Showing posts with label Sidak Miras. Show all posts
Showing posts with label Sidak Miras. Show all posts

Monday, May 25, 2026

Fraksi PKS: Kalau Aturan Ditegakkan, Miras di Solo Sudah Susah Beredar


Solo
- Meski sudah berkali-kali dilakukan sidak, sejumlah penjual minuman keras (miras) di Kota Solo masih nekat melanggar aturan perizinan.

Namun hingga kini, DPRD Surakarta dan Pemerintah Kota Solo belum berencana menghentikan peredaran miras secara total.

Desakan penutupan peredaran miras sebelumnya kembali menguat setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran di sejumlah outlet penjualan minuman beralkohol (minol).

Anggota Komisi II DPRD Surakarta, Agus Widodo, mengatakan pemerintah daerah tetap harus mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat yang masih memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol dengan sejumlah pembatasan.

“Sebenarnya mereka sudah menyampaikan itu di audiensi di DPRD itu sudah jadi memang ada masyarakat yang menginginkan ditutup. Undang-undang di atasnya undang undang pusat itu memang tidak ada penghapusan minol. Cuma memang ada aturannya,” jelasnya saat dihubungi Jumat (22/5/2026).

Menurut Agus, apabila seluruh aturan ditegakkan secara ketat, ruang gerak penjualan miras sebenarnya sudah sangat terbatas.

“Sebenarnya kalau aturan aturan itu diterapkan itu orang yang jual minol itu susah radius sekian ratus meter dari tempat ibadah sekian ratus meter dari tempat sekolah. Sekian ratus meter dari rumah sakit,” terang anggota Fraksi PKS tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi juga menegaskan Pemkot Solo masih melanjutkan kebijakan pemberian izin outlet miras dengan pembatasan tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 45 Tahun 2026 yang membatasi jumlah izin outlet miras hingga 17 tempat usaha.

“Tetap kami komitmen pembatasan supaya terjadi kondusifitas. Mari kita awasi dan cermati betul kinerja dinas-dinas kita,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bapenda Solo, Kamis (21/5/2026).

Sumber : Tribunnews