PKS Kota Solo — Rencana pelepasan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkendala regulasi (peraturan perundang - undangan yang ada). Karena dari sisi peraturan yang tidak memungkinkan untuk Pemkot melepaskan aset yang dimiliki, kalangan legislatif menyarankan aset itu tetap dikuasai oleh pemkot untuk kepentingan umum.
“Lebih baik kan digunakan yang lebih bermanfaat untuk masyarakat luas” terang Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Abdul Ghofar kepada pewarta, Rabu (16/8) siang.
Hingga saat ini, Panitia Khusus (Pansus) pelepasan aset milik Pemkot Solo kembali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi yang dilakukan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya pasal 399 ayat 1e.
Dalam pasal 399 ayat 1e menyebutkan, bahwa pihak yang dapat menerima hibah dari pelepasan aset adalah perorangan atau masyarakat yang terkena bencana alam dengan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sudah jelas, dari hasil konsultasi dengan Kemendagri lalu, ayat ini merupakan satu kesatuan sehingga tidak bisa dipisahkan, artinya MBR yang terkena bencana" jelas Ketua Umum DPD PKS Kota Surakarta ini.
Sumber: timlo.net
ConversionConversion EmoticonEmoticon