FPKS DPRD Kota Surakarta Konsisten Menolak Raperda KPBU PJU dan Walk Out Dari Rapat Paripurna

 


Hari ini, Selasa (25/8) DPRD Kota Surakarta mengagendakan Rapat Paripurna dengan Agenda Kesepakatan Bersama DPRD Kota Surakarta dengan Walikota Surakarta mengenai Raperda Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum (KPBU PJU) Kota Surakarta. Fraksi PKS DPRD Kota Surakarta akan konsisten dengan sikap awal Menolak Raperda tersebut dan Walk Out dari Rapat paripurna. Adapun pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan TIDAK SETUJU dengan alasan:

1. Pembahasan proyek PJU pada saat akhir masa jabatan Walikota Surakarta ini kurang strategis. Mengingat masa jabatan sebentar lagi akan berakhir dan berganti dengan walikota yang baru.  Dengan kondisi ini pembahasan raperda ini terlihat dalam perencanaan dilakukan sangat kurang matang dan tergesa – gesa, kurang hati – hati, kurang menyeluruh dan lengkap, kurang mendalam dalam mengkaji dampak hukum, social dan ekonomi yang berpotensi menjadi masalah nantinya. 

2. Dengan simulasi investasi total pembayaran AP sebesar Rp. 960 Milyar dengan masa kerja selama 15 tahun dan total pembayaran AP oleh pemerintah Kota Surakarta kepada Badan Usaha Penjamin Infrastruktur sebesar Rp. 64 M per tahun kami menilai akan membebani keuangan daerah Kota Surakarta. Kami berpandangan, dalam Penerangan jalan umum cukup melalui program meterisasi dan penggunaan lampu LED atau solarcell yang dilakukan secara bertahap dan secara mandiri oleh Pemerintah Kota Surakarta. Dengan program tersebut, keuangan daerah Pemerintah Kota Surakarta tidak terlalu terbebani.Dan seharusnya dalam kerjasama, setiap ada keuntungan atau kelebihan karena efisiensi (dana dari penghematan pemakaian) bisa langsung dirasakan oleh pemkot tanpa menunggu 15 tahun yang akan datang.

3. Penerangan Jalan Umum (PJU) ini bukan termasuk layanan dasar sehingga tidak perlu pembiyaan sedemikian besar melalui kerjasama dengan Badan Usaha dalam penyediaan layanannya. Dalam misi walikota yang tertuang dalam RPJMD dan RTRW, mengenai "Papan" PJU adalah sarana pendukung bagi kawasan permukiman masyarakat. Sebaiknya program pemerintah lebih prioritas terhadap program yang telah ditetapkan dalam urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Terlebih dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 Walikota Surakarta  disebutkan Pemerintah Kota Surakarta belum berhasil menekan indikator luasan persentase luasan kawasan kumuh sesuai target indikator kinerja daerah, dan belum mencapai target persentase rumah tangga bersanitasi serta belum mencapai target persentase rumah tangga pengguna air bersih. Capaian yang belum sesuai target indikator kinerja Tahun 2019 di dalam urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman Kota Surakarta tersebut harusnya menjadi prioritas utama.

Demikian Pernyataan sikap FPKS DPRD Kota Surakarta terkait penolakan Raperda KPBU PJU. Terima kasih.

Ketua FPKS DPRD Kota Surakarta

Asih Sunjoto Putro



Previous
Next Post »