Solo - Kerja sama hibah Tahir Solo Museum dari Tahir Foundation kepada Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha (PAU) Pedaringan Solo disebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 118 tahun 2018.
Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh menerima hibah dalam bentuk barang. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Solo yang membahas status dan tata kelola Tahir Solo Museum pada pekan lalu.
“Jadi, ide pemberian hibah Tahir Solo Museum ini memang ada landasan hukum yang ditabrak, yaitu Permendagri Tahun 2018 yang memang BUMD tidak boleh menerima hibah dalam bentuk barang,” tutur Anggota Komisi II DPRD Solo, Sakidi, Kamis (13/8/2026).
Wakil rakyat dari Banjarsari itu mengatakan kerja sama hibah Tahir Solo Museum dilakukan antara Tahir Foundation dengan Perumda PAU Pedaringan Solo, salah satu BUMD milik Pemkot Solo. Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama tersebut juga telah ditandatangani kedua belah pihak.
“Kerja sama ini kan antara Tahir Foundation dengan Perumda PAU Pedaringan, salah satu BUMD Pemkot Solo. Karena MoU sudah ditandatangani dan sepertinya Permendagri ini lepas dari pijakan hukum dalam MoU itu,” ungkap dia.
Setelah proses berjalan, Sakidi melanjutkan, muncul silang pendapat mengenai pihak yang dapat menerima hibah Tahir Solo Museum. Di satu sisi, status lahan tempat museum dibangun merupakan milik Perumda PAU Pedaringan.
Namun, di sisi lain, hibah barang kepada Perumda PAU Pedaringan tidak diperbolehkan berdasarkan regulasi tersebut.
“Terjadi silang pendapat, kira-kira ini nanti hibahnya mau ke mana. Status tanah dari Pemkot Solo sudah dihibahkan ke Perumda PAU Pedaringan. Sementara Perumda PAU Pedaringan tidak boleh menerima hibah,” tutur dia.
Menurut Sakidi, terdapat beberapa solusi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya melalui divestasi atau menarik kembali lahan museum yang sebelumnya telah dihibahkan kepada Perumda PAU Pedaringan untuk dikembalikan kepada Pemkot Solo.
Setelah lahan kembali menjadi milik Pemkot Solo, proses hibah Tahir Solo Museum dapat dilakukan dari Tahir Foundation kepada Pemkot Solo.
“Harus ada divestasi, yaitu menarik kembali lahan yang pernah dihibahkan ke Perumda PAU Pedaringan kepada Pemkot Solo. Sehingga nanti hibahnya itu dari Tahir ke Pemkot Solo,” urai dia.
Selain persoalan penerimaan hibah, Sakidi mengatakan secara aturan BUMD juga tidak diperbolehkan mengelola museum yang merupakan lembaga nonprofit. Apabila BUMD harus mengelola kegiatan nonprofit, menurut dia, perlu didirikan yayasan.
“Jadi, akan semakin muter-muter lagi. Memang perlu dikaji tentang bagaimana perlu dibuatkan perda divestasi dari tanah yang sudah dihibahkan ini ditarik kembali ke Pemkot Solo. Sehingga hibahnya nanti dari Tahir kepada Pemkot Solo,” papar dia.
Terkait pengelolaan Tahir Solo Museum ke depan, Sakidi menyebut terdapat beberapa opsi. Museum dapat dikelola Dinas Kebudayaan Solo atau menggunakan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kita berterima kasih mendapatkan hibah senilai Rp500 miliar sesuai MoU. Ini tentu harapannya perlu kajian-kajian yang komprehensif lagi sampai menemukan solusi terbaik. Sehingga berbagai kepentingan nanti akan terwadahi,” tegas dia.
Sumber : Solopos

0 comments:
Post a Comment