menjadi bagian penting agar UMKM bisa berkembang lebih tertib, legal, dan siap bersaing,” ujar Salim.

Salim juga menyampaikan informasi mengenai peluang pengembangan wilayah Pasar Kliwon bagi pelaku UMKM ke depan. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi yang dapat terus dikembangkan melalui sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, komunitas, dan pemerintah.

Pelatihan ini juga menghadirkan Erlin Susiloprapti, owner AM Grup, sebagai pembicara. Erlin menekankan memiliki usaha bagi perempuan merupakan hal yang sangat mungkin dilakukan. Namun, ia mengingatkan memiliki usaha saja tidak cukup. Pelaku usaha juga perlu memahami cara mengelola bisnis agar dapat menghasilkan omzet dan berkembang secara konsisten.

“Perempuan punya peluang besar untuk membangun usaha. Tetapi usaha harus dikelola dengan baik, mulai dari produk, pemasaran, pencatatan, hingga cara menjaga pelanggan,” terang Erlin.

Pembicara berikutnya, Novita Rachmasari dari PEPK Bipeka Solo, mengajak peserta untuk memiliki mimpi dalam mengembangkan usaha. Ia menekankan pentingnya mempelajari peluang usaha yang ada di sekitar serta memahami kebutuhan pasar.

“Kita harus punya mimpi agar usaha bisa berkembang. Peluang usaha sebenarnya banyak di sekitar kita, tinggal bagaimana kita mempelajari, menangkap, dan mengelolanya,” ujar Novita.

Melalui kegiatan ini, Bipeka DPD PKS Kota Surakarta berharap perempuan, khususnya pelaku UMKM, semakin percaya diri dalam mengembangkan usaha. Pelatihan ini juga diharapkan menjadi langkah awal penguatan kapasitas, jejaring, dan kemandirian ekonomi perempuan di Surakarta.

Bukan Lagi Beban, Sampah Rumah Tangga di Surakarta Kini Disulap PKS Jadi Sumber ‘Cuan’ dan Berkah


Solo
— Sampah rumah tangga kerap dianggap sebagai masalah pelik yang berakhir menumpuk di TPA. Namun, di tangan warga Banjarsari Selatan, paradigma tersebut resmi diubah. Melalui pelatihan intensif bertajuk “Rahasia Sampah Jadi Berkah” yang digelar Bipeka DPC PKS Banjarsari Selatan pada Ahad (24/5/2026), sampah kini dibidik menjadi sumber ekonomi baru berbasis keluarga.

​Selain mendapat antusiasme warga ini, acara ini juga dihadiri langsung oleh Ibu Wali Kota Surakarta, Vanessa Winastesia. Kehadiran istri orang nomor satu di Surakarta tersebut menegaskan bahwa isu pengelolaan sampah kini menjadi prioritas kolaborasi antara pemerintah, partai politik, dan komunitas akar rumput.

​Hadir sebagai narasumber utama, Pakar Lingkungan sekaligus Ketua Bidang Energi, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim DPD PKS Surakarta, Dr. Dian Kresnadipayana, M.Si. 

Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa kunci utama revolusi pengelolaan sampah ada pada perubahan pola pikir di level dapur rumah tangga.

​“Jika dikelola dengan benar, sampah bukan lagi masalah atau kotoran yang harus disingkirkan. Ini adalah sumber manfaat ekonomi dan keberkahan bagi keluarga jika kita disiplin memilahnya sejak dari rumah,” tegas Dr. Dian di hadapan peserta.

​Ia menambahkan, pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu tidak hanya menyelamatkan lingkungan Surakarta dari ancaman polusi, tetapi juga bisa dikonversi menjadi uang tunai atau tabungan melalui jaringan Bank Sampah dan pembuatan kompos kreatif.



​Pelatihan ini tidak sekadar menjadi ajang teori. Berbagai elemen penggerak masyarakat, mulai dari Kader PKS Perempuan Banjarsari Selatan, perwakilan Dawis RW 09 Sumber, hingga pegiat bank sampah RW 10 Banyuanyar terlibat aktif dalam diskusi taktis mengenai tantangan nyata di lapangan.

​Melalui gerakan ini, Bipeka PKS Banjarsari Selatan menargetkan lahirnya kesadaran kolektif yang masif. Pengurangan volume sampah tidak lagi menunggu truk dinas kebersihan, melainkan selesai dan menghasilkan nilai tambah langsung dari tingkat RW.

Friday, May 22, 2026

DPRD Solo Hati-hati Lepas Tanah HP 00022 Panularan untuk Rumah Sakit Adhyaksa


Solo - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Solo melakukan kajian atas Surat Wali Kota Solo Nomor: B/000.2.3.2/1148 tentang Permohonan Persetujuan Pelepasan Tanah Hak Pakai (HP) Nomor 00022 Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, di Ruang Banggar DPRD Solo.

Rapat digelar pada Selasa (19/5/2026) sore dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Solo, Muhammad Nafi’ Asrori, untuk mengkaji surat tertanggal tertanggal 11 Mei 2026 itu. Hadir dalam rapat itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono, perwakilan BPKAD, Bappeda, DKK, DPU, Bidang Aset BPKAD, dan Bagian Hukum.

Saat berbincang dengan wartawan, Muhammad Nafi’ Asrori, menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Solo terkait permohonan persetujuan DPRD terhadap pelepasan aset daerah. “Rapat Bapemperda hari ini menyikapi surat dari Wali Kota Solo terkait permohonan persetujuan DPRD untuk pelepasan aset,” ujar dia.

Nafi' menjelaskan pembahasan pelepasan aset merupakan tindak lanjut atas permohonan hibah lahan yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) kepada Pemkot Solo. Lahan tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Jateng.

Sesuai mekanisme yang ada, setiap permohonan pelepasan aset daerah harus melalui proses kajian awal di Bapemperda sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan rekomendasi untuk pembahasan lebih lanjut, baik melalui alat kelengkapan khusus maupun panitia khusus (Pansus).

Tapi dalam rapat kajian tersebut Bapemperda belum mengambil keputusan akhir. Hal itu dilakukan sebagai bentuk sikap berhati-hati dalam pelepasan aset tanah milik pemerintah daerah.

“Berdasarkan asas kehati-hatian, ada beberapa norma dalam regulasi yang perlu kami konsultasikan terlebih dahulu agar rekomendasi yang nanti disampaikan benar-benar sesuai ketentuan hukum,” kata Nafi’.

Kepastian Hukum

Ia menyebutkan salah satu poin yang akan dikonsultasikan adalah terkait mekanisme persetujuan pelepasan aset sebagaimana diatur dalam Permendagri 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2). Dalam aturan itu disebutkan pelepasan aset dapat dilakukan melalui persetujuan DPRD maupun tanpa persetujuan DPRD dengan syarat tertentu.

