Fraksi PKS DPRD Solo Pertanyakan Fungsi Raperda Pendidikan

PKS Kota Solo - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surakarta menyampaikan pandangan umum terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Solo.
Fraksi PKS mempertanyakan fungsi raperda tersebut.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Solo disusun untuk menggantikan Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010.
"Kami ingin mengetahui seberapa besar perubahan yang ingin dicapai terhadap keberadaan tenaga pendidik berdasarkan raperda tersebut," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto, kepada wartawan, Minggu (26/3/2017), di Solo.
Sugeng mengatakan, aspek sumber daya manusia (SDM) pendidikan menjadi pertanyaan besar.
Menurutnya, faktor pendukung utama keberhasilan penyelenggaraan pendidikan adalah keberadaan tenaga pendidik berkompeten.
Di sisi lain, masih banyak tenaga pendidik yang berstatus honorer. Mereka juga menginginkan peningkatan status yang lebih jelas.
"Apakah raperda yang diusulkan ini sudah mengakomodasi upaya dalam memajukan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Surakarta?," tanya Sugeng.
Secara umum, Sugeng ingin memastikan perubahan aturan membawa dampak nyata terhadap kualitas pendidikan di Kota Solo.
"Apa saja yang harus direvisi dari perda sebelumnya? Jangan sampai perubahan sekadar menjadi wacana tertulis saja," katanya menegaskan.
Sumber : Tribunnews
Previous
Next Post »