Wednesday, May 13, 2026

DPRD Solo Matangkan Raperda Digitalisasi PAD, Kebocoran Pendapatan Jadi Sorotan


SOLO
- DPRD Kota Surakarta mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Digitalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah kebocoran pendapatan sekaligus mendorong tata kelola pajak dan retribusi yang lebih transparan serta akuntabel.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Digitalisasi PAD, Agus Widodo, menegaskan digitalisasi sebenarnya bukan hal baru di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, penerapannya selama ini dinilai belum berjalan optimal karena masih banyak persoalan teknis di lapangan yang belum terselesaikan.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan anggapan di masyarakat bahwa sistem digital justru lebih rumit dibanding mekanisme manual. Padahal, tujuan utama digitalisasi adalah memberikan kemudahan layanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pendapatan daerah.

“Jangan sampai sistem digital yang dibuat malah dianggap mempersulit masyarakat. Artinya, ada persoalan dalam implementasinya yang harus dibenahi,” ujarnya.

Agus menilai keberadaan perda ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan.

Dengan sistem yang terintegrasi, potensi kebocoran PAD diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.

Ia mengakui, langkah digitalisasi tidak selalu berjalan mulus. Sebab, ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan sistem yang lebih terbuka dan terpantau. Namun demikian, ia menegaskan kepentingan publik harus menjadi prioritas utama.

“Kalau sistemnya transparan, tentu ruang-ruang yang selama ini menjadi zona nyaman akan berkurang. Tapi ini memang harus dilakukan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah,” tegasnya.

DPRD juga menilai pengawasan terhadap implementasi perda nantinya tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Karena itu, muncul gagasan pembentukan satuan tugas khusus untuk memastikan penerapan digitalisasi PAD berjalan sesuai target.

Selain itu, penerapan perda disebut akan dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut dipilih agar kesiapan sistem, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendukung benar-benar matang sebelum diterapkan secara penuh.

“Penerapan tidak bisa instan. Harus ada tahapan yang realistis supaya pelaksanaannya bisa diukur dan dievaluasi,” imbuh Agus.

Melalui Raperda Digitalisasi PAD ini, DPRD berharap pengelolaan pendapatan daerah di Surakarta ke depan menjadi lebih modern, efisien, dan mampu meningkatkan pemasukan daerah secara signifikan guna mendukung pembangunan Kota Solo.

Sumber : Jawapos

Legislator PKS Apresiasi SE Wali Kota Solo Batasi Izin Jual Miras Maksimal 17 Outlet


Solo
- Kalangan legislator DPRD Solo mengapresiasi kebijakan Pemkot Solo membatasi jumlah lokasi penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berizin maksimal 17 outlet.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran atau SE Nomor 45 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Solo Respati Ardi pada 30 Maret 2026 lalu. SE itu salah satunya mengatur pembatasan tempat penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C paling banyak 17 tempat.

Saat ini tempat penjualan atau outlet minuman beralkohol yang sudah mengantongi izin di Solo ada sekitar 10 tempat. Artinya tersisa kuota tujuh lokasi untuk penjualan miras berizin.

"Outlet yang diizinkan kuotanya hanya 17 tempat. Pada saat rapat terakhir dengan Dinas Perdagangan pekan lalu yang sudah mengantongi izin 10 tempat," ujar Anggota Komisi II DPRD Solo, Agus Widodo, saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/5/2026).

Agus kemudian mengirim gambar dokumen SE Wali Kota Solo Nomor 45 Tahun 2026. Pada poin pertama disampaikan perizinan tempat penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C di Solo ditetapkan terbatas dan bersyarat paling banyak 17 tempat.

Ketentuan berikutnya, permohonan baru penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, permohonan perpanjangan izin penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim yang ditetapkan oleh Wali Kota Solo.

Penindakan Tegas

Disampaikan juga, dengan diterbitkannya SE itu berarti SE Nomor DG 00/4723/2024 tertanggal 29 November 2024 tentang Pembatasan Penerbitan Izin Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Tahun 2025 Sebagaimana diubah dengan SE Nomor B/DG 00/127.1/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Perubahan SE Nomor DG.00/4723/2024 tidak berlaku lagi.

