PKS Kota Solo - Rencana konsultasi Komisi I DPRD Kota Solo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pembubaran unit pelaksana teknis (UPT) dipastikan batal. Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) berisi penjelasan tata cara konsultasi yang membatasi akses konsultasi.
SE bernomor 019.3/101/SJ tentang Tata Cara Konsultasi Pemerintah Daerah ke Kemendagri yang dikeluarkan pada 8 Januari 2018 tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia. SE tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme konsultasi oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut SE itu, konsultasi oleh pemkot diselenggarakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Selanjutnya, jika konsultasi kepada gubernur belum mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan, pemkot bisa berkonsultasi langsung ke Kemendagri bersama dengan pemerintah provinsi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Solo, Muhadi Syahroni, mengatakan pihaknya sudah mengklarifi kasi SE itu ke Kemendagri. SE juga berlaku untuk anggota DPRD karena mereka bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Mengacu SE itu, rencana Komisi I berkonsultasi mengenai UPT batal dilakukan ke Kemendagri,” ujarnya saat berbincang dengan Espos, Senin (15/1). Menurutnya, sesuai pengalaman yang lalu, pemprov sering kali tak bisa memberi jawaban atas pertanyaan DPRD Kota Solo. Dengan SE tersebut, ia menilai pemprov mau tak mau harus mempersiapkan segala fasilitas yang diperlukan.
“Kebijakan di Kemendagri harus ditransfer ke provinsi mengacu SE. Jadi kalau pemkot atau pemkab konsultasi, pemprov bisa menjawab,” terang politikus PKS tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Asih Sunjoto Putro, berpendapat senada. Menurutnya, pemprov harus memahami arah kebijakan Kemendagri sehingga memiliki kapasitas dan menjadi rujukan konsultasi.
“Masalahnya, sudahkah ini disiapkan? Apa yang di provinsi benar-benar mewakili di Kemendagri. Kalau provinsi tidak paham, kami yang di daerah malah harus kerja dua kali,” katanya.
Ia akan mengikuti pola Kemendagri. Ia juga bakal melihat perkembangan regulasi terbaru itu dalam beberapa bulan ke depan. Selama ini Kemendagri lebih banyak diminta pendapat perkara legal drafting. Dengan SE terbaru itu, konsultasi bisa dilakukan ke kementerian terkait.
Sumber : Solopos
ConversionConversion EmoticonEmoticon