PKS Kota Solo - Adanya anggota DPRD Surakarta yang absen saat rapat paripurna, masih saja ditemui. Selama periode 2014-2019, belum pernah agenda paripurna dihadiri hingga 100 persen dewan yakni mencapai 45 orang.
Izinnya bermacam-macam. Mulai dari cuti hamil, umrah dan haji, atau sedang melakukan kegiatan kemasyarakatan. ”Rata-rata anggota yang hadir sekitar 40 orang,” jelas Wakil Ketua DPRD Surakarta Abdul Gofar Ismail, Rabu (1/2). Menurut dia, belum pernah terjadi anggota dewan yang absen rapat tanpa melampirkan izin.
Untuk diketahui, kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna diatur dalam peraturan DPRD Surakarta Nomor 1 Tahun 2014. Pada Pasal 122 disebutkan, anggota dewan dapat diberhentikan karena tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat alat kelengkapan sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan jelas.
”Untuk mengatur jadwal kelembagaan ini kan tidak gampang. Anggota dan pimpinan sudah berkomitmen agar jangan sampai kantor (dewan, Red) itu kosong. Sehingga minimal satu pimpinan dan anggota ada untuk menerima kunjungan dari luar,” beber Gofur.
Hanya saja, untuk kegiatan pembinaan teknis (bintek) mengharuskan semua pimpinan dan anggota mengikutinya. Artinya, ada potensi kantor dewan kosong. Begitu pula saat reses.
”Reses kami upayakan bisa selesai tiga hari saja. Biasanya kami memilih hari Jumat, Sabtu, dan Minggu supaya tidak mengganggu kegiatan perkantoran,” jelasnya.
Sumber : Jawapos Radar Solo
ConversionConversion EmoticonEmoticon