Pengajuan Raperda SOTK Dinilai Terlalu Terburu-buru

PKS Kota Solo - Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Abdul Ghofar Ismail menilai instruksi Menteri agar Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD kota Surakarta untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terlalu terburu-buru.

Ia melihat masih ada sejumlah celah yang bisa menimbulkan dampak terhadap kinerja kegiatan dan anggaran Kota Solo.

Ghofar mengatakan, pembahasan Raperda SOTK tak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Sebagaimana diketahui, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta ditargetkan merampungkan pembahasan pada akhir Agustus ini. Pemkot berniat untuk menerapkan struktur baru SKPD mulai awal 2017.

“Kenapa harus terburu-buru pada 2017? Kalau memang menginginkan tahun depan, seharusnya sebelum Juni kemarin sudah beres pembahasannya,” ujar Ghofar, Rabu (10/8/2016).

Ghofar khawatir pembahasan yang terlampau singkat akan menimbulkan persoalan. Ia menjelaskan, penyusunan APBD 2017 sudah dimulai sejak Juni. Selanjutnya, akan masuk ke tahapan Rancangan APBD pada Agustus atau September mendatang. Lantaran SOTK berkaitan dengan perangkat daerah, tak pelak akan bersinggungan pula dengan aspek penganggaran.

“Ketika nanti jumlah SKPD berubah, tentu muncul persoalan,” sebutnya. Kesan terburu-buru tersebut juga tercermin dari sosialisasi pengajuan Raperda yang disampaikan oleh ketua dewan pada akhir pekan lalu. Menurut Ghofar, seharusnya sosialisasi dilakukan sejak dini.

“Kalau dari awal tahu, tentu akan ada bimbingan teknis supaya dewan juga bisa membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Untuk itu, Ghofar meminta Pemkot untuk mengkaji ulang dan merombak ulang rencana restrukturisasi. Menurutnya, akan lebih ideal apabila perombakan dilakukan pada 2018. Pertimbangannya, akan ada tahapan kompleks yang harus dilewati.

“Bayangan saya, 2017 dibahas dulu. Kalau bisa lebih panjang, paling tidak 2018 baru dilaksanakan. Silakan SOTK ditetapkan sekarang sebagai pedoman. Tapi pelaksanaannya 2018 agar tidak sekedar saja ketika menyusun APBD,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Surakarta, Heny Nogogini menjelaskan Pansus dipacu waktu untuk dapat merampungkan pembahasan secepatnya. Apabila lazimnya pembahasan Perda dilakukan tiga bulan, maka kali ini mereka dituntut menyelesaikan selama dua pekan.

“Tanggal 25 nanti sudah harus diputuskan. Kalau tidak, kita bisa kena sanksi, yakni tidak terima gaji selama enam bulan,” jelasnya.
Sumber : Harian Joglosemar edisi Kamis 11 Agustus 2016
Previous
Next Post »