Monday, May 25, 2026

Fraksi PKS: Kalau Aturan Ditegakkan, Miras di Solo Sudah Susah Beredar


Solo
- Meski sudah berkali-kali dilakukan sidak, sejumlah penjual minuman keras (miras) di Kota Solo masih nekat melanggar aturan perizinan.

Namun hingga kini, DPRD Surakarta dan Pemerintah Kota Solo belum berencana menghentikan peredaran miras secara total.

Desakan penutupan peredaran miras sebelumnya kembali menguat setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran di sejumlah outlet penjualan minuman beralkohol (minol).

Anggota Komisi II DPRD Surakarta, Agus Widodo, mengatakan pemerintah daerah tetap harus mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat yang masih memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol dengan sejumlah pembatasan.

“Sebenarnya mereka sudah menyampaikan itu di audiensi di DPRD itu sudah jadi memang ada masyarakat yang menginginkan ditutup. Undang-undang di atasnya undang undang pusat itu memang tidak ada penghapusan minol. Cuma memang ada aturannya,” jelasnya saat dihubungi Jumat (22/5/2026).

Menurut Agus, apabila seluruh aturan ditegakkan secara ketat, ruang gerak penjualan miras sebenarnya sudah sangat terbatas.

“Sebenarnya kalau aturan aturan itu diterapkan itu orang yang jual minol itu susah radius sekian ratus meter dari tempat ibadah sekian ratus meter dari tempat sekolah. Sekian ratus meter dari rumah sakit,” terang anggota Fraksi PKS tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi juga menegaskan Pemkot Solo masih melanjutkan kebijakan pemberian izin outlet miras dengan pembatasan tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 45 Tahun 2026 yang membatasi jumlah izin outlet miras hingga 17 tempat usaha.

“Tetap kami komitmen pembatasan supaya terjadi kondusifitas. Mari kita awasi dan cermati betul kinerja dinas-dinas kita,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bapenda Solo, Kamis (21/5/2026).

Sumber : Tribunnews

Bipeka PKS Surakarta Gandeng Wanita Al-Irsyad Gelar Pelatihan UMKM untuk Perempuan


Solo
- Bidang Perempuan dan Keluarga atau Bipeka DPD PKS Kota Surakarta bekerja sama dengan Wanita Al-Irsyad Surakarta menggelar pelatihan UMKM pada Ahad, 24 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bipeka untuk mendorong perempuan agar semakin berdaya, mandiri, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Ketua Bipeka DPD PKS Kota Surakarta, Kurnia Prihantini, menyampaikan pelatihan ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap penguatan peran perempuan, khususnya dalam bidang ekonomi keluarga. Menurutnya, perempuan perlu memiliki kemampuan produktif agar dapat berkontribusi lebih besar bagi keluarga dan masyarakat.

“Agenda ini sebagai upaya kami untuk membuat perempuan lebih berdaya dan mandiri. Kita perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujar Kurnia.

Kurnia menambahkan, perkembangan zaman menuntut perempuan untuk terus belajar, termasuk dalam mengelola usaha. Melalui pelatihan UMKM ini, peserta diharapkan tidak hanya memiliki semangat berwirausaha, tetapi juga memahami cara mengembangkan usaha secara lebih terarah.

Kegiatan ini turut menghadirkan Salim, Anggota DPRD Kota Surakarta Fraksi PKS, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Salim memperkenalkan perannya sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Surakarta sekaligus bidang advokasi DPD PKS. Ia menyampaikan pentingnya pelaku UMKM mengetahui berbagai fasilitas yang telah disediakan Pemerintah Kota Surakarta.

Salim menjelaskan dalam Asta Cita Kota Surakarta terdapat perhatian terhadap pengembangan UMKM. Pelaku usaha, menurutnya, perlu memanfaatkan layanan pemerintah seperti Pusat Layanan Usaha Terpadu atau PLUT, pengurusan Nomor Induk Berusaha atau NIB, serta fasilitasi sertifikasi halal melalui Mal Pelayanan Publik atau MPP.

“Para pelaku UMKM perlu mengetahui akses layanan yang sudah disiapkan pemerintah. Pengurusan NIB, sertifikasi halal, hingga pendampingan usaha menjadi bagian penting agar UMKM bisa berkembang lebih tertib, legal, dan siap bersaing,” ujar Salim.

Salim juga menyampaikan informasi mengenai peluang pengembangan wilayah Pasar Kliwon bagi pelaku UMKM ke depan. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi yang dapat terus dikembangkan melalui sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, komunitas, dan pemerintah.