Lebih jauh wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengapresiasi langkah cepat Pemkot Solo yang siap melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol setelah adanya temuan di lapangan.

Menurut dia, sikap Pemkot Solo perlu dihargai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan yang berlaku. Namun ia mengingatkan sikap tegas terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol tidak bersifat reaktif semata.

“Kami mengapresiasi sikap Pemkot Solo. Namun, kami juga kecewa jika penanganan dan penindakan minuman keras baru dilakukan setelah ada sidak DPRD. Ini menunjukkan sebelumnya ada potensi pembiaran,” ungkap dia.

Agus menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang telah mengantongi izin. Menurut dia, pemerintah tidak boleh berhenti pada penerbitan izin, tetapi harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

“Yang sudah memiliki izin harus tetap dipantau dan dicek secara berkala, agar benar-benar menjalankan aturan yang telah ditetapkan,” ujar dia.

Sumber : Solopos

Thursday, May 7, 2026

Komisi IV DPRD Solo Bahas SPMB 2026/2027: Tekankan Transparansi, Keadilan, dan Hilangkan Titipan


Solo
— Komisi IV DPRD Kota Surakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Sosial untuk membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Rapat berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Rabu (6/5) siang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengatakan rapat tersebut menjadi forum koordinasi lintas OPD agar pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan. Dinas Pendidikan menjadi leading sector, sementara Dispora berperan dalam program Sekolah Khusus Olahraga, dan Dinsos terkait kebijakan sekolah rakyat.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal penting, antara lain kebijakan sekolah rakyat yang ke depan akan dipusatkan di Sukoharjo dan Sragen. Dengan demikian, program sekolah rakyat perintis di Kota Solo, seperti di RC Prof. Dr. Soeharso Jebres dan BLK Baron, tidak lagi dilanjutkan.

“Ke depan, Solo tidak lagi menjadi lokasi sekolah rakyat karena program tersebut akan dipusatkan dan terintegrasi di Sukoharjo dan Sragen,” ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan, secara umum mekanisme SPMB tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, terdapat penyesuaian istilah dari zonasi menjadi domisili. Penentuan domisili dilakukan berbasis wilayah RT dengan dukungan sistem aplikasi yang telah terstandarisasi, mulai dari RT, RW, hingga jarak tempat tinggal ke sekolah.

“Semua sudah terukur melalui sistem. Ini memastikan proses berjalan objektif dan tidak bisa diintervensi,” tegasnya.

Selain itu, anak yatim dan anak yang tinggal di panti asuhan kini memperoleh prioritas melalui jalur afirmasi. Jika belum diterima melalui jalur tersebut, mereka tetap dapat mendaftar melalui jalur domisili.

Komisi IV juga menyoroti tingginya minat terhadap program Sekolah Khusus Olahraga. Saat ini, Komisi IV bersama Dinas Pendidikan dan Dispora tengah mengkaji kemungkinan penambahan satu kelas baru dengan mempertimbangkan anggaran, fasilitas, dan kebutuhan pembinaan.

Sugeng menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Seluruh pihak terkait telah menandatangani pakta integritas untuk memastikan proses penerimaan berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa praktik titipan.

“Tidak boleh ada praktik titipan. Semua harus berdasarkan parameter yang jelas. Kami akan kawal bersama agar tidak ada siswa yang dirugikan,” katanya.

Sumber : Humas DPRD

17 Outlet Minuman Alkohol di Solo Tak Berizin, Fraksi PKS Dorong Perda Miras


Solo
-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo diminta segera melakukan penertiban terhadap 17 outlet penjual minuman beralkohol atau minuman keras (keras) tidak berizin yang nekat beroperasi dan tersebar di sejumlah lokasi Kota Bengawan.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Daryono, saat diwawancarai wartawan seusai menerima audiensi dari tokoh-tokoh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) di Gedung DPRD Solo, Selasa (5/5/2026).

