Solo - Tujuh anggota DPRD Solo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (FPSI) tiba-tiba mendatangi Kantor Satpol Pamong Praja (PP) di Jl Tentara Pelajar, Pedaringan, Kelurahan Jebres, Solo, Rabu (22/7/2026) siang.
Kedatangan mereka hanya disambut Sekretaris Satpol PP Solo, Henry Satya Negara. Sebab, Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, sedang ada pertemuan di Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Solo. Namun, para legislator tetap menunggu kedatangan Didik
Mereka terdiri atas Wakil Ketua DPRD Solo dari PKS Daryono, Wakil Ketua DPRD Solo dari PSI Muhammad Bilal, Ketua Komisi I DPRD Solo Tri Mardiyanto, serta para anggota seperti Agus Widodo, Muhammad Nafi' Asrori, Herson Rikumahu, dan Salim.
"Kami ke sini dalam konteks memberikan apresiasi dan dukungan kepada Satpol PP atas pencapaian temuan di Lokananta. Temuan itu adalah kegelisahan bersama, karena ada modus baru [kemasan cup] dalam konteks mengelabui aturan dan mengakali pengawasan. Kami berikan apresiasi karena Satpol PP bisa menemukan dan menindak penjualan minol yang melanggar aturan," ujar Daryono.
Dia meminta jajaran Satpol PP Solo menjaga ritme kerja dengan terus melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Sebab pelanggaran Perda tidak hanya terjadi di Lokananta. Ada sejumlah tempat yang ditengarai melakukan pelanggaran serupa.
Begitu juga Bilal menyampaikan pentingnya hotline atau nomor pengaduan Satpol PP Solo yang bisa menjaring aduan atau informasi dari masyarakat, secara cepat. Tujuannya agar berbagai informasi dan aduan itu bisa langsung ditindaklanjuti tim Satpol PP Solo.
"Kami apresiasi Satpol PP Solo untuk kinerja yang akhir-akhir ini ramai terpantau di media sosial sangat gencar melakukan penindakan yang tidak asal-asalan. Tentu ada tahapan panjang, penyelidikan, sehingga ketika dilakukan penindakan, Pemkot Solo tidak blunder. Sangat penting ada nomor aduan yang membuat aduan masyarakat bisa dijaring dan direspons dengan cepat," papar dia.
Dorongan Moral
Sementara itu, Didik Anggono menyampaikan terima kasih kepada para legislator yang telah meluangkan waktu datang ke Kantor Satpol PP Solo untuk sekadar menyampaikan ucapan terima kasih.
"Ini di luar ekspektasi, ini dukungan terkait penegakan Perda Solo, alhamdulillah dapat dukungan dari DPRD Solo. Ini menjadi dorongan moral bagi kami untuk tetap bekerja semaksimal mungkin," ujar dia.
Didik menjelaskan Ruang Bahagia di Lokananta telah ditutup untuk sementara waktu menyusul temuan penjualan minuman beralkohol atau minol. Penutupan Ruang Bahagia, menurut dia, dilakukan hingga izinnya keluar.
Secara umum, menurut Didik, penanganan pelanggaran Ruang Bahagia di Lokananta masih tahapan administrasi. "Ada tahapan administrasi dan tahapan pidana. Saat ini adalah tahapan administrasi, terkait dengan pengamanan barang sampai kepada mereka diperintahkan tutup sementara waktu, kemudian mengurus izin," imbuh dia.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Solo membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) secara eceran tanpa izin di outlet Ruang Bahagia yang berada di kawasan Lokananta, Solo, Minggu (19/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan outlet tersebut hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol Golongan A. Namun, dalam praktiknya, pengelola diduga menjual minuman beralkohol Golongan B dan C tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Menurut Didik, pelanggaran serupa bukan kali pertama terjadi. Satpol PP telah beberapa kali melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi tersebut. Bahkan, kasus serupa pernah diproses hingga persidangan pada 2025.
Sumber : Solopos
%20(1).png)


.png)