“Dari dua norma itu, forum kajian Bapemperda ingin mendapatkan kepastian hukum, sehingga kami akan melakukan konsultasi terlebih dahulu. Karena itu hari ini kami belum bisa memberikan rekomendasi akhir kepada pimpinan DPRD,” jelas dia.

Selain itu, Bapemperda juga menyoroti ketentuan dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 68 terkait syarat hibah barang milik daerah, yakni aset yang dihibahkan tidak lagi diperlukan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Menurut Nafi’, berdasarkan pemaparan Sekda Solo, lahan yang direncanakan untuk dihibahkan sebenarnya masih sesuai dengan kebutuhan tata ruang dan pelayanan kesehatan daerah. Bahkan keberadaan rumah sakit tersebut dinilai selaras dengan RPJMD Kota Solo yang masih membutuhkan tambahan fasilitas layanan kesehatan.

“Secara kebutuhan sebenarnya lahan itu masih dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan. Namun karena keterbatasan anggaran daerah dan adanya permohonan dari Kejaksaan yang seluruh pembangunannya akan dibiayai APBN, maka hal ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut agar sesuai regulasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan dua poin tersebut akan menjadi bahan konsultasi Bapemperda ke pemerintah pusat sebelum nantinya disusun rekomendasi akhir yang akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Solo. 

Sumber : Solopos

Wednesday, May 13, 2026

DPRD Solo Matangkan Raperda Digitalisasi PAD, Kebocoran Pendapatan Jadi Sorotan


SOLO
- DPRD Kota Surakarta mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Digitalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah kebocoran pendapatan sekaligus mendorong tata kelola pajak dan retribusi yang lebih transparan serta akuntabel.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Digitalisasi PAD, Agus Widodo, menegaskan digitalisasi sebenarnya bukan hal baru di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, penerapannya selama ini dinilai belum berjalan optimal karena masih banyak persoalan teknis di lapangan yang belum terselesaikan.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan anggapan di masyarakat bahwa sistem digital justru lebih rumit dibanding mekanisme manual. Padahal, tujuan utama digitalisasi adalah memberikan kemudahan layanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pendapatan daerah.

“Jangan sampai sistem digital yang dibuat malah dianggap mempersulit masyarakat. Artinya, ada persoalan dalam implementasinya yang harus dibenahi,” ujarnya.

Agus menilai keberadaan perda ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan.

Dengan sistem yang terintegrasi, potensi kebocoran PAD diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.

Ia mengakui, langkah digitalisasi tidak selalu berjalan mulus. Sebab, ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan sistem yang lebih terbuka dan terpantau. Namun demikian, ia menegaskan kepentingan publik harus menjadi prioritas utama.

“Kalau sistemnya transparan, tentu ruang-ruang yang selama ini menjadi zona nyaman akan berkurang. Tapi ini memang harus dilakukan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah,” tegasnya.

DPRD juga menilai pengawasan terhadap implementasi perda nantinya tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Karena itu, muncul gagasan pembentukan satuan tugas khusus untuk memastikan penerapan digitalisasi PAD berjalan sesuai target.

Selain itu, penerapan perda disebut akan dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut dipilih agar kesiapan sistem, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendukung benar-benar matang sebelum diterapkan secara penuh.

“Penerapan tidak bisa instan. Harus ada tahapan yang realistis supaya pelaksanaannya bisa diukur dan dievaluasi,” imbuh Agus.

Melalui Raperda Digitalisasi PAD ini, DPRD berharap pengelolaan pendapatan daerah di Surakarta ke depan menjadi lebih modern, efisien, dan mampu meningkatkan pemasukan daerah secara signifikan guna mendukung pembangunan Kota Solo.

Sumber : Jawapos

Legislator PKS Apresiasi SE Wali Kota Solo Batasi Izin Jual Miras Maksimal 17 Outlet


Solo
- Kalangan legislator DPRD Solo mengapresiasi kebijakan Pemkot Solo membatasi jumlah lokasi penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berizin maksimal 17 outlet.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran atau SE Nomor 45 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Solo Respati Ardi pada 30 Maret 2026 lalu. SE itu salah satunya mengatur pembatasan tempat penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C paling banyak 17 tempat.

Saat ini tempat penjualan atau outlet minuman beralkohol yang sudah mengantongi izin di Solo ada sekitar 10 tempat. Artinya tersisa kuota tujuh lokasi untuk penjualan miras berizin.

"Outlet yang diizinkan kuotanya hanya 17 tempat. Pada saat rapat terakhir dengan Dinas Perdagangan pekan lalu yang sudah mengantongi izin 10 tempat," ujar Anggota Komisi II DPRD Solo, Agus Widodo, saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/5/2026).

Agus kemudian mengirim gambar dokumen SE Wali Kota Solo Nomor 45 Tahun 2026. Pada poin pertama disampaikan perizinan tempat penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C di Solo ditetapkan terbatas dan bersyarat paling banyak 17 tempat.

Ketentuan berikutnya, permohonan baru penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, permohonan perpanjangan izin penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim yang ditetapkan oleh Wali Kota Solo.

Penindakan Tegas

Disampaikan juga, dengan diterbitkannya SE itu berarti SE Nomor DG 00/4723/2024 tertanggal 29 November 2024 tentang Pembatasan Penerbitan Izin Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Tahun 2025 Sebagaimana diubah dengan SE Nomor B/DG 00/127.1/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Perubahan SE Nomor DG.00/4723/2024 tidak berlaku lagi.

Lebih jauh wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengapresiasi langkah cepat Pemkot Solo yang siap melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol setelah adanya temuan di lapangan.

Menurut dia, sikap Pemkot Solo perlu dihargai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan yang berlaku. Namun ia mengingatkan sikap tegas terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol tidak bersifat reaktif semata.

“Kami mengapresiasi sikap Pemkot Solo. Namun, kami juga kecewa jika penanganan dan penindakan minuman keras baru dilakukan setelah ada sidak DPRD. Ini menunjukkan sebelumnya ada potensi pembiaran,” ungkap dia.

Agus menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang telah mengantongi izin. Menurut dia, pemerintah tidak boleh berhenti pada penerbitan izin, tetapi harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

“Yang sudah memiliki izin harus tetap dipantau dan dicek secara berkala, agar benar-benar menjalankan aturan yang telah ditetapkan,” ujar dia.

Sumber : Solopos

Thursday, May 7, 2026

Komisi IV DPRD Solo Bahas SPMB 2026/2027: Tekankan Transparansi, Keadilan, dan Hilangkan Titipan


Solo
— Komisi IV DPRD Kota Surakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Sosial untuk membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Rapat berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Rabu (6/5) siang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengatakan rapat tersebut menjadi forum koordinasi lintas OPD agar pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan. Dinas Pendidikan menjadi leading sector, sementara Dispora berperan dalam program Sekolah Khusus Olahraga, dan Dinsos terkait kebijakan sekolah rakyat.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal penting, antara lain kebijakan sekolah rakyat yang ke depan akan dipusatkan di Sukoharjo dan Sragen. Dengan demikian, program sekolah rakyat perintis di Kota Solo, seperti di RC Prof. Dr. Soeharso Jebres dan BLK Baron, tidak lagi dilanjutkan.

“Ke depan, Solo tidak lagi menjadi lokasi sekolah rakyat karena program tersebut akan dipusatkan dan terintegrasi di Sukoharjo dan Sragen,” ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan, secara umum mekanisme SPMB tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, terdapat penyesuaian istilah dari zonasi menjadi domisili. Penentuan domisili dilakukan berbasis wilayah RT dengan dukungan sistem aplikasi yang telah terstandarisasi, mulai dari RT, RW, hingga jarak tempat tinggal ke sekolah.

“Semua sudah terukur melalui sistem. Ini memastikan proses berjalan objektif dan tidak bisa diintervensi,” tegasnya.

Selain itu, anak yatim dan anak yang tinggal di panti asuhan kini memperoleh prioritas melalui jalur afirmasi. Jika belum diterima melalui jalur tersebut, mereka tetap dapat mendaftar melalui jalur domisili.

Komisi IV juga menyoroti tingginya minat terhadap program Sekolah Khusus Olahraga. Saat ini, Komisi IV bersama Dinas Pendidikan dan Dispora tengah mengkaji kemungkinan penambahan satu kelas baru dengan mempertimbangkan anggaran, fasilitas, dan kebutuhan pembinaan.

Sugeng menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Seluruh pihak terkait telah menandatangani pakta integritas untuk memastikan proses penerimaan berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa praktik titipan.

“Tidak boleh ada praktik titipan. Semua harus berdasarkan parameter yang jelas. Kami akan kawal bersama agar tidak ada siswa yang dirugikan,” katanya.

Sumber : Humas DPRD

17 Outlet Minuman Alkohol di Solo Tak Berizin, Fraksi PKS Dorong Perda Miras


Solo
-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo diminta segera melakukan penertiban terhadap 17 outlet penjual minuman beralkohol atau minuman keras (keras) tidak berizin yang nekat beroperasi dan tersebar di sejumlah lokasi Kota Bengawan.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Daryono, saat diwawancarai wartawan seusai menerima audiensi dari tokoh-tokoh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) di Gedung DPRD Solo, Selasa (5/5/2026).

"Saya tadi berkoordinasi dengan Komisi II, minta biar teman-teman fokus karena besok akan bertemu dengan dinas. Nanti kalau kemudian identifikasi 17 outlet itu benar-benar ada, kami minta Satpol PP untuk segera menegakkan aturan," tutur wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Daryono mengatakan bila belum mengantongi izin, outlet tersebut tidak boleh beroperasi atau menjual minuman beralkohol. "Kalau sesuai regulasi, seharusnya sebelum ada izin, tidak boleh operasional kan. Saya kira kalau perizinan belum ada, tapi sudah operasional itu kan sudah pelanggaran aturan dan itu pelanggaran prinsip," tegas dia.

Daryono berharap Satpol PP Solo bisa bersikap tegas kepada pengusaha yang menjual minuman beralkohol tapi belum berizin. Jangan hanya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diperlakukan dengan tegas. 

"Kepada yang kecil saja tegas apalagi sama yang besar. Jangan terbalik, kepada UMKM tegas, kepada pengusaha seperti ini, yang lebih besar, malah tidak tegas. Seharusnya kita itu lebih lembut kepada masyarakat bawah, lebih tegas kepada orang-orang kuat. Tapi ini kan terbalik. Jadi kami berharap kepada Pemkot khususnya Satpol PP, menegakkan aturan sesuai regulasi dan tidak pandang bulu," pesan dia.

Daryono mengatakan audiensi tokoh-tokoh DSKS dengan Komisi II DPRD Solo juga memunculkan gagasan untuk kembali mendorong munculnya Perda Miras di kota ini. Sebuah gagasan yang sudah sejak lama diperjuangkan oleh para legislator PKS Kota Bengawan.

"Teman-teman DSKS mendorong untuk munculnya Perda Miras, dan ini insyaallah menjadi salah satu concern kami untuk bisa mewujudkan itu. Dari awal Fraksi PKS memang punya janji untuk bisa meluncurkan Perda Miras di Solo. Saya kira ini juga akan seiring dengan teman-teman dari fraksi yang lain dalam konteks DPRD saya kira akan segera bisa diwujudkan untuk bisa munculnya Perda Miras," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh DSKS Solo melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Solo, Selasa (5/5/2026). Mereka meminta agar 17 outlet minuman beralkohol atau Minol yang belum mengantongi izin, supaya segera ditutup.

Sumber : Solopos

Tuesday, May 5, 2026

Target 500 ton per hari, realisasi baru sekitar 50 ton, DPRD Sorot Kinerja PLTSa Putri Cempo


Solo - Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto menyoroti pengolahan sampah di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo yang belum mencapai target. PLTSa ditarget bisa mengolah 500 ton sampah per hari. 

Namun, saat ini baru mampu mengolah sekitar 50 ton atau 10 persen dari target. Ia menilai, upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan melibatkan pihak swasta untuk mengelola PLTSa Putri Cempo belum berjalan sesuai rencana awal. 

"Sudah berjalan sekian tahun dan belum ada hasil. Sampah terus menggunung, terus menumpuk," terang Sugeng saat ditemui di TPA Putri Cempo, Jumat (1/5/2026). 

Meski demikian, Sugeng menyebut pihak PLTSa menyampaikan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas pengolahan hingga 200 ton per hari mulai Juni mendatang. 

Instalasi Pengolahan 100 Ton Sampah per Hari Ia juga menyampaikan, pemerintah pusat berencana membuat instalasi pengolahan sampah berkapasitas 100 ton per hari. Namun proyek tersebut diperkirakan baru terealisasi tahun 2027. 

"Pemerintah kota harus menyiapkan lahan 2 hektar untuk bantuan mesin senilai mungkin sekitar Rp 20 miliar itu. Lokasinya mungkin di sekitar PLTSa," terangnya. 

