Temuan Sidak DPRD Solo Terkait Perwali 10/2020; Sosialisasi Kurang, Banyak Anak di Mal dan Karaoke Masih Buka

Temuan Sidak DPRD Solo Terkait Perwali 10/2020; Sosialisasi Kurang, Banyak Anak di Mal dan Karaoke Masih Buka


Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, didampingi anggota Komisi I Ginda Ferachtriawan, dan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Didik Hermawan melaksanakan kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak)  ke dua tempat karaoke dan salah satu mall ternama di Kota Surakarta pada Rabu (10/06).

Menurut Sugeng, sidak ini adalah untuk melihat bagaimana penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta  Nomor 10/2020 yang mulai diterapkan mulai 8 Juni 2020 kemarin. Perwali tersebut menegaskan tempat-tempat hiburan di Solo seperti tempat karaoke, seharusnya tutup. Dalam perwali juga diatur seharusnya anak-anak tidak boleh berjalan-jalan di pusat-pusat perbelanjaan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Di mal kami masih menemukan anak-anak, ada banyak, tempat-tempat hiburan masih buka. Padahal jelas anak-anak tidak boleh di mal, tempat hiburan harus tutup. Tidak ada tindakan apa pun. Padahal ada Satuan polisi penegak peraturan daerah,” jelas politisi dari FPKS tersebut di sela-sela kunjungan.

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta itu menilai Pemerintah Kota Surakarta sekadar membuat peraturan tanpa menyiapkan dengan matang mekanisme penerapannya di lapangan. Organisasi perangkat daerah (OPD) penanggung jawab bidang terkait masih belum melakukan sosialiasi yang memadai kepada pihak-pihak terkait.

“Dinas Perdagangan dimintai klarifikasi masih bingung, Dispora dimintai klarifikasi tentang tempat hiburan masih bingung. Jadi ini Perwali apa-apaan? OPD masih gagap, belum siap dan berbagai ketidakjelasan konsep dalam penegakan perwali ini,” terangnya.

Dalam sidak itu anggota DPRD Surakarta juga mendapati anak-anak bebas berjalan-jalan di mal. Hal ini terjadi karena ada kebingungan di kalangan pengelola pusat perbelanjaan. Lantaran dalam Perwali No 10/2020 tersebut tidak ada penjabaran mengenai rentang umur kategori anak-anak yang dimaksud.

Berdasarkan hasil temuan sidak tersebut, DPRD Kota Surakarta berharap pemkot lebih matang dalam membuat dan menegakan peraturan yang diterbitkan.
Previous
Next Post »