Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mendukung wacana pembuatan peraturan daerah atau perda tentang larangan peredaran dan konsumsi daging anjing yang dilontarkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Tapi dia mendorong agar inisiasi atau pengusulan pembuatan rancangan perda (raperda) dilakukan langsung Wali Kota Solo. Dengan begitu menurutnya peluang keberhasilan atau lolosnya raperda akan lebih tinggi ketimbang jika diinisiasi pihak lain.
“Saya sangat mendukung wacana pembuatan perda ini. Lebih bagus lagi raperda ini diluncurkan oleh Pemkot Solo. Kalau yang meluncurkan dari Mas Wali Kota tingkat berhasilnya lebih terjamin,” ungkapnya kepada Solopos.com melalui pesan Whatsapp, Senin (5/8/2022).
Sugeng menjelaskan Fraksi PKS pernah mengusulkan pembuatan rancangan perda tentang larangan daging anjing ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempeda) DPRD Solo beberapa tahun lalu. Tapi usulan tersebut kandas karena tak mendapatkan dukungan anggota atau fraksi-fraksi.
Situasi akan berbeda bila Gibran yang mengajukan Raperda itu. Disinggung opsi larangan perdagangan daging anjing menggunakan Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran Wali Kota, Sugeng mengakui hal itu bisa saja dilakukan. Tapi secara power atau kekuatan hukumnya lebih kuat dalam bentuk perda ketimbang SE/SK.
“Leading sector pemerintahan daerah ada di Pemkot. Pemkot yang pegang kendali eksekusi dan proyeksi kebijakan. DPRD pasti akan mendukung selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan berorientasi bagi kemanfaatan publik yang lebih luas,” terangnya.
Payung Hukum
Salah satu alasan Sugeng mendukung pembuatan perda larangan peredaran dan konsumsi daging anjing di Solo, yaitu citra negatif masyarakat luar negeri. Di tengah gencarnya upaya mempromosikan Solo, menjadi sia-sia karena konsumsi daging anjing yang tinggi.
“Yang pasti, saat Mas Wali Kota ngegas dalam promosi Solo keluar negeri, akan menjadi kontraproduktif saat publik luar tahu Solo ranking atas pemakan daging anjing yang notabene perihal konsumsi daging anjing ini bagi orang luar sangat sensitif,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan akan berkoordinasi dengan DPRD Solo untuk membahas perda mengenai larangan peredaran dan konsumsi daging anjing. Perda akan menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur peredaran daging yang menjadi kontroversi itu.
Gibran mengaku sangat menyayangkan adanya aktivitas rumah jagal anjing di Gilingan, Banjarsari, Solo, yang membuang limbah pemotongan anjing ke sungai yang bermuara di Bengawan Solo.
“Saya sangat menyayangkan sekali. Jangan sampai terulang lagi apalagi itu dilakukan oleh orang yang ditokohkan di situ. Yang jelas tidak boleh lagi terjadi dan karena kemarin sudah ada instruksi Pak Gubernur untuk masalah konsumsi daging anjing, tinggal dijalankan saja,” tegas Gibran.
Dia menjelaskan Pemkot Solo siap mencontoh daerah-daerah lain yang sudah menerapkan aturan larangan peredaran dan konsumsi daging anjing.
ConversionConversion EmoticonEmoticon