Sugeng menambahkan, instalasi tersebut bukan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) berskala kecil, melainkan fasilitas pengolahan bahan baku untuk pembangkit listrik, serupa dengan sistem PLTSa. Ia menekankan agar Pemkot Solo fokus pada penyelesaian masalah sampah dari hulu, yakni tingkat rumah tangga dan lingkungan. 

"Perbanyak jumlah TPS3R di masing-masing kecamatan dan masing-masing kelurahan. Dengan begitu, sampah organik yang jumlahnya 70 persen dari total kapasitas sampah harian harapannya bisa terselesaikan di hulu," terangnya. 

Perihal anggaran, Sugeng melihat keberpihakan Pemkot Solo terhadap penanganan sampah belum terlihat jelas dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

"Saya kira nanti akan menjadi evaluasi di DPRD dan juga di pemerintah kota. Keberpihakan anggaran harus tampak untuk menyelesaikan problem sampah di hulu," ujar dia. 

Di sisi lain, Sugeng memastikan DPRD akan mendorong pengoptimalan PLTSa, termasuk peningkatan target kapasitas sampah per hari menjadi 200 ton.

Sumber : Kompas

Monday, April 27, 2026

Legislator Solo Geram, City Walk Ronggowarsito Diduga Disewakan ke Coffee Shop

Anggota DPRD Solo, Salim saat sidak di salah satu chofee shop

Solo
- Inspeksi mendadak (sidak) legislator Komisi III DPRD Solo di sejumlah coffee shop pada Sabtu (25/4/2026) malam juga mendapati dugaan jual beli atau sewa jalur City Walk di Jalan Ronggowarsito.

Anggota Komisi III DPRD Solo, Salim, dibuat naik pitam ketika mendengar pengakuan pengelola coffee shop yang menyebut telah menyewa atau mengontrak jalur City Walk Jalan Ronggowarsito di depan kedainya.

Bahkan, menurut keterangan pengelola kedai kopi tersebut terdapat surat kontrak terkait sewa menyewa itu. Namun surat kontrak tersebut dibawa pemilik kedai kopi sehingga tidak bisa ditunjukkan kepada Salim.

"Ini kita di depan Margi Coffee Jalan Ronggowarsito. Tadi saya bertemu manajernya atau siapa begitu, pengelola, mengatakan bahwa City Walk-nya ini dia ngontrak sama siapa begitu," ungkap Salim.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kecewa lantaran pengelola kedai kopi tidak bisa menunjukkan surat kontrak sewa City Walk Jalan Ronggowarsito karena surat tersebut dibawa pemilik kedai.

"Bilangnya ada surat kontrak City Walk ini. Tapi dia ngontrak sama siapa enggak jelas. Tadi dia bicara terkait ada suratnya yang dibawa sama owner-nya. Saya minta juga enggak jelas," tutur dia.

Salim meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo segera menindaklanjuti temuan tersebut. City Walk Jalan Ronggowarsito harus dikembalikan menjadi jalur yang nyaman bagi pejalan kaki.

"Kita mau hari ini atau besok ini sudah selesai. Satpol PP untuk penindakan kami minta langsung law enforcement di lapangan, merapikan hak pejalan kaki dan hak disabilitas lewat di City Walk," urai dia.

Dari pengecekan langsung rombongan legislator Komisi III DPRD Solo, jalur khusus penyandang disabilitas netra yang berwarna kuning juga ditemukan tertutup meja dan kursi milik kedai kopi.

"Ada jalur khusus disabilitas dua sisi, semuanya dipakai untuk meja dan kursi sehingga tidak bisa untuk lewat sama sekali. Ini dua orang kalau mau lewat jalur ini sudah pasti kesulitan," sesal dia.

Perlu Ditelusuri Lebih Lanjut

Terkait dugaan sewa menyewa City Walk Jalan Ronggowarsito, Salim mengatakan hal tersebut harus ditelusuri lebih lanjut, termasuk siapa saja yang terlibat, berapa tarif sewanya, serta seperti apa penindakannya.

"Nanti mungkin bisa dari Satpol PP untuk penindakan selanjutnya bisa ditelusuri. Ini bahaya kalau semua City Walk di Solo bisa dikapling-kapling lalu kemudian bisa dikontrakkan," tegas dia.

Salim menjelaskan City Walk dibangun menggunakan uang rakyat sehingga tidak boleh disewakan kepada pihak mana pun. City Walk merupakan jalur khusus yang disediakan untuk pejalan kaki.

"City Walk punya negara, dibangun dari uang rakyat sehingga tidak bisa itu dikapling-kapling atas nama siapa. Mau Pak RT atau atas nama siapa pun enggak boleh. Itu melanggar aturan," tandas dia.

Saat ditanya mengenai besaran biaya sewa City Walk Jalan Ronggowarsito, Salim mengaku belum mengetahui detailnya karena masih menunggu surat kontrak yang menurut informasi dibawa oleh pemilik kedai kopi.

"Kita belum tahu juga nominalnya. Katanya ada surat dibawa owner-nya, nanti kita minta surat itu. Nanti ditindaklanjuti sama Satpol PP surat itu. Yang jelas ini bermasalah. Unsur pelanggarannya jelas," ujar dia.

Menurut Salim, hak pemilik kedai kopi hanya berada di area dalam kedai atau toko masing-masing. Aktivitas usaha tidak boleh mengganggu ruang publik di luar area tersebut.

"Hak pemilik toko ya di dalam tokonya. City Walk hak masyarakat pejalan kaki, bukan untuk meja kursi jualan. Orang susah jalan jadinya kalau seperti ini. Ini harus segera ditertibkan Satpol PP," pungkas dia. 

Sumber : Solopos

Saturday, April 25, 2026

Legislator DPRD Solo Soroti Banyaknya Penjual Minuman Beralkohol Tak Berizin

Anggota Komisi 2 DPRD Solo, Sakidi (Foto : Solopos)

Solo
- Anggota Komisi II DPRD Solo, Sakidi, menyoroti banyaknya outlet penjual minuman beralkohol belum berizin. Sakidi mencatat baru sekitar 11 outlet yang sudah berizin di Kota Solo. 

Masih ada sekitar 17 outlet yang pengajuan izinnya masih dalam proses di Pemkot Solo. Hal itu disampaikan Sakidi saat berbincang dengan Espos, Jumat (24/4/2026).

"Saat rapat kerja dengan OPD [organisasi perangkat daerah] belum lama ini disampaikan ada sekitar 10 atau 11 outlet Minol [minuman beralkohol] yang sudah berizin. Yang 17 outlet lainnya baru pengajuan [izin]," tutur dia.

