E-Retribusi Pasar Di Solo Dinilai Kurang Optimal

PKS Kota Solo — Kalangan legislator mengkritik rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang akan menerapkan program pemungutan retribusi pasar dengan sistem berbasis elektronik (e-retribusi) di empat pasar tradisional (Pasar Tanggul, Pasar Gading, Pasar Mojosongo, dan Pasar Nongko).
Hal ini lantaran e-retribusi yang sudah berjalan di sejumlah pasar dinilai kurang optimal. Dinas Perdagangan sudah memberlakukan sistem ini di empat pasar tradisional, yakni Pasar Gede, Pasar Depok, Pasar Singosaren, dan Pasar Ngudi Rezeki Gilingan, pada Oktober 2016 lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, menambahkan pada prinsipnya mendukung penerapan e-retribusi di pasar tradisional ini. Namun demikian, ia menggarisbawahi tiga hal dari hasil evaluasi pemberlakuan sistem tersebut.
“Pertama, terkait regulasi terlebih dulu. Sesuai Peraturan Daerah [Perda] Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, retribusi dalam kurun waktu 1 x 24 jam sudah harus masuk kas daerah. Dengan sistem ini apakah langsung atau masuk dulu ke rekanan perbankan dulu,” tuturnya.
Kedua, soal kesiapan alat. Menurutnya, banyak terjadi di lapangan mesin mendadak error sehingga para pedagang gagal melakukan transaksi. Hal ini pun menimbulkan kekhawatiran bakal tersedotnya saldo yang ada pada kartu e-money karena lebih dari sekali tap pada mesin.
“Ketiga, tingkat pemahaman sert a sosialiasi kepada pedagang terhadap sistem online tersebut,” pungkasnya.
Sumber : Solopos
Previous
Next Post »