Pelatihan ini juga menghadirkan Erlin Susiloprapti, owner AM Grup, sebagai pembicara. Erlin menekankan memiliki usaha bagi perempuan merupakan hal yang sangat mungkin dilakukan. Namun, ia mengingatkan memiliki usaha saja tidak cukup. Pelaku usaha juga perlu memahami cara mengelola bisnis agar dapat menghasilkan omzet dan berkembang secara konsisten.

“Perempuan punya peluang besar untuk membangun usaha. Tetapi usaha harus dikelola dengan baik, mulai dari produk, pemasaran, pencatatan, hingga cara menjaga pelanggan,” terang Erlin.

Pembicara berikutnya, Novita Rachmasari dari PEPK Bipeka Solo, mengajak peserta untuk memiliki mimpi dalam mengembangkan usaha. Ia menekankan pentingnya mempelajari peluang usaha yang ada di sekitar serta memahami kebutuhan pasar.

“Kita harus punya mimpi agar usaha bisa berkembang. Peluang usaha sebenarnya banyak di sekitar kita, tinggal bagaimana kita mempelajari, menangkap, dan mengelolanya,” ujar Novita.

Melalui kegiatan ini, Bipeka DPD PKS Kota Surakarta berharap perempuan, khususnya pelaku UMKM, semakin percaya diri dalam mengembangkan usaha. Pelatihan ini juga diharapkan menjadi langkah awal penguatan kapasitas, jejaring, dan kemandirian ekonomi perempuan di Surakarta.

Bukan Lagi Beban, Sampah Rumah Tangga di Surakarta Kini Disulap PKS Jadi Sumber ‘Cuan’ dan Berkah


Solo
— Sampah rumah tangga kerap dianggap sebagai masalah pelik yang berakhir menumpuk di TPA. Namun, di tangan warga Banjarsari Selatan, paradigma tersebut resmi diubah. Melalui pelatihan intensif bertajuk “Rahasia Sampah Jadi Berkah” yang digelar Bipeka DPC PKS Banjarsari Selatan pada Ahad (24/5/2026), sampah kini dibidik menjadi sumber ekonomi baru berbasis keluarga.

​Selain mendapat antusiasme warga ini, acara ini juga dihadiri langsung oleh Ibu Wali Kota Surakarta, Vanessa Winastesia. Kehadiran istri orang nomor satu di Surakarta tersebut menegaskan bahwa isu pengelolaan sampah kini menjadi prioritas kolaborasi antara pemerintah, partai politik, dan komunitas akar rumput.

​Hadir sebagai narasumber utama, Pakar Lingkungan sekaligus Ketua Bidang Energi, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim DPD PKS Surakarta, Dr. Dian Kresnadipayana, M.Si. 

Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa kunci utama revolusi pengelolaan sampah ada pada perubahan pola pikir di level dapur rumah tangga.

​“Jika dikelola dengan benar, sampah bukan lagi masalah atau kotoran yang harus disingkirkan. Ini adalah sumber manfaat ekonomi dan keberkahan bagi keluarga jika kita disiplin memilahnya sejak dari rumah,” tegas Dr. Dian di hadapan peserta.

​Ia menambahkan, pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu tidak hanya menyelamatkan lingkungan Surakarta dari ancaman polusi, tetapi juga bisa dikonversi menjadi uang tunai atau tabungan melalui jaringan Bank Sampah dan pembuatan kompos kreatif.



​Pelatihan ini tidak sekadar menjadi ajang teori. Berbagai elemen penggerak masyarakat, mulai dari Kader PKS Perempuan Banjarsari Selatan, perwakilan Dawis RW 09 Sumber, hingga pegiat bank sampah RW 10 Banyuanyar terlibat aktif dalam diskusi taktis mengenai tantangan nyata di lapangan.

​Melalui gerakan ini, Bipeka PKS Banjarsari Selatan menargetkan lahirnya kesadaran kolektif yang masif. Pengurangan volume sampah tidak lagi menunggu truk dinas kebersihan, melainkan selesai dan menghasilkan nilai tambah langsung dari tingkat RW.

Friday, May 22, 2026

DPRD Solo Hati-hati Lepas Tanah HP 00022 Panularan untuk Rumah Sakit Adhyaksa


Solo - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Solo melakukan kajian atas Surat Wali Kota Solo Nomor: B/000.2.3.2/1148 tentang Permohonan Persetujuan Pelepasan Tanah Hak Pakai (HP) Nomor 00022 Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, di Ruang Banggar DPRD Solo.