Sakidi menduga ada juga penjual minuman beralkohol yang sembunyi-sembunyi atau tidak mengurus izin. Seperti menjual minuman beralkohol melalui media online. Kondisi itu semakin memantik keprihatinan masyarakat Solo.

"Dari data Dinas Perdagangan, terdapat pengusaha minol yang sudah memperoleh izin dan masih ada belasan yang mengurus proses perizinan. Itu belum termasuk penjual minuman beralkohol yang berjualan secara sembunyi-sembunyi atau melalui media online," kata dia.

Sakidi berpendapat seharusnya Solo berkembang menuju kota religi seiring keberadaan Masjid Syeikh Zayed. Masjid yang sekarang menjadi ikon Kota Solo itu selalu menyedot banyak pengunjung.

Wisata Religi

"Banyak keluarga yang mengantarkan calon haji ke Asrama Haji Donohudan menyempatkan berziarah ke masjid ini. Artinya menyedot minat masyarakat di seluruh Indonesia untuk berziarah, lebih-lebih di bulan Ramadan dan bulan Haji seperti saat ini," urai dia.

Sakidi juga mencontohkan agenda rutin Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi yang ramai jemaah. Puluhan ribu umat Islam dari berbagai daerah tumpah ruah di Kota Solo untuk mengikuti doa bersama di acara tersebut. Maka dari kedua fenomena tersebut mestinya diikuti dengan kebijakan yang ikut mendukung suasana religi tersebut.

"Untuk itu menurut saya seharusnya Pemkot Solo menolak permohonan izin penjualan minuman beralkohol tersebut, kecuali yang sudah berizin dan itu pun perlu pengawasan ketat agar tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan," tegas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.  

Sakidi juga menyoroti regulasi yang ada dinilai belum mampu melindungi warga Solo dari dampak penjualan minuman beralkohol. Dia mendesak agar digulirkan Perda minuman beralkohol agar keberadaannya lebih bisa diawasi.

"Dalam konteks PAD Kota Solo, saya rasa Kota Solo tidak perlu mengandalkan pajak penjualan minol untuk memenuhi pendapatan PAD yang ditargetkan. Masih banyak potensi pendapatan daerah yang bisa ditingkatkan penghimpunannya. Bebasnya PAD Solo dari pajak penjualan minol semoga bisa menambah keberkahan bagi pembangunan kota ini," terang dia.

Sumber : Solopos

Friday, April 24, 2026

Legislator DPRD Solo Sarankan Pemkot Investigasi Wajib Pajak yang Menunggak

Solo - Komisi II DPRD Solo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan investigasi kepada para wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak. Pendekatan itu harus dilakukan supaya piutang atau tunggakan pajak daerah yang saat ini mencapai Rp184,9 miliar bisa digerus.

Pendapat itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Solo, Sakidi, saat diwawancarai Espos, Kamis (23/4/2026).

"Seperti Menteri Keuangan Pak Purbaya yang terjun langsung untuk melakukan investigasi kepada para wajib pajak yang disinyalir melakukan penyimpangan kewajiban pajak. Kami berharap langkah itu dilakukan juga Kepala Bapenda Solo," ujar dia.

Sakidi melihat tingginya tunggakan pajak salah satunya dikarenakan lemahnya penegakan hukum kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Sikap itu berbeda dengan pemerintah pusat yang sangat tegas dalam penegakan hukum.

"Di antara kekurangan Pemkot Solo dalam hal ini lemahnya penegakan hukum kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Ini berbeda dengan pemerintah pusat yang sangat tegas dalam penegakan hukum terutama di era Menteri Purbaya," kata dia.

Menurut Sakidi, kehadiran pemimpin dalam penegakan hukum atau law enforcement di lapangan sangat penting. Sehingga dia berharap hal itu bisa segera dilakukan di Solo.

"Kehadiran pimpinan dalam law enforcement di lapangan dengan melibatkan aparat serta rekan-rekan wartawan tentu akan memengaruhi sikap dan perilaku wajib pajak yang lainnya untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka. Jadi harus ada contoh tindakan tegas yang langsung diinisiasi pimpinan Bapenda," tegas dia.

Butuh Gebrakan

Dengan penegakan hukum, Sakidi berharap ada efek jera bagi para wajib pajak yang selama ini bandel. Dia mengatakan penagihan tunggakan pajak sudah tidak bisa lagi dengan model-model lama, sebab piutang pajak sudah semakin menumpuk.

"Kami melihat Bapenda Kota Solo sebagai penanggung jawab penarikan pajak belum melakukan langkah-langkah yang tegas. Momentum pergantian pimpinan di Bapenda Solo belum kelihatan gebrakan untuk memaksimalkan penarikan pajak," ungkap dia.

Menurut Sakidi, langkah-langkah yang ditempuh Bapenda Solo masih sama dengan periode kepemimpinan sebelumnya, di mana langkah-langkah tersebut belum mampu mengurangi piutang pajak yang menumpuk.

Diberitakan Espos sebelumnya, piutang atau tunggakan pajak daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang belum tertagih hingga 31 Maret 2026 diketahui mencapai Rp184.918.154.678. Angka itu sudah mengalami penurunan dibandingkan nilai piutang yang tercatat pada 31 Desember 2025 senilai Rp198.405.196.101.

Pada Januari-Maret 2026, telah terjadi pembayaran tunggakan oleh wajib pajak. Pada Januari 2026, tunggakan yang dibayarkan wajib pajak senilai Rp9.393.318.501, Februari Rp1.672.190.848, dan Maret Rp2.421.532.074.

Data itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Solo dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Rabu (22/4/2026). Ketua Komisi II DPRD Solo, Agung Harsakti Pancasila, mengatakan piutang terbesar pajak daerah Solo berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp178 miliar.

Sumber : Solopos

Thursday, April 23, 2026

Solo Hadapi 400 Ton Sampah Sehari, DPRD Percepat Optimalisasi PLTSa

PLTSa menyampaikan paparan (Foto : Humas DPRD)

Solo
- Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak ke PLTSa Putri Cempo, Rabu 22 April 2026. Sidak ini dilakukan untuk memastikan progres pengolahan sampah di Kota Solo.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut pembahasan dalam Pansus LKPJ. Pengelolaan sampah menjadi salah satu prioritas utama yang dibahas DPRD.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Surakarta, Sugeng, menyebut Kota Solo menghadapi persoalan 400 ton sampah setiap hari. Kondisi tersebut harus segera diselesaikan secara bertahap.

“Solo hari ini punya problem 400 ton sampah harian. Ini harus terselesaikan karena sudah tidak diperbolehkan lagi open dumping,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PLTSa Putri Cempo ditargetkan mampu mengolah 200 ton sampah per hari. Target tersebut diharapkan dapat tercapai pada Juni 2026.

