Tuesday, September 22, 2026

Muncul Aduan Larangan Berjilbab saat Wawancara MagangHub di Solo Safari, Fraksi PKS Langsung Kroscek


Solo
- Aduan terkait dugaan larangan mengenakan jilbab dalam proses wawancara peserta program MagangHub di Solo Safari mencuat.

Hal itu langsung ditindaklanjuti Fraksi PKS DPRD Kota Solo dengan mendatangi Solo Safari, Senin (21/9/2026).

Aduan tersebut disampaikan seorang masyarakat yang mengikuti proses seleksi MagangHub yang dibuka melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Peserta tersebut mengaku mendapat informasi saat wawancara bahwa karyawati di Solo Safari tidak diperkenankan mengenakan jilbab.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Solo Muhammad Nafi' Asrori mengatakan, aduan tersebut diterimanya melalui pesan WhatsApp pada Minggu (20/9) malam.

"(Saya) secara langsung menerima aduan itu. Ada yang WhatsApp ke saya menyampaikan tentang proses wawancara. Kebetulan yang wawancara ini berhijab. Identitasnya tidak kami sampaikan karena bagian dari privasi yang harus kami jaga," kata Nafi' usai sidak.

Menurut Nafi', pelapor mempertanyakan larangan mengenakan jilbab tidak tercantum dalam persyaratan yang disosialisasikan dalam program MagangHub.

"Dalam syarat-syarat yang disosialisasikan dan diimplementasikan dalam aplikasi itu tidak tercantum masalah larangan berhijab," ungkap Nafi'.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Fraksi PKS dengan melakukan komunikasi dengan pihak manajemen Solo Safari. Nafi' mengaku telah berkorespondensi dengan pihak Solo Safari sebelum mendatangi lokasi.

"Terasa heran dan kaget terhadap perlakuan semacam itu. Tentu kami sebagai anggota dewan yang punya tugas untuk menyampaikan dan menyambung aspirasi warga, kami teruskan," jelasnya.

Menurut Nafi', informasi tersebut masih dalam tahap klarifikasi sehingga privasi masyarakat yang menyampaikan aduan tetap harus dijaga.

Meski demikian, Nafi' belum mengetahui secara detail kapan proses wawancara terhadap pelapor dilakukan maupun konteks lengkap pembicaraan mengenai larangan penggunaan jilbab tersebut.

"Saya tidak tahu kapan wawancaranya terhadap yang bersangkutan. Saya tidak bisa cerita lebih detail lagi soal yang bersangkutan," pungkasnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima fraksi.

Sebab, menurut dia, program MagangHub merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan masyarakat mendapatkan pengalaman kerja dan memperoleh upah dari anggaran pemerintah.

"Kami mendapatkan laporan itu, kami datang ke sini untuk klarifikasi, benar enggak ada regulasi semacam itu," kata Sugeng.

Dari hasil komunikasi dengan pihak Solo Safari, Sugeng menyebut pihak manajemen mengonfirmasi bahwa tidak terdapat karyawati yang mengenakan jilbab di lingkungan Solo Safari. Namun, pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah kondisi tersebut merupakan kebijakan tertulis atau bagian dari standar operasional tertentu.

"Terkonfirmasi dari pihak manajemen, sudah koordinasi dengan bagian HRD, bahwa memang secara manajemen Taman Safari tidak ada satu pun karyawatinya yang mengenakan hijab," ujarnya.

Sugeng menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, terutama apabila memang terdapat kebijakan yang membatasi pekerja atau calon pekerja untuk mengenakan atribut keagamaan.

Dia menyebut pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke instansi terkait.

"Hemat kami, ada regulasi yang dilanggar. Yang pertama Pasal 28, yang kedua Pasal 29 UUD 1945. Kemudian Undang-Undang Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan," jelasnya.

Fraksi PKS akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik serupa di perusahaan lain di Kota Solo.

"Kami akan sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan yang ada di Solo tidak boleh ada perlakuan semacam itu. Perusahaan apa pun tidak boleh, karena ini bersinggungan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.

Fraksi PKS juga berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD melalui komisi yang membidangi urusan terkait. Langkah itu untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan yang diterapkan manajemen Solo Safari.

"Kemudian teman-teman dari Komisi II akan melakukan tugasnya di Komisi II selaku counterpart BUMD yang ada di Kota Surakarta," katanya.

Sugeng menambahkan, pihak manajemen Solo Safari sempat menyampaikan bahwa kondisi tidak adanya karyawati berhijab tersebut berkaitan dengan aturan internal, meski dia belum mengetahui secara pasti bentuk aturan yang dimaksud.

"Mungkin ada alasan tertentu yang disampaikan kenapa tidak. Saya tidak tahu, tapi kata mereka ini bagian dari SOP atau apa pun. Mereka menyatakan bahwa di Taman Safari tidak ada satu pun karyawatinya yang mengenakan hijab," ujarnya.

Sementara itu, manajemen Solo Safari belum memberikan keterangan terkait aduan tersebut.


Sumber : Radar Solo

0 comments:

Post a Comment