Wednesday, June 10, 2026

Legislator PKS Soroti Rapor Merah Seleksi SKO Surakarta 2026/2027


Solo
- Komisi IV DPRD Kota Surakarta menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Khusus Olahraga (SKO) Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (9/6), di Ruang Komisi IV DPRD Kota Surakarta. Rapat tersebut menghadirkan pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) untuk memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang muncul selama proses seleksi. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengatakan evaluasi dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dan komplain dari orang tua maupun wali calon murid yang mendaftar di SKO. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu mendapatkan penjelasan dan perbaikan. 

“Ini momentum kita untuk evaluasi. Ada banyak pertanyaan dan komplain dari orang tua maupun wali calon murid yang mendaftar di SKO karena memang ada banyak kejanggalan,” ujar Sugeng. 

Ia menjelaskan, salah satu kejanggalan yang menjadi sorotan adalah perbedaan data kelulusan yang diumumkan. Pada dokumen resmi yang ditandatangani Dispora tercatat sebanyak 64 peserta dinyatakan lulus, sementara pada data yang ditampilkan di website terdapat 90 nama peserta yang dinyatakan lolos. 

“Ini tentu memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat. Selain itu, ada fakta-fakta lain yang kemudian menjadi bahan komplain. Karena itu kami mengundang Dispora untuk mengklarifikasi seluruh persoalan tersebut,” jelasnya. 

Dari hasil rapat evaluasi, Komisi IV menyoroti tiga poin utama yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan ke depan. Pertama, terkait persyaratan administratif peserta. Saat ini pendaftar hanya dipersyaratkan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Surakarta. Komisi IV meminta agar dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap peserta yang dinyatakan lolos untuk memastikan mereka benar-benar merupakan warga Kota Surakarta dan bukan penduduk yang baru berpindah domisili. 

“Kami ingin ada standar baku yang jelas, sehingga yang diterima benar-benar warga Solo yang memang memiliki keterikatan dengan Kota Surakarta,” tegas Sugeng. 

Kedua, dari sisi sistem teknologi informasi. Komisi IV menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendaftaran dan pengumuman yang digunakan. Pasalnya, terdapat perbedaan data antara hasil yang ditampilkan di website dengan dokumen resmi yang ditandatangani Dispora. 

Menurut Sugeng, Dinas Pendidikan dan pihak terkait perlu menelusuri penyebab terjadinya gangguan sistem tersebut agar kejadian serupa tidak terulang pada proses seleksi berikutnya. 

Ketiga, terkait transparansi nilai seleksi. Komisi IV menilai setiap tahapan seleksi seharusnya disertai dengan publikasi nilai yang dapat diakses oleh peserta. Dengan demikian, peserta dan orang tua dapat mengetahui akumulasi nilai yang diperoleh secara terbuka dan objektif. 

“Kalau setiap tahapan seleksi menampilkan nilai, maka peserta bisa mengetahui perolehan poinnya. Siapa yang nilainya tinggi dan siapa yang tidak, semuanya menjadi lebih transparan,” katanya. 

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Komisi IV DPRD Kota Surakarta menilai masih terdapat banyak catatan yang harus disempurnakan dalam pelaksanaan seleksi SKO. Evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggara agar proses penerimaan peserta didik di tahun mendatang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 

“Untuk seleksi tahun ini, khususnya SKO, masih banyak catatan yang harus disempurnakan. Ini menjadi rapor merah bagi proses seleksi SKO tahun ini dan harus menjadi bahan evaluasi serius untuk pelaksanaan berikutnya,” pungkas Sugeng.

0 comments:

Post a Comment