Rapat digelar pada Selasa (19/5/2026) sore dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Solo, Muhammad Nafi’ Asrori, untuk mengkaji surat tertanggal tertanggal 11 Mei 2026 itu. Hadir dalam rapat itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono, perwakilan BPKAD, Bappeda, DKK, DPU, Bidang Aset BPKAD, dan Bagian Hukum.

Saat berbincang dengan wartawan, Muhammad Nafi’ Asrori, menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Solo terkait permohonan persetujuan DPRD terhadap pelepasan aset daerah. “Rapat Bapemperda hari ini menyikapi surat dari Wali Kota Solo terkait permohonan persetujuan DPRD untuk pelepasan aset,” ujar dia.

Nafi' menjelaskan pembahasan pelepasan aset merupakan tindak lanjut atas permohonan hibah lahan yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) kepada Pemkot Solo. Lahan tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Jateng.

Sesuai mekanisme yang ada, setiap permohonan pelepasan aset daerah harus melalui proses kajian awal di Bapemperda sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan rekomendasi untuk pembahasan lebih lanjut, baik melalui alat kelengkapan khusus maupun panitia khusus (Pansus).

Tapi dalam rapat kajian tersebut Bapemperda belum mengambil keputusan akhir. Hal itu dilakukan sebagai bentuk sikap berhati-hati dalam pelepasan aset tanah milik pemerintah daerah.

“Berdasarkan asas kehati-hatian, ada beberapa norma dalam regulasi yang perlu kami konsultasikan terlebih dahulu agar rekomendasi yang nanti disampaikan benar-benar sesuai ketentuan hukum,” kata Nafi’.

Kepastian Hukum

Ia menyebutkan salah satu poin yang akan dikonsultasikan adalah terkait mekanisme persetujuan pelepasan aset sebagaimana diatur dalam Permendagri 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2). Dalam aturan itu disebutkan pelepasan aset dapat dilakukan melalui persetujuan DPRD maupun tanpa persetujuan DPRD dengan syarat tertentu.

“Dari dua norma itu, forum kajian Bapemperda ingin mendapatkan kepastian hukum, sehingga kami akan melakukan konsultasi terlebih dahulu. Karena itu hari ini kami belum bisa memberikan rekomendasi akhir kepada pimpinan DPRD,” jelas dia.

Selain itu, Bapemperda juga menyoroti ketentuan dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 68 terkait syarat hibah barang milik daerah, yakni aset yang dihibahkan tidak lagi diperlukan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Menurut Nafi’, berdasarkan pemaparan Sekda Solo, lahan yang direncanakan untuk dihibahkan sebenarnya masih sesuai dengan kebutuhan tata ruang dan pelayanan kesehatan daerah. Bahkan keberadaan rumah sakit tersebut dinilai selaras dengan RPJMD Kota Solo yang masih membutuhkan tambahan fasilitas layanan kesehatan.

“Secara kebutuhan sebenarnya lahan itu masih dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan. Namun karena keterbatasan anggaran daerah dan adanya permohonan dari Kejaksaan yang seluruh pembangunannya akan dibiayai APBN, maka hal ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut agar sesuai regulasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan dua poin tersebut akan menjadi bahan konsultasi Bapemperda ke pemerintah pusat sebelum nantinya disusun rekomendasi akhir yang akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Solo. 

Sumber : Solopos

Wednesday, May 13, 2026

DPRD Solo Matangkan Raperda Digitalisasi PAD, Kebocoran Pendapatan Jadi Sorotan


SOLO
- DPRD Kota Surakarta mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Digitalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah kebocoran pendapatan sekaligus mendorong tata kelola pajak dan retribusi yang lebih transparan serta akuntabel.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Digitalisasi PAD, Agus Widodo, menegaskan digitalisasi sebenarnya bukan hal baru di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, penerapannya selama ini dinilai belum berjalan optimal karena masih banyak persoalan teknis di lapangan yang belum terselesaikan.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan anggapan di masyarakat bahwa sistem digital justru lebih rumit dibanding mekanisme manual. Padahal, tujuan utama digitalisasi adalah memberikan kemudahan layanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pendapatan daerah.

“Jangan sampai sistem digital yang dibuat malah dianggap mempersulit masyarakat. Artinya, ada persoalan dalam implementasinya yang harus dibenahi,” ujarnya.

Agus menilai keberadaan perda ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan.

Dengan sistem yang terintegrasi, potensi kebocoran PAD diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.

Ia mengakui, langkah digitalisasi tidak selalu berjalan mulus. Sebab, ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan sistem yang lebih terbuka dan terpantau. Namun demikian, ia menegaskan kepentingan publik harus menjadi prioritas utama.