"Saya tadi berkoordinasi dengan Komisi II, minta biar teman-teman fokus karena besok akan bertemu dengan dinas. Nanti kalau kemudian identifikasi 17 outlet itu benar-benar ada, kami minta Satpol PP untuk segera menegakkan aturan," tutur wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Daryono mengatakan bila belum mengantongi izin, outlet tersebut tidak boleh beroperasi atau menjual minuman beralkohol. "Kalau sesuai regulasi, seharusnya sebelum ada izin, tidak boleh operasional kan. Saya kira kalau perizinan belum ada, tapi sudah operasional itu kan sudah pelanggaran aturan dan itu pelanggaran prinsip," tegas dia.

Daryono berharap Satpol PP Solo bisa bersikap tegas kepada pengusaha yang menjual minuman beralkohol tapi belum berizin. Jangan hanya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diperlakukan dengan tegas. 

"Kepada yang kecil saja tegas apalagi sama yang besar. Jangan terbalik, kepada UMKM tegas, kepada pengusaha seperti ini, yang lebih besar, malah tidak tegas. Seharusnya kita itu lebih lembut kepada masyarakat bawah, lebih tegas kepada orang-orang kuat. Tapi ini kan terbalik. Jadi kami berharap kepada Pemkot khususnya Satpol PP, menegakkan aturan sesuai regulasi dan tidak pandang bulu," pesan dia.

Daryono mengatakan audiensi tokoh-tokoh DSKS dengan Komisi II DPRD Solo juga memunculkan gagasan untuk kembali mendorong munculnya Perda Miras di kota ini. Sebuah gagasan yang sudah sejak lama diperjuangkan oleh para legislator PKS Kota Bengawan.

"Teman-teman DSKS mendorong untuk munculnya Perda Miras, dan ini insyaallah menjadi salah satu concern kami untuk bisa mewujudkan itu. Dari awal Fraksi PKS memang punya janji untuk bisa meluncurkan Perda Miras di Solo. Saya kira ini juga akan seiring dengan teman-teman dari fraksi yang lain dalam konteks DPRD saya kira akan segera bisa diwujudkan untuk bisa munculnya Perda Miras," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh DSKS Solo melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Solo, Selasa (5/5/2026). Mereka meminta agar 17 outlet minuman beralkohol atau Minol yang belum mengantongi izin, supaya segera ditutup.

Sumber : Solopos

Tuesday, May 5, 2026

Target 500 ton per hari, realisasi baru sekitar 50 ton, DPRD Sorot Kinerja PLTSa Putri Cempo


Solo - Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto menyoroti pengolahan sampah di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo yang belum mencapai target. PLTSa ditarget bisa mengolah 500 ton sampah per hari. 

Namun, saat ini baru mampu mengolah sekitar 50 ton atau 10 persen dari target. Ia menilai, upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan melibatkan pihak swasta untuk mengelola PLTSa Putri Cempo belum berjalan sesuai rencana awal. 

"Sudah berjalan sekian tahun dan belum ada hasil. Sampah terus menggunung, terus menumpuk," terang Sugeng saat ditemui di TPA Putri Cempo, Jumat (1/5/2026). 

Meski demikian, Sugeng menyebut pihak PLTSa menyampaikan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas pengolahan hingga 200 ton per hari mulai Juni mendatang. 

Instalasi Pengolahan 100 Ton Sampah per Hari Ia juga menyampaikan, pemerintah pusat berencana membuat instalasi pengolahan sampah berkapasitas 100 ton per hari. Namun proyek tersebut diperkirakan baru terealisasi tahun 2027. 

"Pemerintah kota harus menyiapkan lahan 2 hektar untuk bantuan mesin senilai mungkin sekitar Rp 20 miliar itu. Lokasinya mungkin di sekitar PLTSa," terangnya. 

Sugeng menambahkan, instalasi tersebut bukan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) berskala kecil, melainkan fasilitas pengolahan bahan baku untuk pembangkit listrik, serupa dengan sistem PLTSa. Ia menekankan agar Pemkot Solo fokus pada penyelesaian masalah sampah dari hulu, yakni tingkat rumah tangga dan lingkungan. 

