PKS Kota Solo - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berencana memutihkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo hingga 2015 sebesar Rp 55 miliar.
Piutang tersebut berasal pajak tak tertagih selama lima tahun. Saat ini, pemkot tengah menyusun program penghapusan PBB.
"Ada miliaran uang pajak yang belum tertagih," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Abdul Ghofar Ismail, kepada wartawan Senin (20/3/2017).
Meski demikian, penghapusan pajak tersebut hanya bersifat administratif. Artinya, penagihan tetap bakal dilakukan.
"Penghapusan hanya di catatan administrasi akuntansi," kata Ghofar.
Ghofar mengungkapkan, piutang muncul seiring peralihan pengelolaan PBB dari pemerintah ke daerah.
Ada sejumlah piutang yang belum tertagih berdasarkan transfer KPP Pratama ke Pemkot. Lantas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurunkan rekomendasi soal piutang tersebut.
"Pemkot diminta untuk menginventarisasi objek dan subjek pajak serta nominalnya," kata Ghofar.
Sumber : Tribunnews
ConversionConversion EmoticonEmoticon