Fraksi PKS Tolak Pelepasan Aset Pemkot Karena Bertentangan Dengan Aturan


PKS Kota Solo - Sebanyak empat fraksi menolak pengajuan permohonan pelepasan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk menghibahkan empat tanah hak pakai (HP) No. 11 di Kelurahan Semanggi, No. 10 di Kelurahan Tipes, dan No. 40 dan 43 di Kelurahan Pucangsawit.
Mereka menilai pelepasan aset dalam bentuk hibah ini menyalahi aturan. Rapat paripurna hasil final permit pelepasan aset Pemkot ini berlangsung alot sehingga harus diputuskan dengan pengambilan suara terbanyak di Kantor DPRD Solo, Kamis (26/10). Hasilnya, sebanyak 27 suara menyetujui dan 16 suara yang menolak.
Keempat fraksi yang menolak pelepasan aset, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Demokrat Nurani Rakyat (FDNR), dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya. Sedangkan dua fraksi yang setuju adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Partai Golongan Karya.
Fraksi yang menolak menilai pelepasan aset tanah Pemkot dalam bentuk hibah bertentangan dengan Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya pasal 399 ayat (1e) terkait penerima hibah masyarakat. Pada pasal dan ayat itu disebutkan pihak yang dapat menerima hibah adalah perorangan atau masyarakat yang terkena bencana alam dengan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua FPKS, Quatly Abdulkadir Alkatiri, menegaskan tak hanya menyalahi regulasi, pelepasan aset Pemkot ini mubazir lantaran menghibahkan aset negara kepada pihak perorangan yang tidak memenuhi kriteria.
“Sebenarnya melepas aset ini seperti aib. Semestinya Pemkot itu menambah aset, kalau perlu membeli, tapi ini malah melepaskan dan sifatnya untuk perseorangan. Selain itu, kriteria penerima hibah itu MBR dan terkena bencana merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” paparnya.
Sumber : Solopos
Previous
Next Post »