"Perbanyak jumlah TPS3R di masing-masing kecamatan dan masing-masing kelurahan. Dengan begitu, sampah organik yang jumlahnya 70 persen dari total kapasitas sampah harian harapannya bisa terselesaikan di hulu," terangnya. 

Perihal anggaran, Sugeng melihat keberpihakan Pemkot Solo terhadap penanganan sampah belum terlihat jelas dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

"Saya kira nanti akan menjadi evaluasi di DPRD dan juga di pemerintah kota. Keberpihakan anggaran harus tampak untuk menyelesaikan problem sampah di hulu," ujar dia. 

Di sisi lain, Sugeng memastikan DPRD akan mendorong pengoptimalan PLTSa, termasuk peningkatan target kapasitas sampah per hari menjadi 200 ton.

Sumber : Kompas

Monday, April 27, 2026

Legislator Solo Geram, City Walk Ronggowarsito Diduga Disewakan ke Coffee Shop

Anggota DPRD Solo, Salim saat sidak di salah satu chofee shop

Solo
- Inspeksi mendadak (sidak) legislator Komisi III DPRD Solo di sejumlah coffee shop pada Sabtu (25/4/2026) malam juga mendapati dugaan jual beli atau sewa jalur City Walk di Jalan Ronggowarsito.

Anggota Komisi III DPRD Solo, Salim, dibuat naik pitam ketika mendengar pengakuan pengelola coffee shop yang menyebut telah menyewa atau mengontrak jalur City Walk Jalan Ronggowarsito di depan kedainya.

Bahkan, menurut keterangan pengelola kedai kopi tersebut terdapat surat kontrak terkait sewa menyewa itu. Namun surat kontrak tersebut dibawa pemilik kedai kopi sehingga tidak bisa ditunjukkan kepada Salim.

"Ini kita di depan Margi Coffee Jalan Ronggowarsito. Tadi saya bertemu manajernya atau siapa begitu, pengelola, mengatakan bahwa City Walk-nya ini dia ngontrak sama siapa begitu," ungkap Salim.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kecewa lantaran pengelola kedai kopi tidak bisa menunjukkan surat kontrak sewa City Walk Jalan Ronggowarsito karena surat tersebut dibawa pemilik kedai.

"Bilangnya ada surat kontrak City Walk ini. Tapi dia ngontrak sama siapa enggak jelas. Tadi dia bicara terkait ada suratnya yang dibawa sama owner-nya. Saya minta juga enggak jelas," tutur dia.

Salim meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo segera menindaklanjuti temuan tersebut. City Walk Jalan Ronggowarsito harus dikembalikan menjadi jalur yang nyaman bagi pejalan kaki.

"Kita mau hari ini atau besok ini sudah selesai. Satpol PP untuk penindakan kami minta langsung law enforcement di lapangan, merapikan hak pejalan kaki dan hak disabilitas lewat di City Walk," urai dia.

Dari pengecekan langsung rombongan legislator Komisi III DPRD Solo, jalur khusus penyandang disabilitas netra yang berwarna kuning juga ditemukan tertutup meja dan kursi milik kedai kopi.

"Ada jalur khusus disabilitas dua sisi, semuanya dipakai untuk meja dan kursi sehingga tidak bisa untuk lewat sama sekali. Ini dua orang kalau mau lewat jalur ini sudah pasti kesulitan," sesal dia.

Perlu Ditelusuri Lebih Lanjut

Terkait dugaan sewa menyewa City Walk Jalan Ronggowarsito, Salim mengatakan hal tersebut harus ditelusuri lebih lanjut, termasuk siapa saja yang terlibat, berapa tarif sewanya, serta seperti apa penindakannya.

"Nanti mungkin bisa dari Satpol PP untuk penindakan selanjutnya bisa ditelusuri. Ini bahaya kalau semua City Walk di Solo bisa dikapling-kapling lalu kemudian bisa dikontrakkan," tegas dia.

Salim menjelaskan City Walk dibangun menggunakan uang rakyat sehingga tidak boleh disewakan kepada pihak mana pun. City Walk merupakan jalur khusus yang disediakan untuk pejalan kaki.

