PKS Kota Solo - Temuan adanya pemanfaatan kios Pasar Ayu Balapan sebagai lokasi indekos membuat geram dan menuai sorotan tajam anggota DPRD Solo. Legislator menuding lurah pasar tak bersikap tegas dalam upaya penertiban kawasan pasar tersebut.
Sebagaimana diketahui, sejumlah kios di lantai dua Pasar Ayu disalahgunakan untuk dijadikan indekos dengan uang sewa sebesar Rp 300.000 per bulan. Para penghuni mengaku telah menyewa kios tersebut selama beberapa bulan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto mempertanyakan, kinerja lurah pasar yang semestinya melakukan pengawasan.
"Tiap pasar kan punya lurah. Mestinya kalau dia tegas, tak perlu ada kasus semacam itu," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/9).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Surakarta segera bertindak dan melakukan penertiban. Pasalnya, penggunaan kios sebagai indekos sewa jelas-jelas melanggar aturan.
"Harus segera ditertibkan, apalagi pasar adalah tempat berjualan. Lurah juga harus mendapatkan peringatan," sebutnya.
Untuk memastikan kios pasar difungsikan sebagaimana mestinya, Sugeng mendorong agar optimalisasi pasar tak hanya berhenti pada pembangunan fisik. Ia mendorong adanya langkah strategis supaya pasar tetap hidup. Problem yang ada selama ini, berpengaruh terhadap kondisi pasar yang kemudian menjadi mangkrak.
"Lanjutkan saja dengan lemakukan promosi, training manajemen untuk pedagang, seperti packaging, display, cashflow, keuangan dan lainnya. Lalu ada pengawasan supaya tertib dan berkembang. Kalau mangkrak sudah pasti disalahgunakan untuk kegiatan negatif," katanya. (AR)
Sumber : Joglosemar
ConversionConversion EmoticonEmoticon