DPRD : Jangan Larang Ojek Online, Atur Operasionalnya Saja

PKS Kota Solo - Wakil Ketua Komisi III DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto, memberikan rekomendasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta agar tidak lagi melarang ojek online beroperasi. Namun cukup mengatur operasionalnya saja.

"Kalau memang benar boleh diatur daerah, peraturan harus lebih mengakomodasi peluang yang sama antara ojek online dengan pangkalan. Syukur-syukur ojek pangkalan juga mau beralih ke online," katanya.

Misalpun ojek pangkalan tidak ingin beralih ke online, lanjutnya, pemerintah bisa memberikan pembatasan bagi keduanya. 

"Misalnya ojek online dilarang menaikkan penumpang yang ada ojek pangkalannya. Kan sudah diketahui di mana saja pangkalannya," ujarnya.

Menurutnya, pelarangan operasional ojek online bukanlah solusi yang tepat. Terlihat di Solo, Go-Jek masih berlalu lalang mengantarkan penumpang meski dilarang wali kota.

"Zaman teknologi informasi ini kan menuntut yang serba praktis dan cepat menggunakan gadget. Di ojek online kan juga ada aspek transparan, harganya ada di awal. Seharusnya cukup diatur," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

Sementara itu, Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menyebut Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 layak untuk direvisi. Sebab, sudah lebih dari lima tahun, UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu belum direvisi.

Terlebih, Rudy menyebut saat ini kehadiran ojek online menjadi kontroversi. Kehadirannya di Solo ditentang oleh pelaku transportasi konvensional. 

Dalam UU tersebut, kendaraan roda dua memang bukan merupakan angkutan umum. Namun banyak pula masyarakat urban yang merasa membutuhkannya.

"Undang-undang itu mestinya sudah saatnya direvisi, kan sudah lebih dari lima tahun. Kalau seperti ini, pemkot tidak bisa membuat peraturan daerah (perda) ataupun perwali," kata Rudy, Jumat (7/4/2017).

Bahkan dia mengaku tidak berani membuat peraturan turunan. Padahal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberi lampu hijau kepada pemerintah daerah (pemda) agar bisa mendahului membuat regulasi mengenai angkutan roda dua.

"Artinya aturan itu mungkin bisa dibuat. Tapi yang penting konsistensi Kemenhub, jangan sampai nanti dianggap melanggar undang-undang. Saya kan dilantik untuk melaksanakan undang-undang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rudy tetap akan melakukan kajian bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk menentukan seberapa penting ojek bagi masyarakat.

"Makanya kita akan survei dulu, apakah benar-benar ojek itu dibutuhkan masyarakat Solo. Kalau dibutuhkan, berapa jumlahnya. Yang penting sebelum ada aturan apapun, Go-Jek dan ojek harus rukun. jangan membuat keributan terlebih dahulu," ujarnya.

Sumber : Detik
Previous
Next Post »