“Kalau sistemnya transparan, tentu ruang-ruang yang selama ini menjadi zona nyaman akan berkurang. Tapi ini memang harus dilakukan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah,” tegasnya.

DPRD juga menilai pengawasan terhadap implementasi perda nantinya tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Karena itu, muncul gagasan pembentukan satuan tugas khusus untuk memastikan penerapan digitalisasi PAD berjalan sesuai target.

Selain itu, penerapan perda disebut akan dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut dipilih agar kesiapan sistem, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendukung benar-benar matang sebelum diterapkan secara penuh.

“Penerapan tidak bisa instan. Harus ada tahapan yang realistis supaya pelaksanaannya bisa diukur dan dievaluasi,” imbuh Agus.

Melalui Raperda Digitalisasi PAD ini, DPRD berharap pengelolaan pendapatan daerah di Surakarta ke depan menjadi lebih modern, efisien, dan mampu meningkatkan pemasukan daerah secara signifikan guna mendukung pembangunan Kota Solo.

Sumber : Jawapos

Legislator PKS Apresiasi SE Wali Kota Solo Batasi Izin Jual Miras Maksimal 17 Outlet


Solo
- Kalangan legislator DPRD Solo mengapresiasi kebijakan Pemkot Solo membatasi jumlah lokasi penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berizin maksimal 17 outlet.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran atau SE Nomor 45 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Solo Respati Ardi pada 30 Maret 2026 lalu. SE itu salah satunya mengatur pembatasan tempat penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C paling banyak 17 tempat.

Saat ini tempat penjualan atau outlet minuman beralkohol yang sudah mengantongi izin di Solo ada sekitar 10 tempat. Artinya tersisa kuota tujuh lokasi untuk penjualan miras berizin.

"Outlet yang diizinkan kuotanya hanya 17 tempat. Pada saat rapat terakhir dengan Dinas Perdagangan pekan lalu yang sudah mengantongi izin 10 tempat," ujar Anggota Komisi II DPRD Solo, Agus Widodo, saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/5/2026).

Agus kemudian mengirim gambar dokumen SE Wali Kota Solo Nomor 45 Tahun 2026. Pada poin pertama disampaikan perizinan tempat penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C di Solo ditetapkan terbatas dan bersyarat paling banyak 17 tempat.

Ketentuan berikutnya, permohonan baru penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, permohonan perpanjangan izin penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim yang ditetapkan oleh Wali Kota Solo.

Penindakan Tegas

Disampaikan juga, dengan diterbitkannya SE itu berarti SE Nomor DG 00/4723/2024 tertanggal 29 November 2024 tentang Pembatasan Penerbitan Izin Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Tahun 2025 Sebagaimana diubah dengan SE Nomor B/DG 00/127.1/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Perubahan SE Nomor DG.00/4723/2024 tidak berlaku lagi.

Lebih jauh wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengapresiasi langkah cepat Pemkot Solo yang siap melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol setelah adanya temuan di lapangan.

Menurut dia, sikap Pemkot Solo perlu dihargai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan yang berlaku. Namun ia mengingatkan sikap tegas terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol tidak bersifat reaktif semata.

“Kami mengapresiasi sikap Pemkot Solo. Namun, kami juga kecewa jika penanganan dan penindakan minuman keras baru dilakukan setelah ada sidak DPRD. Ini menunjukkan sebelumnya ada potensi pembiaran,” ungkap dia.

Agus menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang telah mengantongi izin. Menurut dia, pemerintah tidak boleh berhenti pada penerbitan izin, tetapi harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

“Yang sudah memiliki izin harus tetap dipantau dan dicek secara berkala, agar benar-benar menjalankan aturan yang telah ditetapkan,” ujar dia.

Sumber : Solopos

Thursday, May 7, 2026

Komisi IV DPRD Solo Bahas SPMB 2026/2027: Tekankan Transparansi, Keadilan, dan Hilangkan Titipan


Solo
— Komisi IV DPRD Kota Surakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Sosial untuk membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Rapat berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Rabu (6/5) siang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengatakan rapat tersebut menjadi forum koordinasi lintas OPD agar pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan. Dinas Pendidikan menjadi leading sector, sementara Dispora berperan dalam program Sekolah Khusus Olahraga, dan Dinsos terkait kebijakan sekolah rakyat.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal penting, antara lain kebijakan sekolah rakyat yang ke depan akan dipusatkan di Sukoharjo dan Sragen. Dengan demikian, program sekolah rakyat perintis di Kota Solo, seperti di RC Prof. Dr. Soeharso Jebres dan BLK Baron, tidak lagi dilanjutkan.

