Wednesday, August 30, 2017

Relokasi Warga Bantaran Bengawan Solo, Dewan Minta Tuntaskan Konflik Kepentingan


PKS KOTA SOLO – Berlarutnya proses relokasi warga bantaran Sungai Bengawan Solo menuai perhatian kalangan dewan.
Legislator mendorong adanya penyelesaian problem kepentingan antara kedua belah pihak, warga bantaran dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.
Tanpa win-win solution, upaya tersebut dianggap sulit berujung pada penyelesaian. Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Surakarta, Quatly Abdul Kadir Alkatiri mengatakan, kepentingan kedua belah pihak tak dapat dibenturkan.
“Harus ada komunikasi. Pemkot harus memperhatikan warga, sebaliknya warga pun harus mau mendengarkan Pemkot,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/1/2017).
Dari sisi warga, Quatly mengimbau agar mereka mempertimbangkan kembali opsi untuk tetap tinggal di kawasan bantaran sungai. Menurutnya, tinggal di titik yang rawan terkena banjir tersebut jauh dari ideal.
“Pemkot coba memberikan pemahaman bagi mereka, beri waktu agar mereka berpikir. Bagaimanapun warga pun harus paham, resiko tinggal di bantaran bakal sering terancam air sungai yang baik ke permukaan,” sebutnya.
Quatly mengatakan, masih ada sejumlah pilihan bagi warga jika bersedia direlokasi. Salah satunya, fasilitas rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemkot. “Kan sudah ada rusunawa seperti di Mojosongo. Tinggal dimanfaatkan saja,” tandasnya.
Selama ini, keengganan warga untuk pindah dari tempat tinggal mereka lantaran besaran ganti untung yang dianggap tak sepadan. Quatly pun mengaku memahami hal tersebut.
ntuk itu, ia mendorong adanya nominal yang jelas, sesuai dengan nilai bangunan atau besaran lahan.
“Ganti untung perlu ada kompromi. Tapi sebaiknya Pemkot jangan pelit-pelit juga,” katanya.
Sumber: joglosemar.com

Sunday, August 27, 2017

Raperda Sistem Kesehatan Daerah Kota Surakarta Fokus Operasional Layanan Dasar

PKS Kota Solo – Pemilik dan atau pengelola tempat kerja diwajibkan memberikan fasilitas jaminan kesehatan di lingkungan perusahaan. Hal itu merupakan salah satu pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang sistem kesehatan daerah (SKD) 2017. 
Wakil Ketua DPRD Surakarta, Abdul Ghofar Ismail, Raperda SKD Kota Surakarta ini difokuskan pada operasional layanan dasar, oleh karena itu fasilitas jaminan kesehatan bagi karyawan harus dipenuhi di lingkungan perusahaan.
“Beberapa hal yang akan diatur yaitu mengenai upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan. Di samping itu, regulasi ini akan mengatur mengenai farmasi, perbekalan kesehatan dan makanan minuman, manajemen, informasi dan regulasi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat,” tandasnya.
Sumber: joglosemar.co

Saturday, August 26, 2017

Rencana Pelepasan Aset Milik Pemkot Solo Terkendala Regulasi

PKS Kota Solo — Rencana pelepasan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkendala regulasi (peraturan perundang - undangan yang ada). Karena dari sisi peraturan yang tidak memungkinkan untuk Pemkot melepaskan aset yang dimiliki, kalangan legislatif menyarankan aset itu tetap dikuasai oleh pemkot untuk kepentingan umum.
“Lebih baik kan digunakan yang lebih bermanfaat untuk masyarakat luas” terang Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Abdul Ghofar kepada pewarta, Rabu (16/8) siang.
Hingga saat ini, Panitia Khusus (Pansus) pelepasan aset milik Pemkot Solo kembali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi yang dilakukan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya pasal 399 ayat 1e.
Dalam pasal 399 ayat 1e menyebutkan, bahwa pihak yang dapat menerima hibah dari pelepasan aset adalah perorangan atau masyarakat yang terkena bencana alam dengan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sudah jelas, dari hasil konsultasi dengan Kemendagri lalu, ayat ini merupakan satu kesatuan sehingga tidak bisa dipisahkan, artinya MBR yang terkena bencana" jelas Ketua Umum DPD PKS Kota Surakarta ini.
Sumber: timlo.net

Tuesday, August 22, 2017

Perkuat Citizen Journalistics, PKS Solo Gelar Pelatihan Menulis Muslimah Solo

PKS Kota Solo - Minggu (20/082017) Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo gelar Pelatihan Menulis Artikel di salah satu gedung pertemuan di wilayah Jajar, Laweyan, Surakarta. Pelatihan ini diwajibkan untuk pengurus BPKK dari setiap Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKS Solo dan terbuka untuk kader serta simpatisan PKS lainnya.
Pelatihan yang diadakan khusus untuk muslimah ini bertujuan untuk mengasah potensi menulis para kader dan simpatisan. Peserta dibekali ilmu tentang menulis artikel yang disampaikan oleh Riannawati. Peserta juga dibekali materi tentang pembuatan berita oleh Yeni Mulati.
Dalam pemaparan materinya, Yeni menyampaikan bahwa saat ini ada berbagai macam bentuk media, selain media mainstream juga ada citizen journalist. "Kita harus bisa menjadi citizen journalist yang baik" pesan Yeni kepada peserta.
Pelatihan ini tidak sekedar memberikan ilmu kepada peserta. BPKK DPD PKS Kota Solo telah menyiapkan kelompok mentoring menulis. Kelompok ini akan mampu memotivasi dan memantau perkembangan potensi menulis peserta.
Dengan adanya pelatihan ini, BPKK DPD PKS Solo berharap akan muncul jurnalis muslimah yang cerdas dan mampu menyampaikan informasi secara objektif.