![]() |
Solo — Komisi IV DPRD Kota Surakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Sosial untuk membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Rapat berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Rabu (6/5) siang.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengatakan rapat tersebut menjadi forum koordinasi lintas OPD agar pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan. Dinas Pendidikan menjadi leading sector, sementara Dispora berperan dalam program Sekolah Khusus Olahraga, dan Dinsos terkait kebijakan sekolah rakyat.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal penting, antara lain kebijakan sekolah rakyat yang ke depan akan dipusatkan di Sukoharjo dan Sragen. Dengan demikian, program sekolah rakyat perintis di Kota Solo, seperti di RC Prof. Dr. Soeharso Jebres dan BLK Baron, tidak lagi dilanjutkan.
“Ke depan, Solo tidak lagi menjadi lokasi sekolah rakyat karena program tersebut akan dipusatkan dan terintegrasi di Sukoharjo dan Sragen,” ujar Sugeng.
Sugeng menjelaskan, secara umum mekanisme SPMB tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, terdapat penyesuaian istilah dari zonasi menjadi domisili. Penentuan domisili dilakukan berbasis wilayah RT dengan dukungan sistem aplikasi yang telah terstandarisasi, mulai dari RT, RW, hingga jarak tempat tinggal ke sekolah.
“Semua sudah terukur melalui sistem. Ini memastikan proses berjalan objektif dan tidak bisa diintervensi,” tegasnya.
Selain itu, anak yatim dan anak yang tinggal di panti asuhan kini memperoleh prioritas melalui jalur afirmasi. Jika belum diterima melalui jalur tersebut, mereka tetap dapat mendaftar melalui jalur domisili.
Komisi IV juga menyoroti tingginya minat terhadap program Sekolah Khusus Olahraga. Saat ini, Komisi IV bersama Dinas Pendidikan dan Dispora tengah mengkaji kemungkinan penambahan satu kelas baru dengan mempertimbangkan anggaran, fasilitas, dan kebutuhan pembinaan.
Sugeng menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Seluruh pihak terkait telah menandatangani pakta integritas untuk memastikan proses penerimaan berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa praktik titipan.
“Tidak boleh ada praktik titipan. Semua harus berdasarkan parameter yang jelas. Kami akan kawal bersama agar tidak ada siswa yang dirugikan,” katanya.
Sumber : Humas DPRD


0 comments:
Post a Comment