PKS Kota Solo - Legislator dari Komisi I DPRD
Solo, Muhadi Syahroni, menyoroti penarikan tarif parkir kendaraan di sejumlah
tempat umum di Kota Bengawan.Politikus PKS itu mengaku pernah menjadi korban
penarikan parkir di atas tarif yang dibolehkan Perda. “Beberapa hari lalu saat
saya ke Taman Jayawijaya Mojosongo ditarik uang parkir Rp5.000. Padahal
mestinya berdasarkan perda tarif parkir untuk mobil hanya Rp2.000. Akhirnya
saya bayar Rp6.000 sebagai sindiran,” ujar dia saat bertemu Espos di Gedung
DPRD Solo, beberapa waktu lalu.Muhadi lantas mengunggah pengalamannya itu ke
media sosial (medsos) Facebook pribadinya. Dalam hitungan menit langsung banyak
komentar yang datang mendukung langkah dirinya mengkritik layanan parkir Solo. Beberapa
netizen pun mengadukan pengalaman pahit mereka ditarik uang parkir melebihi
ketentuan di sejumlah lokasi. “Nah ini bagaimana Dishub mengelolanya. Ini
bentuk dari pungli dan korupsi kecil-kecilan,” sambung dia. Muhadi mendesak
Dishub Solo menertibkan para juru parkir (jukir) yang nakal menarik parkir di
atas ketentuan. Jangan sampai perilaku menyimpang seperti itu terus dibiarkan
sehingga menjadi budaya tak benar. Apalagi di karcis parkir yang diterima Muhadi
tulisan nominal tarif tidak terbaca lantaran tertutup coretan nomor polisi
(nopol) kendaraan. Namun, Muhadi tidak tahu apakah tertutupnya nominal tarif
dengan nopol disengaja atau tidak.“Saya sempat tanyakan berapa tarifnya, di
jawab jukir Rp5.000. Tapi setelah saya cek ke karcis parkir kendaraan lain
ternyata tertulis Rp2.000. Saya menyarankan agar Dishub segera membina,” urai
dia.Terpisah, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya Negara, mengatakan
ketentuan tarif parkir diatur dalam Perda No. 9/2011. Di situ juga diatur bahwa
tarif parkir berlaku progresif. Untuk Taman Jayawijaya Solo diakui tarif parkir
mobil memang Rp2.000 per jam dan Rp1.000 per jam untuk motor. Tapi karena bersifat
progresif, besaran tarif yang dipungut jukir menyesuaikan lamanya kendaraan
diparkir. “Bila hanya satu jam untuk mobil ya memang Rp2.000. Tapi bila dua jam
ya Rp4.000 dan seterusnya. Jadi mesti diperhatikan juga lamanya kendaraan
diparkir. Untuk Taman Jayawijaya Mojosongo masuk Zona E parkir,” jelas dia. Ihwal
pembinaan kepada jukir, menurut Henry, sudah rutin dilakukan. Pembinaan
dilakukan langsung di lapangan tiga kali dalam sebulan. Lokasi pembinaan dilakukan
berpindah-pindah oleh tim pembinaan perparkiran. Sumber: Solopos
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ConversionConversion EmoticonEmoticon