"City Walk punya negara, dibangun dari uang rakyat sehingga tidak bisa itu dikapling-kapling atas nama siapa. Mau Pak RT atau atas nama siapa pun enggak boleh. Itu melanggar aturan," tandas dia.

Saat ditanya mengenai besaran biaya sewa City Walk Jalan Ronggowarsito, Salim mengaku belum mengetahui detailnya karena masih menunggu surat kontrak yang menurut informasi dibawa oleh pemilik kedai kopi.

"Kita belum tahu juga nominalnya. Katanya ada surat dibawa owner-nya, nanti kita minta surat itu. Nanti ditindaklanjuti sama Satpol PP surat itu. Yang jelas ini bermasalah. Unsur pelanggarannya jelas," ujar dia.

Menurut Salim, hak pemilik kedai kopi hanya berada di area dalam kedai atau toko masing-masing. Aktivitas usaha tidak boleh mengganggu ruang publik di luar area tersebut.

"Hak pemilik toko ya di dalam tokonya. City Walk hak masyarakat pejalan kaki, bukan untuk meja kursi jualan. Orang susah jalan jadinya kalau seperti ini. Ini harus segera ditertibkan Satpol PP," pungkas dia. 

Sumber : Solopos

Saturday, April 25, 2026

Legislator DPRD Solo Soroti Banyaknya Penjual Minuman Beralkohol Tak Berizin

Anggota Komisi 2 DPRD Solo, Sakidi (Foto : Solopos)

Solo
- Anggota Komisi II DPRD Solo, Sakidi, menyoroti banyaknya outlet penjual minuman beralkohol belum berizin. Sakidi mencatat baru sekitar 11 outlet yang sudah berizin di Kota Solo. 

Masih ada sekitar 17 outlet yang pengajuan izinnya masih dalam proses di Pemkot Solo. Hal itu disampaikan Sakidi saat berbincang dengan Espos, Jumat (24/4/2026).

"Saat rapat kerja dengan OPD [organisasi perangkat daerah] belum lama ini disampaikan ada sekitar 10 atau 11 outlet Minol [minuman beralkohol] yang sudah berizin. Yang 17 outlet lainnya baru pengajuan [izin]," tutur dia.

Sakidi menduga ada juga penjual minuman beralkohol yang sembunyi-sembunyi atau tidak mengurus izin. Seperti menjual minuman beralkohol melalui media online. Kondisi itu semakin memantik keprihatinan masyarakat Solo.

"Dari data Dinas Perdagangan, terdapat pengusaha minol yang sudah memperoleh izin dan masih ada belasan yang mengurus proses perizinan. Itu belum termasuk penjual minuman beralkohol yang berjualan secara sembunyi-sembunyi atau melalui media online," kata dia.

Sakidi berpendapat seharusnya Solo berkembang menuju kota religi seiring keberadaan Masjid Syeikh Zayed. Masjid yang sekarang menjadi ikon Kota Solo itu selalu menyedot banyak pengunjung.

Wisata Religi

"Banyak keluarga yang mengantarkan calon haji ke Asrama Haji Donohudan menyempatkan berziarah ke masjid ini. Artinya menyedot minat masyarakat di seluruh Indonesia untuk berziarah, lebih-lebih di bulan Ramadan dan bulan Haji seperti saat ini," urai dia.

Sakidi juga mencontohkan agenda rutin Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi yang ramai jemaah. Puluhan ribu umat Islam dari berbagai daerah tumpah ruah di Kota Solo untuk mengikuti doa bersama di acara tersebut. Maka dari kedua fenomena tersebut mestinya diikuti dengan kebijakan yang ikut mendukung suasana religi tersebut.

"Untuk itu menurut saya seharusnya Pemkot Solo menolak permohonan izin penjualan minuman beralkohol tersebut, kecuali yang sudah berizin dan itu pun perlu pengawasan ketat agar tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan," tegas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.  

