Friday, December 5, 2025

Audiensi DSKS–DPRD Solo: Fraksi PKS Sepakat Dorong Perda untuk Kendalikan Peredaran Miras


Solo
- DPRD Kota Surakarta menerima audiensi dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) terkait penyampaian data, aspirasi, serta keresahan masyarakat mengenai kembali maraknya peredaran minuman beralkohol di sejumlah titik di Kota Surakarta. Pertemuan berlangsung di Ruang Transit DPRD Kota Surakarta, Selasa (2/12), dan menjadi wadah diskusi antara legislatif dan tokoh masyarakat untuk menemukan langkah konkret dalam menjaga keamanan, kesehatan, dan ketertiban kota.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Daryono, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, yang hadir bersama anggota DPRD lainnya, yakni Agus Widodo (Fraksi PKS, Komisi II) dan Salim (Fraksi PKS, Komisi III). Dari pihak DSKS, hadir para kyai, ustadz, serta perwakilan masyarakat yang selama ini aktif mengawal isu sosial dan moral di tengah masyarakat.

Daryono menjelaskan bahwa tema utama audiensi adalah mengenai kembali maraknya aktivitas penjualan minuman beralkohol di berbagai titik, termasuk di toko dan outlet yang sebelumnya sempat tidak beroperasi.

“Fenomena di lapangan ternyata muncul kembali toko-toko ataupun outlet-outlet yang menjual minuman beralkohol. Ini dirasa sangat meresahkan masyarakat,” ujar Daryono.

Menurutnya, keresahan ini muncul karena lemahnya kontrol dan penegakan aturan yang ada saat ini. Miras diduga dapat dijual secara bebas, sehingga rawan disalahgunakan, termasuk oleh kalangan remaja.

“Para perwakilan DSKS melihat pengendalian ini sangat riskan terjadi pelanggaran. Miras bisa dijual bebas, dan ini rentan sekali disalahgunakan anak-anak muda,” lanjutnya.

Lebih lanjut, DSKS menyampaikan harapan besar agar Pemerintah Kota Surakarta mempertegas regulasi pengendalian minuman beralkohol. Salah satu usulan utama adalah percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Harapannya, segera dimunculkan Perda Miras Kota Surakarta. Perda inilah yang akan benar-benar menjadi landasan hukum tegas dalam pengaturan minuman beralkohol,” kata Daryono.

Namun sebelum Perda dirumuskan dan disahkan, DSKS juga mendorong agar Walikota dapat mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah cepat untuk memberi kepastian hukum sementara.

“Sebelum Perda itu ada, beliau-beliau berharap Mas Wali bisa segera menerbitkan Perwali sebagai pedoman pengelolaan dan pengawasan peredaran miras,” tegasnya.

Usulan Pembentukan Satgas Pengendalian Miras

Untuk menghindari potensi konflik sosial di lapangan antara pedagang dan kelompok masyarakat yang menolak keberadaan miras, DSKS mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Miras.



Satgas ini diharapkan menjadi wadah koordinasi antara masyarakat, tokoh agama, pemerintah, serta stakeholder terkait, sehingga proses pengawasan dapat berlangsung lebih efektif dan kondusif.

“Kita tidak ingin di lapangan terjadi benturan antara para pengusaha yang berjualan dengan masyarakat. Satgas ini bisa menjembatani dan menjaga suasana tetap kondusif,” jelas Daryono.

Di akhir pertemuan, Daryono menyampaikan apresiasi atas masukan dari para tokoh DSKS serta menegaskan bahwa DPRD siap menindaklanjuti aspirasi tersebut, baik melalui rekomendasi kepada pemerintah kota maupun pembahasan regulasi di tingkat legislatif.

“Masukan dari para bapak-bapak, kyai, dan ustadz menjadi catatan penting bagi kami. DPRD berkomitmen memastikan Kota Surakarta tetap aman, sehat, dan tertib,” pungkasnya.

Sumber : Humas DPRD

0 comments:

Post a Comment