Selain Bebas Asap, Raperda Kawasan Bebas Rokok Harus Atur Reklame


PKS Kota Solo – Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai kawasan bebas rokok akan jadi prioritas dalam Program legislasi daerah (Prolegda) 2017. Selain kawasan yang harus bebas asap, kalangan dewan meminta pengawasan white area reklame rokok juga diperketat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Surakarta Asih Sunjoto mengatakan,pemkot telah menyusun draft raperda kawasan bebas asap rokok. Pemkot juga telah menggelar focus group discussion (FGD). Sementara di DPRD pembahasan sudah masuk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D).
”Tahun depan raperda diajukan dalam prolegda. Raperda ini sudah masuk sebagai salah satu pembahasan utama BP2D. Artinya, kami dari DPRD mendukung adanya Perda Kawasan Bebas Rokok,” ucap Asih kepada wartawan kemarin (7/12).
Dalm draft ada tujuh kawasan bebas rokok yang diusulkan. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Asih menekankan, seharusnya bukan hanya perilaku merokok yang dihindarkan dari tujuh kawasan itu. Namun, semua hal yang mengajak dan bahkan mendukung kegiatan merokok juga harus dihindarkan.
”Misalnya di kawasan tempat bermain dan tempat proses belajar mengajar juga tidak diperkenankan adanya reklame rokok. Sebab, reklame rokok juga merupakan salah satu upaya mengajak merokok,” beber Asih.
Meski diusulkan oleh Dinas Kesehatan Kota (DKK), Asih menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan perlu didukung lintas SKPD. Misalnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) yang membantu pengawasan di area pendidikan dan sejenisnya. Lalu, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) untuk pengawasan reklame. (AR)
Sumber : Jawapos Radar Solo
Previous
Next Post »