“200 ton itu kapasitas maksimal mesin dan ditargetkan bisa terealisasi sampai Juni 2026,” katanya.

Saat ini, kapasitas pengolahan masih berada di kisaran 100 ton per hari. Peningkatan kapasitas terus dilakukan secara bertahap oleh pengelola.

Sugeng menambahkan, kendala utama berada pada proses pemilahan sampah. Teknologi yang digunakan masih membutuhkan penyempurnaan agar lebih optimal.

“Kendalanya di mesin pemilahan sampah yang masih butuh penyempurnaan teknologi,” ucapnya.

Melalui sidak ini, DPRD berharap target pengolahan sampah dapat segera tercapai. PLTSa diharapkan menjadi solusi dalam mengurangi beban sampah di Kota Solo. 

Sumber : RRI

Solo Hadapi 400 Ton Sampah Sehari, DPRD Percepat Optimalisasi PLTSa

Ketua Pansus LKPJ DPRD Solo, Sugeng Riyanto saat sidak ke PLTSa Putri Cempo

Solo
- Penanganan sampah secara menyeluruh menjadi sorotan dalam sidak Pansus LKPJ DPRD Kota Surakarta ke PLTSa Putri Cempo. DPRD menilai penyelesaian sampah harus dilakukan dari hulu hingga hilir.

Kota Solo diketahui menghasilkan sekitar 400 ton sampah per hari. Penanganan tidak hanya bergantung pada PLTSa, tetapi juga membutuhkan strategi terpadu.

Ditemui usai sidak, Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengatakan sebagian sampah akan diselesaikan melalui PLTSa. Sementara sisanya harus ditangani melalui program lain.

“Harapannya 200 ton diselesaikan di PLTSa, 100 ton dari bantuan pemerintah, dan 100 ton lainnya diselesaikan di hulu,” katanya, Rabu 22 April 2026.

Ia menjelaskan, penanganan di hulu melibatkan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Hal ini mencakup TPS 3R hingga pengelolaan rumah tangga.

Selain itu, DPRD juga menyoroti kebutuhan penutupan gunungan sampah di Putri Cempo. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan penghapusan sistem open dumping.

Sugeng menambahkan, pihaknya juga meninjau lokasi yang direncanakan untuk pengolahan tambahan. Lokasi tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan pengolahan sampah.

“Yang 100 ton berarti harus diselesaikan di hulu, supaya tidak semakin menumpuk,” kata legislator PKS itu.

Pansus juga mengapresiasi komitmen pengelola PLTSa yang tetap beroperasi meski belum menghasilkan pendapatan. Ke depan, PLTSa diharapkan mampu mandiri melalui produksi energi listrik.

DPRD berharap sinergi antara pemerintah dan pengelola dapat mempercepat penyelesaian persoalan sampah. Penanganan terpadu dinilai menjadi kunci dalam mengatasi masalah tersebut. 

Sumber : RRI


Wednesday, April 22, 2026

Bapemperda DPRD Solo Kritik Raperda Peternakan: Dinilai Tidak Relevan dengan Kondisi Kota

Ketua Bapemperda M. Nafi' saat memimpin Rapat

Solo
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Solo melayangkan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dewan menilai draf regulasi tersebut masih mengandung banyak persoalan mendasar yang harus dibenahi sebelum melangkah ke tingkat Panitia Khusus (Pansus). 

Ketua Bapemperda DPRD Solo, Muhammad Nafi’ Asrori, menegaskan bahwa salah satu poin krusial adalah ketidaksesuaian substansi raperda dengan realitas wilayah. Data Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Dispangtan) menunjukkan aktivitas peternakan skala besar di Solo hampir tidak ditemukan. 

“Ini catatan penting. Jangan sampai raperda mengatur sesuatu yang secara faktual sudah tidak relevan. Karakteristik Solo saat ini adalah urban farming, bukan peternakan konvensional skala luas,” jelas Nafi’, Senin (20/4). 

Selain masalah relevansi, dewan menekankan pentingnya penguatan regulasi pada aspek kesehatan masyarakat. Mengingat tingginya arus masuk produk hewan dari luar daerah ke Solo, pengawasan ketat menjadi harga mati untuk menjamin keamanan konsumsi. 

Nafi’ juga menyoroti ancaman zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Ancaman ini dinilai sangat serius bagi wilayah perkotaan yang padat penduduk. 

“Zoonosis ini berbahaya dan bisa menjadi ancaman sistematis. Harus ada pengaturan mitigasi yang jelas dalam regulasi agar penularan bisa dicegah sejak dini,” tandasnya.

Sumber : Jawapos Radar Solo

Coffee Shop Dinilai Jadi Peluang Baru Peningkatan PAD dan Penguatan Ekonomi Kreatif di Kota Solo


Solo
- Maraknya pertumbuhan bisnis coffee shop di Kota Solo dinilai membuka peluang baru bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. Hal itu disampaikan Bapak Dr. Sakidi, anggota Komisi 2 DPRD Kota Surakarta, dalam kegiatan Rembug Kutha Solo hasil kerja sama DPRD Kota Surakarta dan TATV, Kamis, 16 April 2026.

Dalam forum tersebut, Dr. Sakidi menegaskan bahwa keberadaan coffee shop tidak dapat dilihat semata sebagai tren gaya hidup. Ia menilai sektor ini memiliki dampak ekonomi yang nyata dan dapat menjadi salah satu sumber penerimaan daerah apabila dikelola secara tertib.

Menurutnya, bisnis coffee shop memiliki potensi besar untuk menambah PAD Kota Solo. Kesadaran masyarakat sebagai konsumen dalam membayar pajak dinilai sudah cukup baik. Karena itu, yang perlu diperkuat adalah sosialisasi, koordinasi, dan komitmen para pelaku usaha bersama Badan Pendapatan Daerah agar kewajiban pajak dapat dijalankan dengan tertib.

Dr. Sakidi juga memaparkan simulasi perhitungan potensi pendapatan yang dapat diperoleh dari sektor coffee shop. Dengan asumsi jumlah kedai kopi yang terus bertambah dan rata-rata transaksi pengunjung setiap hari, sektor ini dinilai mampu memberi kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah dan pembangunan kota.

Selain dari sisi fiskal, ia menilai coffee shop kini telah berkembang menjadi ruang sosial dan ekonomi yang lebih luas. Coffee shop tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat menikmati kopi, tetapi juga hadir sebagai coworking space, ruang diskusi, dan titik berkumpulnya komunitas. Kondisi ini dinilai mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Solo.

