ABORSI DI HOTEL, DPRD Minta Ada Pengawasan Ketat

PKS Kota Solo - Kasus pembuangan bayi sudah tak terhitung jari. Namun ada yang lebih membuat ngeri. Aborsi. Kasus ini jarang terendus media maupun terungkap aparat. Layaknya sindikat, mereka menutup diri rapat-rapat. Bahkan, hotel pun sering menjadi tempat untuk melakukan praktek aborsi.  Bukan tanpa alasan pelaku aborsi memilih hotel untuk melakukan praktik terlarang. Sebab kawasan hotel jarang terpantau petugas
Sekretaris Komisi IV DPRD Surakarta Asih Sunjoto Putro menekankan, meskipun pengawasan di hotel cukup sulit, bukan berarti tidak bisa dilakukan. Harus ada kerja sama dengan pihak yang berwenang menangani dan mengantisipasi kondisi tersebut.
”Khususnya pihak hotel, jika ada yang mencurigakan, harus segera  melapor ke kepolisian. Namun antisipasi yang paling baik adalah pendidikan moral di keluarga sejak dini,” ujar Politisi PKS tersebut.
Dokter Sri Sulistyowati, Sp. OG (K) menerangkan, aborsi hanya boleh dilakukan oleh tim medis yang diketahui Komite Medik dan dilakukan di rumah sakit (RS) yang memiliki fasilitas memadai.
Ditemui di ruang Obsetri dan Ginekologi RSUD Dr. Moewardi, dokter yang akrab disapa Sulis ini menegaskan, aborsi yang dilakukan diluar RS tanpa diketahui komite dan tim medis dipastikan ilegal. "Tidak boleh sembarangan," katanya.
Syaratnya lainnya, aborsi harus didahului oleh kajian-kajian menyeluruh serta persetujuan dari berbagai pihak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 75 dan Pasal 76.
Pada pasal 75 dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dengan pengecualian berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan. Baik yang  mengancam nyawa ibu atau janin  yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut saat hidup di luar kandungan. 
"Yang pasti aborsi harus melihat efek kedaruratannya bukan karena azas suka dan tidak suka," tegas dia. (AR)
Sumber : Jawapos Radar Solo
Previous
Next Post »