Legislator PKS Solo Jadi Pungli Parkir


               
PKS Kota Solo - Legislator dari Komisi I DPRD Solo, Muhadi Syahroni, menyoroti penarikan tarif parkir kendaraan di sejumlah tempat umum di Kota Bengawan.Politikus PKS itu mengaku pernah menjadi korban penarikan parkir di atas tarif yang dibolehkan Perda. “Beberapa hari lalu saat saya ke Taman Jayawijaya Mojosongo ditarik uang parkir Rp5.000. Padahal mestinya berdasarkan perda tarif parkir untuk mobil hanya Rp2.000. Akhirnya saya bayar Rp6.000 sebagai sindiran,” ujar dia saat bertemu Espos di Gedung DPRD Solo, beberapa waktu lalu.Muhadi lantas mengunggah pengalamannya itu ke media sosial (medsos) Facebook pribadinya. Dalam hitungan menit langsung banyak komentar yang datang mendukung langkah dirinya mengkritik layanan parkir Solo. Beberapa netizen pun mengadukan pengalaman pahit mereka ditarik uang parkir melebihi ketentuan di sejumlah lokasi. “Nah ini bagaimana Dishub mengelolanya. Ini bentuk dari pungli dan korupsi kecil-kecilan,” sambung dia. Muhadi mendesak Dishub Solo menertibkan para juru parkir (jukir) yang nakal menarik parkir di atas ketentuan. Jangan sampai perilaku menyimpang seperti itu terus dibiarkan sehingga menjadi budaya tak benar. Apalagi di karcis parkir yang diterima Muhadi tulisan nominal tarif tidak terbaca lantaran tertutup coretan nomor polisi (nopol) kendaraan. Namun, Muhadi tidak tahu apakah tertutupnya nominal tarif dengan nopol disengaja atau tidak.“Saya sempat tanyakan berapa tarifnya, di jawab jukir Rp5.000. Tapi setelah saya cek ke karcis parkir kendaraan lain ternyata tertulis Rp2.000. Saya menyarankan agar Dishub segera membina,” urai dia.Terpisah, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya Negara, mengatakan ketentuan tarif parkir diatur dalam Perda No. 9/2011. Di situ juga diatur bahwa tarif parkir berlaku progresif. Untuk Taman Jayawijaya Solo diakui tarif parkir mobil memang Rp2.000 per jam dan Rp1.000 per jam untuk motor. Tapi karena bersifat progresif, besaran tarif yang dipungut jukir menyesuaikan lamanya kendaraan diparkir. “Bila hanya satu jam untuk mobil ya memang Rp2.000. Tapi bila dua jam ya Rp4.000 dan seterusnya. Jadi mesti diperhatikan juga lamanya kendaraan diparkir. Untuk Taman Jayawijaya Mojosongo masuk Zona E parkir,” jelas dia. Ihwal pembinaan kepada jukir, menurut Henry, sudah rutin dilakukan. Pembinaan dilakukan langsung di lapangan tiga kali dalam sebulan. Lokasi pembinaan dilakukan berpindah-pindah oleh tim pembinaan perparkiran. Sumber: Solopos
Previous
Next Post »