PKS KOTA SOLO —Tujuan awal pembuatan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan adalah mengetahui indeks kebutuhan anggaran pendidikan di Solo. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyenggaraan Pendidikan, Sugeng Riyanto, mengatakan aturan ini awalnya disusun untuk kebutuhan anggaran pendidikan di Solo yang bisa dikaver APBD kota, provinsi, maupun APBN. Apabila APBD kota sudah tercukupi, tak perlu lagi penarikan sumbangan.
“Sebenarnya tujuan awalnya mencari indeks kebutuhan anggaran pendidikan. Misalnya kalau sudah ada back up dari kota melalui APBD, tak perlu lagi penarikan di luar itu,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/6/2017). Sebagai contoh, dalam raperda memuat pendanaan pendidikan. Disebutkan dana penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan masyarakat. Selain itu, pendanaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, operasional, dan personal.
Namun demikian, regulasi ini juga bakal mengatur sumbangan pendidikan. Dana yang bersumber dari masyarakat ini dipungut bagi orang tua atau wali murid dan partisipan secara sukarela. Sedangkan penentuan biaya berdasarkan kesepakatan bersama pihak satuan pendidikan dengan orang tua atau wali murid dengan mengacu Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) serta kemampuan orang tua atau wali murid melalui rapat pleno.
Bagi orang tua atau wali peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dibebaskan dari sumbangan tersebut. Nantinya setiap satuan pendidikan wajib menyusun RAPBS dengan melibatkan komite sekolah dan atau penyelenggara satuan pendidikan untuk memperoleh pengesahan dari Dinas Pendidikan. Dana bantuan pengembangan satuan pendidikan ini dilakukan berdasarkan perundang-undangan dan wajib dicatatkan terlebih dahulu nilai dana yang akan diterima dari APBD pada tahun anggaran berkenaan.
Sumber: Solopos.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon