DPRD Solo Siap Rapatkan Regulasi Ojek Online

PKS Kota Solo - Kosongnya regulasi yang mengatur soal ojek online di Kota Solo dinilai menjadi salah satu pemicu semakin panasnya polemik ojek online (Gojek) versus angkutan konvensional. Wakil Ketua Komisis III DPRD Solo, Sugeng Riyanto menilai, upaya yang dapat ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan mempertemukan perwakilan masing-masing pihak.
“Problemnya, ketika tidak ada aturan jelas yang mengikat semuanya pasti benturan akan terus terjadi. Makanya mereka harus dipertemukan agar mengisi kekosongan regulasi. Jadi sama-sama bisa jalan kedepan dan bisa sama-sama mencari rezeki di Solo,” jelas Sugeng Riyanto saat ditemui usai Diskusi Publik di Masjid Raya Fatimah, Solo, Rabu (15/3).
Dikatakan dia, DPRD siap diajak membuat regulasi yang bisa mengikat antara angkutan berbasis aplikasi dan non aplikasi. Intinya selagi belum ada regulasi yang mengikat dan pemerintah belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan. Khsusnya kepada para pengemudi ojek online,  konflik akan rawan terjadi.
Monggo, jika nanti aturan itu dituangkan dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Jika akhirnya Pemkot meluncurkan Perda itu ke DPRD atas asas kemendesakan, segera saja diproses agar bisa dibahas,” tegas dia.
Sementara itu, Kerabat Keraton Surakarta, Gusti Pangeran Haryo (GPH) Dipokusumo, menanggapi hal tersebut dari segi budaya yang terfokus pada pengguna dan sarana yang ada yang dititik beratkan pada regulasi yang berlaku. Dia menilai konflik tersebut dikarenakan realitas konsekuensi dari otonomi daerah terbagi dalam 3 hal yakni komparatif, kompetitif, dan kooperatif.
“Lha yang paling baik itu model kooperatif. Mungkin permasalahan berbasis ekonomi ini bisa terselesaikan melalui model kooperatifnya,” kata Gusti Dipo.
Salah satu upayanya adalah penguatan di organisasi angkutan konvensional lainnya yang ada di Solo. Agar sebanding dengan angkutan berbasis online yang memiliki jaringan nasional tersebut.
“Dengan begitu, pola memperbaiki struktur keorganisasian ini bisa menjadi salah satu cara untuk penguatan regulasi yang sudah ada atau akan dibentuk,” tandasnya.
Sumber : Timlo
Previous
Next Post »