Solo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo diminta segera melakukan penertiban terhadap 17 outlet penjual minuman beralkohol atau minuman keras (keras) tidak berizin yang nekat beroperasi dan tersebar di sejumlah lokasi Kota Bengawan.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Daryono, saat diwawancarai wartawan seusai menerima audiensi dari tokoh-tokoh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) di Gedung DPRD Solo, Selasa (5/5/2026).
"Saya tadi berkoordinasi dengan Komisi II, minta biar teman-teman fokus karena besok akan bertemu dengan dinas. Nanti kalau kemudian identifikasi 17 outlet itu benar-benar ada, kami minta Satpol PP untuk segera menegakkan aturan," tutur wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Daryono mengatakan bila belum mengantongi izin, outlet tersebut tidak boleh beroperasi atau menjual minuman beralkohol. "Kalau sesuai regulasi, seharusnya sebelum ada izin, tidak boleh operasional kan. Saya kira kalau perizinan belum ada, tapi sudah operasional itu kan sudah pelanggaran aturan dan itu pelanggaran prinsip," tegas dia.
Daryono berharap Satpol PP Solo bisa bersikap tegas kepada pengusaha yang menjual minuman beralkohol tapi belum berizin. Jangan hanya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diperlakukan dengan tegas.
"Kepada yang kecil saja tegas apalagi sama yang besar. Jangan terbalik, kepada UMKM tegas, kepada pengusaha seperti ini, yang lebih besar, malah tidak tegas. Seharusnya kita itu lebih lembut kepada masyarakat bawah, lebih tegas kepada orang-orang kuat. Tapi ini kan terbalik. Jadi kami berharap kepada Pemkot khususnya Satpol PP, menegakkan aturan sesuai regulasi dan tidak pandang bulu," pesan dia.
Daryono mengatakan audiensi tokoh-tokoh DSKS dengan Komisi II DPRD Solo juga memunculkan gagasan untuk kembali mendorong munculnya Perda Miras di kota ini. Sebuah gagasan yang sudah sejak lama diperjuangkan oleh para legislator PKS Kota Bengawan.
"Teman-teman DSKS mendorong untuk munculnya Perda Miras, dan ini insyaallah menjadi salah satu concern kami untuk bisa mewujudkan itu. Dari awal Fraksi PKS memang punya janji untuk bisa meluncurkan Perda Miras di Solo. Saya kira ini juga akan seiring dengan teman-teman dari fraksi yang lain dalam konteks DPRD saya kira akan segera bisa diwujudkan untuk bisa munculnya Perda Miras," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh DSKS Solo melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Solo, Selasa (5/5/2026). Mereka meminta agar 17 outlet minuman beralkohol atau Minol yang belum mengantongi izin, supaya segera ditutup.
Sumber : Solopos


0 comments:
Post a Comment