SOLO – Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh kecepatan kendaraan yang tidak terkontrol. Bahkan, kecepatan kendaraan menjadi salah satu penyebab paling utama kecelakaan.
Untuk itu, mengendalikan kecepatan para pengemudi kendaraan bermotor di jalan menjadi satu cara pencegahan kecelakaan. Itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri saat sosialisasi keselamatan lalu lintas di Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah III, Solo, Selasa (12/7) lalu.
Quatly menjelaskan, setiap jenis dan kondisi jalan punya aturan kecepatannya masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, kawasan pemukiman maksimal 30 kilometer (km) per jam. Sementara kawasan perkotaan 50 km per jam, jalan antar kota 80 km per jam, kondisi arus bebas 60 km per jam, jalan bebas hambatan 100 km per jam.
Sedangkan kecepatan di jalan tol dalam kota minimal 60 km per jam dan malsimal 80 km per jam. Lalu tol luar kota minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam. Sedangkan jalan bebas hambatan maksimal 100 km per jam.
”Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan. Kemudian perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan. Selain itu adanya usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ada pun kewenangan penetapannya ada di Menteri, untuk jalan nasional. Gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa dan wali kota untuk jalan kota.
”Data kepolisian RI menunjukkan 14 persen kecelakaan di jalan raya pada 2014 terjadi karena faktor manusia (human error), salah satunya melebihi batas kecepatan. Saat ini pun faktor tersebut masih mendominasi,” imbuh anggota DPRD Jateng dari dapil 7 (Surakarta, Klaten, dan Sukoharjo) ini.
Saat ini, lanjut dia, Kementerian Perhubungan bersama kepolisian mulai melakukan pengawasan batas kecepatan pengendara dengan alat CCTV dan teknologi lainnya. Sehingga kalau ada yang melanggar dan terekam di CCTV, polisi bisa menindaknya.
”Harapannya melalui peraturan batas kecepatan kendaraan bermotor ini bisa menekan angka kecelakaan,” jelasnya.
ConversionConversion EmoticonEmoticon