Wednesday, May 13, 2026

Legislator PKS Apresiasi SE Wali Kota Solo Batasi Izin Jual Miras Maksimal 17 Outlet


Solo
- Kalangan legislator DPRD Solo mengapresiasi kebijakan Pemkot Solo membatasi jumlah lokasi penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berizin maksimal 17 outlet.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran atau SE Nomor 45 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Solo Respati Ardi pada 30 Maret 2026 lalu. SE itu salah satunya mengatur pembatasan tempat penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C paling banyak 17 tempat.

Saat ini tempat penjualan atau outlet minuman beralkohol yang sudah mengantongi izin di Solo ada sekitar 10 tempat. Artinya tersisa kuota tujuh lokasi untuk penjualan miras berizin.

"Outlet yang diizinkan kuotanya hanya 17 tempat. Pada saat rapat terakhir dengan Dinas Perdagangan pekan lalu yang sudah mengantongi izin 10 tempat," ujar Anggota Komisi II DPRD Solo, Agus Widodo, saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/5/2026).

Agus kemudian mengirim gambar dokumen SE Wali Kota Solo Nomor 45 Tahun 2026. Pada poin pertama disampaikan perizinan tempat penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C di Solo ditetapkan terbatas dan bersyarat paling banyak 17 tempat.

Ketentuan berikutnya, permohonan baru penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, permohonan perpanjangan izin penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim yang ditetapkan oleh Wali Kota Solo.

Penindakan Tegas

Disampaikan juga, dengan diterbitkannya SE itu berarti SE Nomor DG 00/4723/2024 tertanggal 29 November 2024 tentang Pembatasan Penerbitan Izin Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Tahun 2025 Sebagaimana diubah dengan SE Nomor B/DG 00/127.1/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Perubahan SE Nomor DG.00/4723/2024 tidak berlaku lagi.

Lebih jauh wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengapresiasi langkah cepat Pemkot Solo yang siap melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol setelah adanya temuan di lapangan.

Menurut dia, sikap Pemkot Solo perlu dihargai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan yang berlaku. Namun ia mengingatkan sikap tegas terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol tidak bersifat reaktif semata.

“Kami mengapresiasi sikap Pemkot Solo. Namun, kami juga kecewa jika penanganan dan penindakan minuman keras baru dilakukan setelah ada sidak DPRD. Ini menunjukkan sebelumnya ada potensi pembiaran,” ungkap dia.

Agus menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang telah mengantongi izin. Menurut dia, pemerintah tidak boleh berhenti pada penerbitan izin, tetapi harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

“Yang sudah memiliki izin harus tetap dipantau dan dicek secara berkala, agar benar-benar menjalankan aturan yang telah ditetapkan,” ujar dia.

Sumber : Solopos

0 comments:

Post a Comment