Sakidi juga menyoroti regulasi yang ada dinilai belum mampu melindungi warga Solo dari dampak penjualan minuman beralkohol. Dia mendesak agar digulirkan Perda minuman beralkohol agar keberadaannya lebih bisa diawasi.

"Dalam konteks PAD Kota Solo, saya rasa Kota Solo tidak perlu mengandalkan pajak penjualan minol untuk memenuhi pendapatan PAD yang ditargetkan. Masih banyak potensi pendapatan daerah yang bisa ditingkatkan penghimpunannya. Bebasnya PAD Solo dari pajak penjualan minol semoga bisa menambah keberkahan bagi pembangunan kota ini," terang dia.

Sumber : Solopos

Friday, April 24, 2026

Legislator DPRD Solo Sarankan Pemkot Investigasi Wajib Pajak yang Menunggak

Solo - Komisi II DPRD Solo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan investigasi kepada para wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak. Pendekatan itu harus dilakukan supaya piutang atau tunggakan pajak daerah yang saat ini mencapai Rp184,9 miliar bisa digerus.

Pendapat itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Solo, Sakidi, saat diwawancarai Espos, Kamis (23/4/2026).

"Seperti Menteri Keuangan Pak Purbaya yang terjun langsung untuk melakukan investigasi kepada para wajib pajak yang disinyalir melakukan penyimpangan kewajiban pajak. Kami berharap langkah itu dilakukan juga Kepala Bapenda Solo," ujar dia.

Sakidi melihat tingginya tunggakan pajak salah satunya dikarenakan lemahnya penegakan hukum kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Sikap itu berbeda dengan pemerintah pusat yang sangat tegas dalam penegakan hukum.

"Di antara kekurangan Pemkot Solo dalam hal ini lemahnya penegakan hukum kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Ini berbeda dengan pemerintah pusat yang sangat tegas dalam penegakan hukum terutama di era Menteri Purbaya," kata dia.

Menurut Sakidi, kehadiran pemimpin dalam penegakan hukum atau law enforcement di lapangan sangat penting. Sehingga dia berharap hal itu bisa segera dilakukan di Solo.

"Kehadiran pimpinan dalam law enforcement di lapangan dengan melibatkan aparat serta rekan-rekan wartawan tentu akan memengaruhi sikap dan perilaku wajib pajak yang lainnya untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka. Jadi harus ada contoh tindakan tegas yang langsung diinisiasi pimpinan Bapenda," tegas dia.

Butuh Gebrakan

Dengan penegakan hukum, Sakidi berharap ada efek jera bagi para wajib pajak yang selama ini bandel. Dia mengatakan penagihan tunggakan pajak sudah tidak bisa lagi dengan model-model lama, sebab piutang pajak sudah semakin menumpuk.

"Kami melihat Bapenda Kota Solo sebagai penanggung jawab penarikan pajak belum melakukan langkah-langkah yang tegas. Momentum pergantian pimpinan di Bapenda Solo belum kelihatan gebrakan untuk memaksimalkan penarikan pajak," ungkap dia.

Menurut Sakidi, langkah-langkah yang ditempuh Bapenda Solo masih sama dengan periode kepemimpinan sebelumnya, di mana langkah-langkah tersebut belum mampu mengurangi piutang pajak yang menumpuk.

Diberitakan Espos sebelumnya, piutang atau tunggakan pajak daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang belum tertagih hingga 31 Maret 2026 diketahui mencapai Rp184.918.154.678. Angka itu sudah mengalami penurunan dibandingkan nilai piutang yang tercatat pada 31 Desember 2025 senilai Rp198.405.196.101.

Pada Januari-Maret 2026, telah terjadi pembayaran tunggakan oleh wajib pajak. Pada Januari 2026, tunggakan yang dibayarkan wajib pajak senilai Rp9.393.318.501, Februari Rp1.672.190.848, dan Maret Rp2.421.532.074.

Data itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Solo dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Rabu (22/4/2026). Ketua Komisi II DPRD Solo, Agung Harsakti Pancasila, mengatakan piutang terbesar pajak daerah Solo berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp178 miliar.

Sumber : Solopos