“Coffee shop sekarang bukan hanya tempat minum kopi. Banyak yang berfungsi sebagai ruang komunitas dan tempat bekerja. Ini bisa mendorong UMKM kuliner pendukung, menciptakan aktivitas ekonomi baru, dan ikut membantu mengurangi pengangguran,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para pengelola coffee shop. Menurutnya, pertumbuhan usaha harus dibarengi dengan pengelolaan yang tertib agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum dan lingkungan sekitar.



Karena itu, Dr. Sakidi mendorong adanya forum komunikasi atau rembuk bersama yang melibatkan pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha coffee shop. Forum tersebut diperlukan untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, dan mencari solusi bersama agar usaha tetap berkembang tanpa mengabaikan kepentingan publik.

Ia juga berpandangan bahwa menjamurnya coffee shop tidak akan melemahkan identitas Solo sebagai kota kuliner tradisional. Kehadiran coffee shop justru dinilai memperkaya pilihan bagi masyarakat dan wisatawan. Budaya wedangan tetap memiliki tempat yang kuat, sementara coffee shop hadir sebagai alternatif yang menjawab kebutuhan generasi muda, komunitas kreatif, dan pengunjung dari luar kota.

Melalui pengelolaan yang tertib, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan bersama, sektor coffee shop diyakini dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi baru di Kota Solo. Potensi tersebut, menurut Dr. Sakidi, perlu ditangkap sebagai peluang strategis untuk memperkuat PAD, memberdayakan UMKM, membuka lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif Surakarta.

Sumber : TATV

Saturday, April 18, 2026

Salim Dorong Hasil Krenova 2026 Segera Diterapkan, Bukan Sekadar Jadi Juara


Solo
- Inovasi dari masyarakat dalam ajang Kreativitas dan Inovasi (Krenova) Kota Surakarta 2026 didorong untuk tidak berhenti pada ajang kompetisi semata. Pemerintah dan DPRD menilai penting adanya tindak lanjut agar inovasi dapat benar-benar diterapkan di masyarakat. 

Pengumuman pemenang Krenova 2026 dilakukan Rabu, 15 Maret 2026, setelah melalui proses seleksi dan penilaian di Solo Technopark. Pada kategori masyarakat, juara pertama diraih oleh Kelurahan Sewu, disusul Kelurahan Kadipiro sebagai juara kedua, dan Kelurahan Gajahan sebagai juara ketiga. 

Anggota Komisi III DPRD Kota Surakarta, Salim, menilai inovasi yang dihasilkan masyarakat semakin berkembang setiap tahunnya. Ia menekankan pentingnya dukungan agar inovasi tersebut dapat berlanjut dan tidak berhenti setelah kompetisi. 

“Inovasi yang muncul dari pelajar dan masyarakat itu semakin tahun semakin unik dan kreatif. Tapi jangan sampai setelah menang itu tidak ada tindak lanjut, sehingga inovasi tersebut hanya berhenti di kompetisi saja,” ujarnya. 

Ia menambahkan, inovasi seperti ToiBed memiliki potensi besar untuk dikembangkan dan digunakan di fasilitas kesehatan. Menurutnya, dukungan dari pemerintah sangat dibutuhkan agar inovasi bisa benar-benar dimanfaatkan.

Sumber : RRI

Bidang Lingkungan Hidup PKS Kota Solo Kunjungi TPS3R Mojo Makmur, Pelajari Pengelolaan Sampah


Solo - Bidang Energi, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim (BELHPI) PKS Kota Surakarta melakukan kunjungan ke TPS3R Mojo Makmur, Kelurahan Jebres, Kota Surakarta, Jumat (17/4). Kunjungan ini dilakukan untuk belajar pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle.

Ketua Bidang BELHPI PKS Kota Surakarta, Dian Kresnadipayana, mengatakan TPS3R Mojo Makmur menjadi contoh pengelolaan sampah yang dimulai dari penerimaan, pemilahan, pengolahan sampah organik menjadi kompos atau pakan maggot, hingga daur ulang sampah anorganik melalui Bank Sampah.

Ia menjelaskan, persoalan sampah di Solo masih didominasi sampah rumah tangga sebesar 41,51 persen, disusul perkantoran dan perniagaan masing-masing 20,75 persen. Dari jenisnya, sampah organik masih mendominasi, sedangkan sampah anorganik terbesar berupa plastik sebesar 22,73 persen.

Sebagai tindak lanjut, BELHPI PKS Kota Surakarta telah membentuk grup WhatsApp komunitas bank sampah, KWT, dan beberapa RKI. Pekan depan, komunitas ini akan kembali berkumpul dalam workshop pengolahan sampah rumah tangga.

BELHPI PKS Kota Surakarta juga berencana mengadakan pertemuan lanjutan pada pekan depan dalam bentuk workshop pengolahan sampah rumah tangga.

"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri, produktif, dan berkelanjutan," Kata Dian.


Dian menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah. Masyarakat perlu terlibat aktif melalui kebiasaan memilah, mengurangi, dan mengolah sampah sejak dari rumah. 

"BELHPI PKS Kota Surakarta ingin terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak agar gerakan peduli lingkungan bisa tumbuh lebih luas di Kota Solo," ungkap Dian.

Bipeka PKS Kota Solo Jalin Silaturahim dengan Ibu Wali Kota, Anggrek Putih Jadi Simbol Persahabatan


Solo
- Bidang Perempuan dan Keluarga, Bipeka, DPD PKS Kota Surakarta melakukan silaturahim dengan Ibu Wali Kota Solo di Loji Gandrung, Rabu, 15 April. Dalam kunjungan tersebut, Bipeka PKS Kota Surakarta menyerahkan bunga anggrek putih kepada Ibu Wali Kota sebagai simbol dimulainya persahabatan antara perempuan PKS Solo dan Ibu Wali Kota.

Pemberian anggrek putih itu juga mencerminkan semangat bersama sebagai sesama perempuan yang memahami pentingnya peran perempuan dalam mendorong kemajuan Kota Solo, khususnya dalam mewujudkan perempuan-perempuan Solo yang terdidik dan berdaya.

Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga, Bipeka, DPD PKS Kota Surakarta, Kurnia Prihantini, mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahim, menambah sahabat dan saudara, serta menjadi bagian dari momentum halal bihalal. Selain itu, Bipeka juga ingin mengenalkan program-programnya, terutama Program RKI yang menjadi salah satu program utama PKS.

“Kedatangan kami dalam rangka silaturahim, halal bihalal, sekaligus mengenalkan program Bipeka, khususnya Program RKI yang menjadi program utama PKS. Kami berharap ke depan Bipeka dapat bersinergi dengan Ibu Wali Kota dalam rangka berkhidmat untuk masyarakat Kota Solo,” ujar Kurnia Prihantini.

