PERNYATAAN SIKAP FPKS DPRD KOTA SURAKARTA TERKAIT PENERAPAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT (PPKMD) UNTUK PENANGGULANGAN COVID-19 DI KOTA SURAKARTA

 


Menyikapi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKMD) untuk  Penanggulangan COVID-19 di Kota Surakarta, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (FPKS DPRD) Kota Surakarta menyatakan sikap sebagai berikut:


1. FPKS DPRD Kota Surakarta mendukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKMD) dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 untuk  Penanggulangan COVID-19 di Kota Surakarta. Dan mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri dengan hidup bersih dan sehat. Agar tidak mudah tertular dan menularkan Covid-19 dengan melakukan 5 M yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun,  Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas .


2. Kami mendorong agar dalam penerapan kebijakan dijalankan dengan koordinasi yang baik antar semua pihak. Karena yang terjadi dan terlihat masyarakat kebijakan PPKMD ini terkesan kurang matang sehingga terjadi kebijakan yang berbeda antara pusat dan daerah dan berubah-ubah sebagai contoh seperti penutupan jalan di Kota Surakarta yang diawali dengan informasi yang simpang siur. Hal ini menyebabkan kekhawatiran jika dibiarkan akan terjadi ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah/pemkot atas kebijakan dalam menangani covid 19.

3. FPKS DPRD Kota Surakarta mendengar banyaknya keluhan masyarakat terdampak PPKMD dan meminta kepada Pemerintah / Pemerintah Kota Surakarta dalam menerapkan kebijakan dengan menghitung  konsekuensi dan dampaknya baik secara sosial, ekonomi maupun keamanannya. Terutama dampak ekonomi bagi masyarakat terdampak. Kami meminta pemerintah / pemerintah kota segera memberikan kompensasi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak ketika tempat usaha mereka harus ditutup. Selain itu, kami meminta Pemerintah Kota Surakarta menambahkan alokasi bantuan social untuk kompensasi sebesar 20 Milyar dengan memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) atau melalui mekanisme mendahului anggaran  APBD Tahun Anggaran 2021 yang diperuntukan bagi masyarakat yang usahanya ditutup selama PPKMD.

4. FPKS mengusulkan DPRD Kota Surakarta membentuk Panitia khusus untuk melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan penanganan Covid-19 Tahun 2021 di Kota Surakarta bisa berjalan dengan efektif. Dengan adanya Pansus tersebut DPRD Kota Surakarta bisa menjalankan fungsi pengawasan dalam PPKMD secara efektif dan mengedepankan penegakan hukum yang persuasif dan menjauhi cara yang represif. Serta menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak kebijakan PPKMD untuk penanggulangan Covid-19 agar  dilaksanakan secara tepat sasaran dan menghindarkan dari penyalahgunaan anggaran. 

5. Anggota FPKS DPRD Kota Surakarta akan memotong gaji selama satu bulan dan menyumbangkan ke masyarakat terdampak. Kami juga mengajak pejabat dan masyarakat Kota Surakarta yang mampu untuk bersama sama memupuk kepedulian dengan menyumbangkan sebagian gaji atau rezeki untuk diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu yang terdampak wabah Covid-19 di Kota Surakarta.


Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan semoga penanggulangan wabah COVID -19 di Kota Surakarta dapat berjalan sebaik-baiknya.


Surakarta, 7 Juli 2021

Ketua FPKS DPRD Kota Surakarta


H. Asih Sunjoto Putro, S.Si

Previous
Next Post »