Legislator PKS Solo Tanggapi Kasus Pegawai Pemkot Solo Diduga Pelesiran Tanpa Izin

 



Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Solo yang juga Anggota komisi I DPRD Kota  Solo yang bertugas di bidang pengawasan Pemerintahan, Didik Hermawan menanggapi Kasus Pegawai Kontrak DPRD Kota Solo yang diduga Pelesiran Tanpa Izin.

Didik Hermawan mendukung FM untuk dimintai klarifikasi. Terlebih yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran terkait absensinya."Kalau itu benar terjadi ya bukan hanya kecolongan tetapi persekongkolan. Kalau itu rumor betul-betul terjadi, jangan-jangan kasusnya tidak hanya kali ini perlu diusut tuntas. Perlu mendapatkan perhatian serius," ujar Didik.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPD PKS Solo ini menyebut FM pun terancam sanksi serius jika terbukti melakukan kesalahan.

"Kalau itu pelanggaran berat ya SP 1, SP 2 kalau itu serius ya bisa sampai pemberhentian. Tugas yang berwenang ya dari BKD ranahnya eksekutif," jelasnya.

Pengaduan soal tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) Pemkot Solo yang diduga pelesiran ke Papua ini menjadi sorotan di media sosial. Oknum tenaga kontrak ini disebut bekerja di DPRD Solo dan sudah tidak masuk kerja 7 hari tanpa izin atasan.

Dari unggahan Twitter @kar*** itu me-mention akun Pemkot Solo, pada Senin (6/12). Dalam tweetnya itu, disebutkan oknum tenaga kontrak yang diduga pelesiran tanpa izin atasan itu berinisial FM.

"@PEMKOT_SOLO Mas wali & anggota Dewan yg terhormat, mohon perhatian dan tindakan yang tepat dalam menyikapi sikap tindak tanduk FM yg statusnya tenaga kontrak di DPRD tetapi dobel job pengurus partai, kok bisa seenaknya tidak masuk kerja 7 hari pergi ke Papua tanpa ijin atasan?" tulis akun tersebut, seperti dikutip detikcom, Sabtu (11/12/2021).

"Tetapi absensinya bisa penuh ? Buat apa pake absen finger kalo masih bisa tandatangan manual. Kita bekerja beneran yang lain malah enak-enakan," sambung dia.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka  memastikan tidak akan mentolerir jika ada pelanggaran. Menurutnya aturan harus ditegakkan."Aturan ya aturan, ya lihat saja. Ya kita lihat dulu bener tidak ada izin tidak," tegasnya.

Gibran menyampaikan dengan kejadian ini pihaknya juga akan melakukan penelusuran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lainnya."Nanti kita telusuri semua (OPD), aturan ya aturan," tutur Gibran.


Previous
Next Post »