“Ke depan, Solo tidak lagi menjadi lokasi sekolah rakyat karena program tersebut akan dipusatkan dan terintegrasi di Sukoharjo dan Sragen,” ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan, secara umum mekanisme SPMB tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, terdapat penyesuaian istilah dari zonasi menjadi domisili. Penentuan domisili dilakukan berbasis wilayah RT dengan dukungan sistem aplikasi yang telah terstandarisasi, mulai dari RT, RW, hingga jarak tempat tinggal ke sekolah.

“Semua sudah terukur melalui sistem. Ini memastikan proses berjalan objektif dan tidak bisa diintervensi,” tegasnya.

Selain itu, anak yatim dan anak yang tinggal di panti asuhan kini memperoleh prioritas melalui jalur afirmasi. Jika belum diterima melalui jalur tersebut, mereka tetap dapat mendaftar melalui jalur domisili.

Komisi IV juga menyoroti tingginya minat terhadap program Sekolah Khusus Olahraga. Saat ini, Komisi IV bersama Dinas Pendidikan dan Dispora tengah mengkaji kemungkinan penambahan satu kelas baru dengan mempertimbangkan anggaran, fasilitas, dan kebutuhan pembinaan.

Sugeng menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Seluruh pihak terkait telah menandatangani pakta integritas untuk memastikan proses penerimaan berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa praktik titipan.

“Tidak boleh ada praktik titipan. Semua harus berdasarkan parameter yang jelas. Kami akan kawal bersama agar tidak ada siswa yang dirugikan,” katanya.

Sumber : Humas DPRD

17 Outlet Minuman Alkohol di Solo Tak Berizin, Fraksi PKS Dorong Perda Miras


Solo
-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo diminta segera melakukan penertiban terhadap 17 outlet penjual minuman beralkohol atau minuman keras (keras) tidak berizin yang nekat beroperasi dan tersebar di sejumlah lokasi Kota Bengawan.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Daryono, saat diwawancarai wartawan seusai menerima audiensi dari tokoh-tokoh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) di Gedung DPRD Solo, Selasa (5/5/2026).

"Saya tadi berkoordinasi dengan Komisi II, minta biar teman-teman fokus karena besok akan bertemu dengan dinas. Nanti kalau kemudian identifikasi 17 outlet itu benar-benar ada, kami minta Satpol PP untuk segera menegakkan aturan," tutur wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Daryono mengatakan bila belum mengantongi izin, outlet tersebut tidak boleh beroperasi atau menjual minuman beralkohol. "Kalau sesuai regulasi, seharusnya sebelum ada izin, tidak boleh operasional kan. Saya kira kalau perizinan belum ada, tapi sudah operasional itu kan sudah pelanggaran aturan dan itu pelanggaran prinsip," tegas dia.

Daryono berharap Satpol PP Solo bisa bersikap tegas kepada pengusaha yang menjual minuman beralkohol tapi belum berizin. Jangan hanya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diperlakukan dengan tegas. 

"Kepada yang kecil saja tegas apalagi sama yang besar. Jangan terbalik, kepada UMKM tegas, kepada pengusaha seperti ini, yang lebih besar, malah tidak tegas. Seharusnya kita itu lebih lembut kepada masyarakat bawah, lebih tegas kepada orang-orang kuat. Tapi ini kan terbalik. Jadi kami berharap kepada Pemkot khususnya Satpol PP, menegakkan aturan sesuai regulasi dan tidak pandang bulu," pesan dia.

Daryono mengatakan audiensi tokoh-tokoh DSKS dengan Komisi II DPRD Solo juga memunculkan gagasan untuk kembali mendorong munculnya Perda Miras di kota ini. Sebuah gagasan yang sudah sejak lama diperjuangkan oleh para legislator PKS Kota Bengawan.

"Teman-teman DSKS mendorong untuk munculnya Perda Miras, dan ini insyaallah menjadi salah satu concern kami untuk bisa mewujudkan itu. Dari awal Fraksi PKS memang punya janji untuk bisa meluncurkan Perda Miras di Solo. Saya kira ini juga akan seiring dengan teman-teman dari fraksi yang lain dalam konteks DPRD saya kira akan segera bisa diwujudkan untuk bisa munculnya Perda Miras," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh DSKS Solo melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Solo, Selasa (5/5/2026). Mereka meminta agar 17 outlet minuman beralkohol atau Minol yang belum mengantongi izin, supaya segera ditutup.

Sumber : Solopos