DPRD Minta Walikota Solo Komunikasi Ke Gubernur Terkait Aturan PPDB Bagi Gakin

PKS Kota Solo - Perbedaan peraturan mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari keluarga miskin (gakin) 2017/2018 di Kota Solo menuai komentar dari kalangan DPRD. Perbedaan tersebut adalah terbitan SE Walikota Solo dan Pergub No 7/2017.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo meminta SMPN maupun SMAN/SMKN mengalokasikan kuota sebesar 30% untuk siswa gakin dan memfasilitasi pendaftaran mereka melalui jalur offline.
Apabila mengacu kepada Pergub No. 7/2017, seleksi PPDB pada jenjang SMA/SMK wajib merekrut siswa miskin dengan kuota paling sedikit 20% dari daya tampung setiap satuan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, tak memungkiri SE Wali Kota berpotensi bentrok dengan Pergub soal PPDB SMA/SMK. Semestinya Pemkot berkoordinasi dengan Provinsi Jateng.
Terlebih ia menilai Wali Kota Solo punya koneksi yang cukup intens dengan Gubernur Jateng. Menurut Asih, bisa jadi Gubernur tinggal mengeluarkan surat tambahan yang dikhususkan untuk PPDB SMA/SMK di Solo.
“Saya kira tinggal nanti Wali Kota berkomunikasi dengan Gubernur Jateng agar mempermudah proses ini. Di samping itu agar anak-anak di Solo juga terkaver pendidikan jenjang SMA/SMK,” kata dia.
Sumber : Solopos
Previous
Next Post »