Pemekaran Wilayah 2 Kelurahan di Solo Diadang Regulasi

PKS Kota Solo - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo harus menempuh jalur panjang untuk memekarkan dua kelurahan, yakni Kadipiro (Kecamatan Banjarsari) dan Semanggi (Kecamatan Pasar Kliwon). Selain butuh regulasi pendukung seperti peraturan daerah, Pemkot Solo juga harus mematuhi aturan mengenai luas kelurahan minimal tiga kilometer persegi.
Di samping itu, Pemkot Solo tak bisa mengajukan detail engineering design (DED) pembangunan gedung calon kantor kelurahan pada APBD Perubahan 2017 sebelum ada kelurahan secara definitif. Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, mengatakan Pemkot Solo butuh aturan pendukung untuk pemekaran wilayah ini.
Dalam hal ini, Pemkot Solo tak bisa hanya bermodal izin dari Kementerian Dalam Negeri sehingga mesti mengajukan terlebih dahulu untuk Perda tentang Pemekaran Wilayah yang belum dimiliki Kota Solo. “Regulasi pemekaran wilayah ini mesti diperjelas lebih dulu. Jangan dulu bicara pengajuan DED pada APBD Perubahan sebelum kelurahannya benar-benar terbentuk,” kata Asih kepada wartawan, Senin (5/6/2017).
Di samping itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, disebutkan luas wilayah kelurahan minimal tiga kilometer persegi untuk daerah Jawa dan Bali. Aturan ini jelas mengganjal Solo karena Kadipiro yang bakal dibagi menjadi tiga kelurahan hanya memiliki luas 5,08 kilometer persegi, sementara Semanggi yang akan dimekarkan menjadi dua kelurahan hanya seluas 1,66 kilometer persegi.
“Pemkot harus mengajukan izin khusus terlebih dulu ke Kemendagri adanya aturan yang mengganjal ini diperbolehkan atau tidak. Selain itu, untuk kantor nantinya bisa sistem sewa properti yang sudah ada terlebih dulu,” kata Asih.
Sumber : Solopos
Previous
Next Post »