Sementara itu, Ibu Wali Kota Solo, Vanessa Winastasia, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menilai sinergi antara pemerintah kota dan lembaga-lembaga yang hadir di tengah masyarakat sangat penting, karena berbagai persoalan sosial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah.


Ia juga menyampaikan bahwa program-program Bipeka dinilai baik dan memiliki kesamaan semangat dengan program PKK. Menurutnya, ruang kolaborasi antara Pemerintah Kota Surakarta dan Bipeka terbuka lebar untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

“Saya senang dengan kehadiran Bipeka, karena Ibu Wali juga membutuhkan sinergi dengan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat. Persoalan di masyarakat sangat banyak, sehingga perlu dihadapi bersama. Program Bipeka juga sangat bagus dan ada kesamaan dengan program PKK,” ungkap Vanessa Winastasia.

Vanessa menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Surakarta sedang memberi perhatian pada penanggulangan sampah. Dalam waktu ke depan, pemerintah kota juga akan memberlakukan perda tentang pilah sampah. Karena itu, ia berharap dapat memperoleh saran, masukan, dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bipeka PKS Kota Surakarta.

“Saat ini Pemkot Surakarta sedang konsen pada penanggulangan sampah dan ke depan akan diberlakukan perda tentang pilah sampah. Kami tentu membutuhkan saran terkait hal tersebut, dan saya berharap ke depan bisa bersinergi dengan Bipeka PKS Solo,” lanjutnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang positif untuk membangun kolaborasi antara Bipeka PKS Kota Surakarta dan Pemerintah Kota Surakarta. Kedua pihak berharap sinergi ini dapat terus diperkuat dalam berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pemberdayaan perempuan, penguatan keluarga, dan pengabdian sosial di Kota Solo.

Rumput Stadion Manahan Dikritik, DPRD Minta Evaluasi


Solo
- Kondisi lapangan Stadion Manahan Solo menjadi perhatian publik usai laga Persis Solo vs Semen Padang FC.

Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kondisi lapangan Stadion Manahan.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi yang dinilai kurang layak untuk stadion bertaraf nasional hingga internasional.

“Kami tentu turut prihatin dan menyayangkan kondisi tersebut. Stadion Manahan ini kan menjadi kebanggaan warga Solo, bahkan sering digunakan untuk even-even besar. Jadi ketika ada kejadian seperti ini, tentu menjadi perhatian serius bagi kami di DPRD,” ungkap Sugeng, Selasa (14/4/2026).

Menindaklanjuti kritik yang muncul, Komisi IV DPRD Solo akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dinas teknis dan pengelola stadion.

Fokus utama evaluasi adalah mengidentifikasi akar masalah, terutama pada sistem drainase dan perawatan lapangan.

“Nanti akan kami evaluasi lebih lanjut, apa sebenarnya masalah utamanya. Apakah dari sistem drainase, perawatan rutin, atau faktor teknis lainnya. Yang jelas, kami ingin memastikan hal seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” lanjutnya.

Sugeng juga menyoroti pentingnya perawatan berkelanjutan, mengingat Stadion Manahan Solo sering digunakan untuk kompetisi domestik hingga ajang internasional.

Menurutnya, anggaran besar yang telah digelontorkan untuk pembangunan dan renovasi stadion harus diimbangi dengan kualitas pemeliharaan yang maksimal.

“Dengan anggaran besar yang sudah digelontorkan untuk pembangunan dan renovasi stadion, tentu kualitas fasilitas harus dijaga. Jangan sampai citra stadion yang sudah baik justru menurun karena persoalan yang sebenarnya bisa diantisipasi,” urainya.

Pemkot Solo Didorong Ambil Langkah Konkret



DPRD Solo mendorong Pemerintah Kota Solo untuk segera mengambil langkah konkret, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Langkah tersebut mencakup perbaikan sistem drainase hingga peningkatan pola perawatan lapangan.

“Harapannya, ke depan Stadion Manahan benar-benar bisa mencerminkan standar internasional, tidak hanya dari sisi fisik bangunan, tetapi juga kualitas lapangan yang menjadi faktor utama dalam pertandingan sepak bola,” pungkasnya. (Sumber : Tribun Solo)


Friday, February 20, 2026

DPRD Solo Dukung SOP Siswa Hamil: Pendidikan Tetap Hak, Moral Tetap Dijaga


Solo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo menyatakan dukungannya terhadap rencana dinas pendidikan (disdik) untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan siswa yang hamil di usia sekolah. Kebijakan ini dinilai penting sebagai langkah nyata pemerintah dalam menjamin hak dasar pendidikan setiap anak agar tetap terpenuhi terlepas dari permasalahan personal yang mereka hadapi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto menegaskan, secara prinsip legislatif mendukung upaya tersebut selama berorientasi pada asas keadilan. Menurutnya, siswa yang mengalami kehamilan di luar nikah tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan layak. Namun, ia memberikan catatan agar disdik segera merumuskan formulasi teknis yang jelas terkait mekanisme pembelajaran dan pengaturan lingkungan sekolah bagi siswa yang bersangkutan.

Sugeng juga menggarisbawahi bahwa penyusunan SOP ini bukan berarti pemerintah melegalkan pergaulan bebas atau seks pranikah di kalangan pelajar. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak menjadi pemicu meningkatnya angka kehamilan remaja.

Sebab itu, kehadiran aturan tersebut harus dibarengi dengan penguatan edukasi seksual komprehensif, pemahaman kesehatan reproduksi, serta penanaman nilai-nilai agama dan norma sosial di lingkungan sekolah.

Selain aspek administratif, DPRD menyoroti pentingnya perlindungan psikologis bagi siswa yang hamil. Sugeng menilai mental siswa dalam kondisi tersebut cenderung rentan, sehingga sekolah wajib menciptakan suasana belajar yang inklusif dan aman dari tindakan perundungan.

Sugeng berharap melalui SOP ini, sekolah dapat memberikan pendampingan psikologis yang tepat tanpa mengabaikan peran orang tua dalam membimbing anak agar memiliki pergaulan yang sehat.

Lebih lanjut, DPRD berharap proses penyusunan SOP dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tenaga kesehatan hingga psikolog. Dengan keterlibatan banyak pihak, diharapkan kebijakan tersebut dapat melindungi hak pendidikan anak sekaligus menjadi sarana pembinaan moral yang efektif bagi generasi muda di Kota Solo.

Penyusunan prosedur ini diharapkan segera rampung agar sekolah memiliki payung hukum yang kuat dalam memberikan pelayanan pendidikan yang adil dan manusiawi tanpa mengesampingkan aspek pencegahan pergaulan bebas di masa depan.