Raperda Sistem Kesehatan Daerah Kota Surakarta Fokus Operasional Layanan Dasar

PKS Kota Solo – Pemilik dan atau pengelola tempat kerja diwajibkan memberikan fasilitas jaminan kesehatan di lingkungan perusahaan. Hal itu merupakan salah satu pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang sistem kesehatan daerah (SKD) 2017. 
Wakil Ketua DPRD Surakarta, Abdul Ghofar Ismail, Raperda SKD Kota Surakarta ini difokuskan pada operasional layanan dasar, oleh karena itu fasilitas jaminan kesehatan bagi karyawan harus dipenuhi di lingkungan perusahaan.
“Beberapa hal yang akan diatur yaitu mengenai upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan. Di samping itu, regulasi ini akan mengatur mengenai farmasi, perbekalan kesehatan dan makanan minuman, manajemen, informasi dan regulasi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat,” tandasnya.
Sumber: joglosemar.co
Previous
Next Post »